Selasa, 10 Agustus 2021

Safe Deposit Box Syariah (SDBS)

SYARIAHPEDIA.COM – Safe Deposit Box Syariah (SDBS) adalah Jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat berharga dalam ruang khasanah Bank Syariah.

Ketentuan Akad

  1. Berdasarkan sifat dan karakternya, Safe Deposit Box (SDB) dilakukan dengan menggunakan akad Ijarah (sewa).
  2. Rukun dan syarat Ijarah dalam praktek SDB merujuk pada fatwa DSN No.9/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Ijarah.
  3. Barang-barang yang dapat disimpan dalam SDB adalah barang yang berharga yang tidak diharamkan dan tidak dilarang oleh negara.
  4. Besar biaya sewa ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
  5. Hak dan kewajiban pemberi sewa dan penyewa ditentukan berdasarkan kesepakatan sepanjang tidak bertentangan dengan rukun dan syarat Ijarah

Karakteristik 

  1. Bank syariah dapat mengenakan biaya sewa atas penggunaan SDB sesuai kesepakatan.
  2. Bank syariah dapat menambahkan perlindungan asuransi kerugian.
  3. Bank syariah dapat menetapkan jangka waktu penyimpanan tertentu

Tujuan/ Manfaat

Bagi Bank Syariah Menjadi sumber pendapatan yang berasal dari fee (ujrah), serta Memperluas keragaman produk dan jasa Bank syariah. Bagi Nasabah Sebagai tempat penyimpanan yang aman.

Identifikasi Risiko

Bank syariah menghadapi potensi risiko operasional yang muncul antara lain akibat adanya kesalahan dan kecurangan di internal Bank syariah, kesalahan proses transaksi dan kegagalan sistem teknologi informasi yang digunakan di Bank atau adanya fraud oleh karyawan Bank syariah.

Sumber:

  1. Fatwa DSN No. 24/DSN-MUI/III/2002 tentang Safe Deposit Box
  2. SURAT EDARAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 36/SEOJK.03/2015 TENTANG PRODUK DAN AKTIVITAS BANK UMUM SYARIAH DAN UNIT USAHA SYARIA

Pembiayaan Sindikasi Syariah - Syariahpedia

SYARIAHPEDIA.COM – Pembiayaan sindikasi syariah (Al-TAMWIL Al-MASHRIFI Af-MUJAMMA ‘) adalah pemberian pembiayaan bersama antara sesama Bank Syariah atau antara Bank Syariah dengan bank konvensional kepada satu nasabah, yang jumlah pembiayaannya terlalu besar apabila diberikan oleh satu Bank Syariah saja. Dalam suatu perjanjian pembiayaan sindikasi, Bank Syariah dapat bertindak antara lain sebagai arranger, underwriter, agen, atau partisipan.

Akad antara sesama peserta sindikasi

Akad antara sesama peserta sindikasi dapat berupa:

  1. Akad Mudharabah; para peserta sebagai pihak yang menyertakan modal (shahibul mal); dan pihak Leader (Mudharib) hanya menyertakan modal dalam bentuk keahlian/keterampilan us aha, tidak ikut berpartisifasi dalam penyertaan modal (ra ‘sul mal);
  2. Akad Musyarakah; peserta dan leader ikut berpartisifasi dalam pengumpulan modal (ra’sul mal), dan di antara syarik ditunjuk (melalui kesepakatan) sebagai leader; leader berhak memperoleh pendapatan/ penghasilan tambahan dengan akad tersendiri karena kedudukannya sebagai pengelola;
  3. Akad Wakalah bil Ujrah; peserta sebagai muwakkil dan leader berkedudukan sebagai wakil. Dalam hal akad yang dilakukan akad Wakalah bil Ujrah, maka wakil berhak mendapatkan ujrah

Akad antara entitas sindikasi dengan nasabah

Akad antara Entitas Sindikasi dengan Nasabah dapat berupa:

