Tampilkan postingan dengan label Finance. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Finance. Tampilkan semua postingan

Rabu, 13 April 2022

Mengenal Perusahaan Pembiayaan Syariah (Finance Syariah)

SYARIAHPEDIA.COM – Perusahaan pembiayaan syariah atau disebut lembaga finance syariah atau leasing syariah termasuk salah satu jenis Institusi Keuangan Non-Bank (IKNB). Perusahaan pembiayaan syariah pertama hadir di Indonesia pada tahun 2005, yaitu PT Amanah Finance dan diikuti oleh PT Al-Ijarah Indonesia Finance pada tahun 2006. Hingga Desember 2021, telah berdiri 33 lembaga
pembiayaan syariah yang terdiri dari 5 perusahaan yang full syariah
(full
fledge)
dan 28 berbentuk unit usaha syariah dengan jumlah aset mencapai Rp 16.7 triliun. 

Pengertian

Perusahaan Pembiayaan Syariah adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang atau jasa berdasarkan prinsip syariah.

Landasan Hukum

Landasan hukum berdirinya lembaga pembiayaan syariah adalah berdasarkan peraturan yang dikeluarkan oleh BAPEPAM-LK yakni peraturan Nomor: PER-03/BL/2007 Tentang Kegiatan Perusahaan Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah dan Peraturan Nomor: PER-04/BL/2007 tentang Akad-Akad yang Digunakan Dalam Kegiatan Perusahan Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah.

Sejak pengawasan lembaga pembiayaan syariah beralih ke OJK, landasan hukum lembaga pembiayaan syariah mengacu pada Peraturan OJK Nomor: 31/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Syariah.

Kegiatan Usaha

Kegiatan usaha perusahaan pembiayaan syariah adalah melakukan pengadaan barang atau jasa yang dibutuhkan nasabah dengan  tiga aktivitas berikut ini :

1. Pembiayaan Jual Beli 

Pembiayaan jual-beli adalah pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang melalui transaksi jual beli sesuai dengan perjanjian pembiayaan syariah yang disepakati oleh para pihak. Kegiatan pembiayaan jual beli dilakukan dengan menggunakan akad Murabahah, Salam, dan Istisna’.

Pembiayaan jual-beli diberikan oleh perusahaan pembiayaan syariah untuk memenuhi kebutuhan kepemilikan suatu barang, seperti kepemilikan kendaraan bermotor, rumah, barang-barang elektronik, alat-alat rumah tangga bukan elektronik, dan barang konsumsi lainnya dengan pembayaran secara angsuran. Pembiayaan ini lebih dikenal dengan pembiayaan konsumer (consumer finance).

2. Pembiayaan Investasi 

Selain memberikan pembiayaan dalam bentuk kepemilikan barang, perusahaan pembiayaan syariah juga dimungkinkan untuk memberikan pembiayaan investasi. Pembiayaan Investasi adalah pembiayaan dalam bentuk penyediaan modal usaha dengan jangka waktu tertentu untuk kegiatan usaha produktif dengan pembagian keuntungan sesuai dengan perjanjian pembiayaan syariah yang disepakati oleh para pihak. Kegiatan pembiayaan investasi dilakukan dengan menggunakan akad Mudharabah, Musyarakah, Mudharabah Musytarakah, atau Musyarakah Mutanaqishah

3. Pembiayaan Jasa

Pembiayaan Jasa adalah pemberian/penyediaan jasa baik dalam bentuk pemberian manfaat atas suatu barang, pemberian pinjaman (dana talangan) dan/atau pemberian pelayanan dengan dan/atau tanpa pembayaran imbal jasa (ujrah) sesuai dengan perjanjian pembiayaan syariah yang disepakati oleh para pihak. Kegiatan pembiayaan jasa dapat dilakukan dengan menggunakan akad tunggal seperti ijarah, ju’alah, hawalah, wakalah, kafalah, dan qardh atau menggunakan akad gabungan (multi akad), seperti ijarah muntahiya bittambil, hawalah bil ujrah, wakalah bil ujrah, dan kafalah bil ujrah.

Beberapa produk pembiayaan jasa diantaranya adalah :

a. Pembiayaan sewa guna usaha (leasing).

Sewa Guna Usaha (Leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (Finance Lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (Operating Lease) untuk digunakan oleh penyewa guna usaha (Lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran sesuai dengan Prinsip Syariah. Akad yang dapat digunakan adalah ijarah dan ijarah muntahiya bittamlik (IMBT). 

b. Anjak piutang (factoring)

Anjak Piutang (Factoring) adalah kegiatan pengalihan piutang dagang jangka pendek suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut sesuai dengan Prinsip Syariah. Akad yang digunakan adalah wakalah bil ujrah.

c. Usaha kartu kredit (credit card)

Usaha Kartu Kredit (Credit Card) adalah fasilitas jaminan pembayaran untuk pembelian barang dan/atau jasa dengan menggunakan kartu kredit sesuai dengan Prinsip Syariah. Akad yang digunakan adalah kafalah bil ujroh.