  1. Akad jual-beli (al-bai ‘), baik jual-beli musawamah (bai ( almusawamah); di mana harga ditentukan berdasarkan proses tawarmenawar, jual-beli murabahah (bai (al-murabahah), jual-beli salam (bai ( at-salami atau jual beli _salam pararel (bai ( al-salam almuwazi), jual-beli istishna: (bai ( al-istishna’i atau jual-beli istishna “pararel (bai (al-istishna (al-muwazi);
  2. Akad sewa menyewa (Ijarah) atau akad sewa-menyewa yang diakhiri dengan pengalihan kepemilikan obyek sewa (al-Ijarah alMuntahiyyah bi al-Tamlik);
  3. Akad kerj asama usaha di mana semua pihak menyertakan modal usaha (musyarakah tsabitah) atau akad kerjasama usaha di mana semua pihak menyertakan modal usaha dan modal Entitas Sindikasi dialihkan secara berangsur kepada nasabah lain (musyarakah mutanaqishah );
  4. Akad kerjasama usaha pertanian: a) muzara’ah, b) mukhabarah, c) mugharasah, dan d) musaqah.

Rekening dan Dokumen Akad

  1. Dalam hal sindikasi dilakukan sesama Lembaga Keuangan Syariah, maka rekening, dokumen kontrak serta dokumen-dokumen pendukung lainnya boleh diadministrasikanldisusun dalam satu dokumen;
  2. Dalam hal sindikasi dilakukan antara Lembaga Keuangan Syariah dengan Lembaga Keuangan Konvensional, maka harus menggunakan rekening yang terpisah dan dibuatkan dokumen induk (perjanjian bersama) yang kemudian dibuat dokumen untuk Lembaga Keuangan Syariah tersendiri; dan dibuat pula dokumen khusus untuk Lembaga Keuangan Konvensional secara tersendiri.

Tujuan/ Manfaat

Bagi Bank Syariah:

  • Sebagai salah satu bentuk penyaluran dana.
  • Sebagai sarana berbagi risiko.
  • Meningkatkan kapasitas pembiayaan Bank Syariah.
  • Memperoleh pendapatan.

Bagi Nasabah Memperoleh pembiayaan dengan jumlah besar yang sulit dibiayai hanya dengan satu Bank.

Karakteristik 

  1. Pembiayaan dapat dilakukan dalam mata uang rupiah atau valuta asing (khusus untuk pembiayaan dalam valuta asing hanya hanya berlaku bagi Bank yang telah mendapat persetujuan untuk melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing).
  2. Jangka waktu pembiayaan pada umumnya berjangka menengah atau panjang.
  3. Dapat ditunjuk salah satu partisipan sebagai agent yang dapat berfungsi untuk mendukung aktivitas pembiayaan sindikasi dan/atau mengadministrasikan pembiayaan sindikasi.

Identifikasi Risiko

  1. Bank menghadapi potensi risiko kredit (credit risk) yang disebabkan oleh nasabah wanprestasi atau default.
  2. Bank menghadapi potensi risiko pasar yang disebabkan oleh pergerakan nilai tukar apabila pembiayaan sindikasi diberikan dalam valuta asing.
  3. Bank menghadapi potensi risiko operasional yang diakibatkan oleh proses internal yang kurang memadai, kegagalan proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, dan/atau adanya kejadian eksternal yang mempengaruhi operasional Bank.
  4. Bank menghadapi potensi risiko likuiditas yang disebabkan ketidakmampuan Bank untuk memenuhi kewajiban yang jatuh tempo dari sumber pendanaan arus kas dan/atau aset likuid berkualitas tinggi yang dapat diagunkan, karena tidak terbayarnya pembiayaan oleh nasabah yang dapat mengakibatkan munculnya potensi likuidasi bagi Bank.

Sumber:

  1. Fatwa DSN No.91/DSN-MUI/IV/2014 tentang Pembiayaan Sindikasi (Al-Tamwil AlMashrifi Al-Mujamma’)
  2. SURAT EDARAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 36/SEOJK.03/2015 TENTANG PRODUK DAN AKTIVITAS BANK UMUM SYARIAH DAN UNIT USAHA SYARIAH

Senin, 26 Juli 2021

Cara Lapor SPT Masa PPh 21/26 Perusahaan

Perusahaan atau pemberi kerja wajib melakukan Pemotongan PPh Pasal 21/26 atas Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri.

 

 

Setelah dilakukan perhitungan dan pembuatan Laporan SPT PPh 21/26 Langkah selanjutnya adalah melaporkan SPT tersebut ke DJP melalui saluran efiling djponline. Berikut langkah- langkahnya:

VIDEO TUTORIAL

Minggu, 25 Juli 2021

Akad Simpanan Bank Syariah : Wadi'ah atau Qardh ?


Oleh Khaerunnisa Taqiyah, Lisna Novianti Sofyana, Indra Saputra dan Muhammad Qossam Mujaddidi , Mahasiswa STEI SEBI, Depok

SYARIAHPEDIA.COM – Sebelumnya akad Wadiah sering kali kita dengar dan mungkin sudah kita lakukan pada transaksi di bank syariah. Akan tetapi apakah benar adanya akad Wadi’ah sama dengan akad Qardh?

Akad Wadi’ah yang berarti titipan dalam fiqih dan di implementasikan ke dalam dunia perbankan syariah berupa penitipan barang maupun uang yang artinya akad wadi’ah dipakai untuk tabungan para nasabah. Sedangkan akad Wadi’ah itu tidak diperkenankan untuk dipakai maupun digunakan oleh orang yang dititipkan tersebut. Lantas apa yang dimaksud dengan akad Qardh?

Akad Qardh yang berarti pinjaman. Jika di implementasikan ke dalam perbankan syariah akad Qardh merupakan akad pinjam meminjam, yang artinya nasabah meminjam uang ke bank. Lalu apakah bank memiliki uang? Bank syariah sendiri memiki uang dari tabungan nasabah yang merupakan akad Mudharabah maupun Wadi’ah. Namun apakah akad Wadi’ah tersebut diperbolehkan jika uang dari pihak nasabah digunakan oleh pihak bank syariah itu sendiri untuk disalurkan kepada nasabah lain? Bukankah jika seperti ini akadnya menjadi akad Qardh, yaitu secara tidak langsung nasabah meminjamkan uangnya kepada pihak bank untuk disalurkan kepada nasabah-nasabah bank itu sendiri.

Sebelum itu perlu kita perdalam lagi arti dari akad Wadi’ah itu sendiri, dan akad Wadi’ah itu menjadi dua macam yaitu Wadi’ah Yad Amanah dan Wadi’ah Yad Dhamanah. Yang mana akad wadi’ah ini berbeda sifatnya Wadiah Yad Amanah memiliki arti tangan amanah atau menjaga amanah, maksudnya ialah penerima titipan tidak menggunakan barang titipan dan tidak bertanggung jawab atas kerusakan ataupun kehilangan yang terjadi jika itu bukan dari kelalaian ataupun kecerobohan sang penerima titipan yang menerima barang titipan tersebut. sedangkan Wadi’ah Yad Dhamanah memiliki arti tangan penanggung, maksudnya ialah si penerima titipan dapat memanfaatkan titipan tersebut dengan seizin pemiliknya dan menjamin untuk mengembalikan titipan tersebut secara utuh setiap saat kala si pemilik menghendakinya.

Dari sini sudah sangatlah jelas bahwasannya akad tabungan di bank syariah pada umumnya mereka memakai Akad Wadi’ah Yad Dhamanah yaitu tangan penanggung, pihak bank berhak untuk memanfaatkan barang titipan tersebut dan menanggung jika terjadi kehilangan maupun kerusakan pada barang tersebut. maka itu bukanlah akad qardh yang mana nasabah meminjamkan barangnya kepada pihak bank, karena ketika ada akad Qardh (pinjam-meminjam) di situ tidak diperbolehkan adanya kelebihan dalam membayar atau mengembalikannya. 

Maka dalam konteks ini sudah sangatlah jelas akad Wadi’ah di bank syariah bukanlah akad Qardh, akan tetapi akad Wadi’ah yang telah di tela’ah dengan skema kontenporer menjadi akad Wadi’ah Yad Dhamanah. 

Wallahu A’lam Bishawab

Manajemen Risiko pada Bank Syariah

 

Oleh Nur Fitri Amaliah (Mahasiswa STEI SEBI, Depok)

SYARIAHPEDIA.COM – Perbankan merupakan salah satu lembaga keuangan yang merupakan ciri perekonomian modern. Perbankan berfungsi sebagai lembaga financial intermediary dimana perbankan ini menjadi perantara antara orang yang kelebihan dana dengan orang yang kekurangan dana. Sehingga berkembanglah jasa-jasa di perbankan, seperti pembiayaan, tabungan dan deposito. Dengan adanya perbankan membuat masyarakat menjadi lebih mudah dalam bertransaksi. 

Saat ini, perbankan syariah berkembang dengan sangat pesat dan sudah mulai menggema di berbagai Negara. Bahkan tidak hanya di Negara-negara yang mayoritas penduduknya beragama islam, tetapi juga ada di Negara-negara yang minoritas penduduknya beragama islam seperti Denmarx, Luxemburg, Switzerland, dan inggris. dengan perkembangan dan kemajuan yang sangat pesat itu, perbankan syariah juga penuh dengan risiko yang harus dihadapi. Karena setiap usaha tentunya tidak terlepas dengan risiko begitu pula dengan kegiatan usaha di perbankan syariah.

Karekteristik produk dan jasa perbankan syariah memerlukan fungsi identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko yang sesuai dengan kegiatan usaha perbankan syariah. Langkah yang harus dilakukan oleh bank syariah yaitu memperhatikan cara-cara memitigasi risiko agar bisa tetap mempertahankan daya saing, profitabilitas dan loyalitas nasabah. Bank syariah harus mempertimbangkan kesesuaian prinsip syariah juga pengelolaan setiap aktivitas fungsional bank harus terintegrasi kedalam suatu sistem dan pengelolaan risiko yang akurat dan komprehensif.  

Menurut Kamus ekonomi Risiko adalah kemungkinan mengalami kerugian atau kegagalan karena tindakan atau peristiwa tertentu atau dapat dikatakan sebagai kendala dalam mencapai tujuan. Untuk meminimalisasi risiko yang terjadi, bank syariah harus mengejar ketertinggalan, mengoptimalkan peluang lebih baik dengan pola bagi hasil, lebih memahami karakteristik dari setiap jenis risiko dan harus mengadakan manajemen risiko.

Menurut Bank Indonesia, Penerapan manajemen risiko akan mempermudah penilaian terhadap kemungkinan kerugian yang dihadapi bank, yang selanjutnya dapat mempengaruhi permodalan bank. Modal merupakan faktor penting bagi bank untuk melindungi kepentingan nasabah, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industry perbankan.

Sebagaimana di adopsi oleh Bank Indonesia melalui peraturan nomor 5/8/PBI/3003 tentang penerapan manajemen risiko bagi bank Umum agar perbankan Indonesia dapat beroperasi dengan lebih berhati-hati dan penerapan disesuaikan dengan tujuan, kebijakan usaha, ukuran, dan kompleksitas usaha serta kemampuan bank dalam hal keuangan, insfratruktur pendukung maupun sumber daya manusia. Melalui ketentuan ini, perbankan diharapkan mampu melaksanakan seluruh aktifitas secara terintegrasi dalam suatu sistem pengelolaan risiko yang akurat dan komprehensif.

Manajemen risiko adalah suatu proses berulang yang yang digunakan untuk mengindetifikasi, mengukur, dan mengendalikan risiko yang kemungkinan akan terjadi pada bank syariah.

Jenis-jenis risiko yang ada di bank syariah antara lain adalah :

  1. Risiko pasar adalah risiko pada posisi neraca dan rekening administratif akibat perubahan harga pasar.
  2. Risko Likuidtas adalah ketidakmampuan bank untuk memenuhi kewajibannya yang telah jatuh tempo dari sumber pendanaan arus kas atau asset likuid berkualitas tinggi yang dapat diagunkan, tanpa mengganggu aktivitas dan kondisi keuangan bank.
  3. Risiko Pembiayaan adalah risiko yang terjadi karena nasabah tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada bank.
  4. Risiko operasional adalah risiko kerugian yang diakibatkan oleh kegalalan proses internal, kesalahan manusia, kegagalan system atau adanya kejadian eksternal yang mempengaruhi operasional bank.
  5. Risiko Hukum adalah risiko risiko akibat tuntutan hukum atau kelemahan aspek yuridis
  6. Risiko Reputasi adalah risiko akibat penurunan kepercayaan nasabah pada bank syariah atau adanya persepsi negatif terhadap bank syariah.
  7. Risiko Stratejik adalah risiko akibat ketidaktepatan dalam pengambilan atau pelaksanaan suatu keputusan stratejik serta kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis
  8. Risiko Kepatuhan adalah risiko akibat bank tidak mematuhi ketentuan yang berlaku seperti peraturan perundang-undangan serta prinsip syariah.
  9. Risiko imbal hasil adalah risiko yang diakibatkan perubahan tingkat imbal hasil yang dibayarkan oleh bank kepada nasabah atau atau imbal hasil yang diharapkan tidak terpenuhi misalnya pergerakan inflasi.
  10. Risiko investasi adalah risiko yang diakibatkan bank ikut menanggung kerugian usaha nasabah yang dibiayai dalam pembiayaan bagi hasil.

Bilamana bank syariah tidak berhati-hati dalam mengelola risiko-risko yang ada maka  akan mempengaruhi tingkat kesehatan bank yang pada akhirnya mungkin bank akan kesulitan likuiditas atau menurunnya tingkat kepercayaan nasabah sehingga nasabah akan menarik dananya. Hal ini sangat berpengaruh kepada eksistensi bank syariah. Bank Indonesia akan berupaya untuk menyehatkan kembali bank syariah, namun jika tidak berhasil, yang akan dilakukan oleh bank Indonesia adalah mencabut izin usaha bank syariah.

Maka, dalam mengatasi risiko-risiko tersebut bank wajib menerapkan manajemen risiko yang efektif. Mulai dari menetapkan tujuan dan strategi manajemen risiko, mengindentifikasi risiko, mengukur risiko, memitigasi risiko, dan melakukan monitoring serta pelaporan terhadap implementasi manajemen risiko yang dilakukan. 

Sumber :

Faisal, E. :. (2006). Perbankan Syariah di Indonesia. Banda Aceh: Yayasan PeNA.

Mukhlishin, A., & Suhendri, A. (2018). Analisa Manajemen Risiko (Kajian Kritis Terhadab Perbankan Syariah di Era Kontemporer).

Usanti, T. P. (2012). Pengelolaan Risiko Pembiayaan di Bank Syariah. ADIL: Jurnal Hukum, 3(2), 408.

Kamis, 15 Juli 2021

Gadai aman dan memahami akad Rahn (Gadai)


OlehHesti Purnama Sari (Mahasiswi STEI SEBI Depok)

Tampa kita sadari pandemi covid 19 sudah berjalan hampir 1 tahun lebih lamanya, tentu saja banyak sekali dampak yang telah ditimbulkan terutama di dalam perekonomian masyrakat dan negara kita. Pada saat situasi seperti ini pastinya banyak pengeluaran yang diluar kebiasaan ini sebenarnya untuk memenuhi keinginan semata alias gak butuh-butuh banget. Tapi kalau memang ada kebutuhan yang memang harus dipenuhi, kita dapat memanfaatkan pergadaian. Gadai adalah suatu hak yang diperoleh atas suatu benda bergerak, yang digunakan sebagai jaminan atas pinjaman yang diberikan oleh penerima gadai. Gadai sendiri ada yang konvensional dan syariah, ada yang dikelola oleh pemerintah dan swasta. Sebelum mulai gadai, yuk kita kenalan sama gadai syariah.

Demikian dengan beberapa pengertian rahn tersebut dapat kita pahami rahn (gadai) menjadikan suatu barang sebagai pengikat dalam hutang yang di mungkinkan pihak yang berhutang untuk mengambil hutang dengan cara mengambi hak guna dari barang jaminan tersebut. Bagi barang yang dijadikan jaminan jenis barang barang yang bernilai sehingga memiliki nilai manfaat. Suatu barang di ukur berharga ketika kemungkinan memperoleh nilai manfaat dari barang itu.

Serta berdasarkan definisi rahn yang di paparkan bahwa para ulama di atas menyimpulkan yang dimaksud dengan rahn itu adalah suatu akad perjanjian menyerahkan barang sebagai jaminan atas hutang seseorang hingga orang yang bersangkutan boleh mengambil hutangnya. Maka dari itu fungsi dari suatu barang yang menjadi jaminan yaitu untuk memberikan kepercayaan,, ketenangan, dan keamanan atas hutang yang dipinjamkan.

Landasan Hukum Rahn

a. Al-Qur’anArtinya: “sesungguhnya Dan apabila kamu dalam perjalanan sedangh kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaknya da barang tanggungan yang di pegang. (Al-Baqarah:283)

b. Hadits Rasulullah SAW pernah membeli makanan dengan cara berhutang dari seseorang Yahudi dan Rasulullah SAW menggadaikan baju besinya”.(H.R. Bukhari dan Muslim)

c. IjmaSejumlah ulama bersepakat bahwa hukum rahn (gadai) diperbolehkan tetapi itu tidak diwajibkan sebab barang gadai hanya sebagai jaminan saja jika kedua belah pihak tidak saling percaya maka hendaklah orang yang dipercayai menunaikan amanatnya (membayar hutang) dengan baik. Alasan para jumhur ulama menyepakati kebolehan atas status hukum mengenai gadai berdasarkan pada kisah Nabi Muhammad SAW yang menggadaikan baju besinya untuk mendapatkan makanan dari orang Yahudi.

Rukun Rahn

Dalam pelaksanaannya, mayoritas ulama memandang terdapat empat rukun rahn, yaitu:

o Barang yang digadaikan (marhun)

o Utang (marhun bihi)

o Ijab qabul (shighat)

o Dua pihak yang bertransaksi yaitu, pemberi gadai (rahin) dan penerima gadai (murtahin)

Hal yang membedakan transaksi syariah dengan konvensional adalah adanya akad. Akad yang digunakan dalam transaksi rahn adalah:

1. Qardh al-hasan, akad ini digunakan rahin untuk tujuan konsumtif, oleh karena itu rahinakan dikenakan biaya perawatan dan penjagaan barang gadai (marhun) oleh pergadaian (murtahin). Ketentuannya: 

a. Barang gadai hanya dapat dimanfaatkan dengan jalan menjual, seperti emas, barang elektronik, dan lain sebagainya.

b. Karena bersifat sosial, maka tidak ada pembagian hasil. Pergadaian hanya diperkenankan untuk mengenakan biaya administrasi kepada rahin. 

2. Mudharabah, akad yang diberikan bagi rahin yang ingin memperbesar modal usahanya atau untuk pembiayaan lain yang bersifat produktif. Ketentuannya:

a. Marhun dapat berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak seperti: emas, elektronik, kendaraan bermotor, tanah, rumah, dan lain-lain.

b. Keuntungan dibagi setelah dikurangi dengan biaya pengelolaan marhun. 

3. Ba’i Muqayyadah, akad ini diberikan kepada rahin untuk keperluan yang bersifat produktif. Seperti pembelian alat kantor atau modal kerja. Dalam hal ini murtahin juga dapat menggunakan akad jual beli untuk barang atau modal kerja yang diinginkan oleh rahin. Marhun adalah barang yang dimanfaatkan oleh rahin ataupun murtahin. 

4. Ijarah, akad yang objeknya adalah pertukaran manfaat untuk masa tertentu. Bentuknya adalah murtahin menyewakan tempat penyimpanan barang. Penerima gadai (murtahin) dapat menyewakan tempat penyimpanan barang (deposit box) kepada nasabah. Pada akad ini, nasabah menitipkan barang jaminannya di pergadaianselama masa pinjaman. Atas penitipan tersebut, pergadaian membebankan ujrah (biaya sewa/ fee) dari nasabah sesuai tarif yang telah ditentukan dan disepakati oleh kedua belah pihak dalam akad ijarah.

Tujuan dan  Pegadaian

Sifat usaha pegadaian pada prinsipnya menyediakan pelayanan bagikemanfaatan masyarakat umum dan sekaligus memupuk keuntunganberdasarkan prinsip pengelolaan yang baik. Oleh karena itu Pegadaian bertujuan sebagai berikut :

1. Turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijaksanaan danprogram pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasionalpada umumnya melalui penyaluran uang pembiayaan/pinjaman atas dasar hokum gadai.

2. Pencegahan praktik ijon, pegadaian gelap, dan pinjaman tidak wajar lainnya.

3. Pemanfaatan gadai bebas bunga pada gadai syariah memiliki efekjarring pengaman social karena masyarakat yang butuh danamendesak tidak lagi dijerat pinjaman/pembiayaan berbasis bunga.

4. Membantu orang-orang yang membutuhkan pinjaman dengan syarat mudah.

Sumber:

Buku Literasi Keuangan Tingkat Perguruan Tinggi Seri “Industri Jasa Keuangan Syariah”

https://dsnmuiinstitute.com/literasi/meminjam-uang-di-lembaga-gadai-syariah/

Muslim, “pengertian rahn dan penjelasan nya menurut ulama”,

https://harianmuslim.com/transaksi /produk-bank-syariah/pengertianrahn- dan-penjelasannya-menurutulama/

Senin, 12 Juli 2021

Akuntansi Pajak dan Audit: Kurs Pajak

KMK Nomor 39/KM.10/2021

Tanggal Berlaku: 7 Juli 2021 – 13 Juli 2021

Salinan Keputusan Menteri Keuangan

NoMata UangNilaiPerubahan
1Dolar Amerika Serikat (USD)Amerika Serikat

14.500,00

52,00
2Dolar Australia (AUD)Australia

10.914,13

-18,80
3Dolar Kanada (CAD)Kanada

11.718,42

-10,08
4Kroner Denmark (DKK)Denmark

2.318,89

1,03
5Dolar Hongkong (HKD)Hongkong

1.867,58

6,83
6Ringgit Malaysia (MYR)Malaysia

3.491,53

16,12
7Dolar Selandia Baru (NZD)Selandia Baru

10.165,68

-3,27
8Kroner Norwegia (NOK)Norwegia

1.693,16

-0,61
9Poundsterling Inggris (GBP)Inggris

20.065,73

-58,92
10Dolar Singapura (SGD)Singapura

10.780,07

26,84
11Kroner Swedia (SEK)Swedia

1.699,35

-1,97
12Franc Swiss (CHF)Swiss

15.731,61

-8,01
13Yen Jepang (JPY)Jepang

13.072,94

21,99
14Kyat Myanmar (MMK)Myanmar

8,97

-0,03
15Rupee India (INR)India

195,14

0,49
16Dinar Kuwait (KWD)Kuwait

48.184,99

256,36
17Rupee Pakistan (PKR)Pakistan

91,72

0,18
18Peso Philipina (PHP)Philipina

297,63

0,85
19Riyal Saudi Arabia (SAR)Saudi Arabia

3.866,00

13,46
20Rupee Sri Lanka (LKR)Sri Lanka

72,77

0,19
21Bath Thailand (THB)Thailand

453,30

-1,50
22Dolar Brunei Darussalam (BND)Brunei Darussalam

10.784,88

30,82
23Euro Euro (EUR)Euro

17.243,90

7,57
24Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)Renminbi Tiongkok

2.242,42

9,99
25Won Korea (KRW)Korea

12,84

0,09

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100