Kegiatan Yang Dilarang

Selain kegiatan diatas, perusahaan pembiayaan syariah dilarang untuk melakukan kegiatan berikut ini :

  1. Menghimpun dana secara langsung dari masyarakat berbentuk giro, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
  2. Memberikan jaminan atas pemenuhan kewajiban pihak lain
  3. Menerbitkan surat sanggup bayar (promisorry note), kecuali sebagai jaminan atas pendanaan kepada pihak yang memberikan pendanaan.
  4. Melakukan penyediaan dana secara tunai kepada Konsumen

Selasa, 05 April 2022

4 Faktor Penilaian Tingkat Kesehatan BPRS

SYARIAHPEDIA.COM – Tingkat Kesehatan BPRS adalah hasil penilaian kondisi BPRS yang dilakukan terhadap 4 faktor profil risiko, tata kelola, rentabilitas, dan permodalan BPRS. BPRS wajib memelihara dan/atau meningkatkan Tingkat Kesehatan BPRS dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dalam melaksanakan kegiatan usaha serta menerapkan prinsip syariah. BPRS wajib melakukan penilaian sendiri (self assesment) atas Tingkat Kesehatan BPRS secara lengkap dan benar sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. 

Berdasarkan POJK No. 3 Tahun 2022 tentang Penialian Tingkat Kesehatan BPR dan BPRS, bahwa BPRS wajib melakukan penilaian Tingkat Kesehatan BPRS dengan menggunakan pendekatan risiko dengan cakupan penilaian terhadap 4 faktor berikut ini: 

a. Profil Risiko

Bagi BPRS, penilaian terhadap faktor profil risiko merupakan penilaian terhadap risiko inheren dan kualitas penerapan manajemen risiko dalam operasional BPRS yang dilakukan terhadap 6 (enam) jenis risiko:

  1. Risiko Kredit, yaitu risiko akibat kegagalan nasabah atau pihak lain dalam memenuhi kewajiban kepada BPRS termasuk risiko akibat BPRS ikut menanggung kerugian usaha nasabah yang dibiayai dalam pembiayaan berbasis bagi hasil baik yang menggunakan metode net revenue sharing maupun yang menggunakan metode profit and loss sharing (risiko investasi). 

  2. Risiko Operasional, yaitu adalah risiko yang antara lain disebabkan adanya ketidakcukupan dan/atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan sumber daya manusia, kegagalan sistem, dan/atau adanya masalah eksternal yang memengaruhi operasional BPRS.

  3. Risiko Kepatuhan,yaitu risiko akibat BPRS tidak mematuhi dan/atau tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundangundangan dan ketentuan lain serta prinsip syariah, termasuk risiko akibat kelemahan aspek hukum. Kelemahan aspek hukum antara lain disebabkan adanya tuntutan hukum, ketiadaan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mendukung atau kelemahan perikatan seperti tidak dipenuhinya syarat sahnya kontrak dan pengikatan agunan yang tidak sempurna.

  4. Risiko Likuiditas, yaitu risiko akibat ketidakmampuan BPRS untuk memenuhi kewajiban yang jatuh tempo dari sumber pendanaan arus kas dan/atau aset likuid berkualitas tinggi yang dapat diagunkan, tanpa mengganggu aktivitas dan/atau kondisi keuangan BPRS, termasuk risiko akibat perubahan tingkat imbal hasil yang dibayarkan BPRS kepada nasabah, karena terjadi perubahan tingkat imbal hasil yang diterima BPRS dari penyaluran dana, yang dapat memengaruhi perilaku nasabah dana pihak ketiga BPRS (risiko imbal hasil/rate of return risk).

  5. Risiko Reputasi, yaitu risiko akibat menurunnya tingkat kepercayaan pemangku kepentingan yang bersumber dari persepsi negatif terhadap BPRS.

  6. Risiko Strategis, yaitu  risiko akibat ketidaktepatan BPRS dalam pengambilan dan/atau pelaksanaan suatu keputusan strategis serta kegagalan BPRS dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis.

b. Tata Kelola

Penilaian terhadap faktor tata kelola merupakan penilaian terhadap manajemen BPRS atas pelaksanaan prinsip tata kelola sesuai denganPeraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan tata kelola.

c. Rentabilitas

Yang dimaksud dengan penilaian faktor rentabilitas adalah penilaian terhadap kondisi dan kemampuan  BPRS dalam menghasilkan laba untuk mendukung permodalan dan kegiatan operasional secara memadai dan berkesinambungan. Penilaian terhadap faktor rentabilitas meliputi penilaian terhadap komponen kinerja rentabilitas dan tingkat efisiensi operasional BPRS.

d. Permodalan

Yang dimaksud dengan penilaian faktor permodalan adalah penilaian terhadap kecukupan modal BPRS yang mencerminkan dukungan keuangan dalam pelaksanaan aktivitas BPRS untuk menyerap potensi kerugian saat ini dan waktu mendatang. Penilaian terhadap faktor permodalan meliputi penilaian terhadap komponen tingkat kecukupan permodalan BPRS.

SUMBER : POJK NOMOR 3/POJK.03/2022 TENTANG PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH

Rencana Bisnis Bank Syariah - BPRS

SYARIAHPEDIA.COM – Rencana Bisnis Bank Syariah (RBBS) adalah dokumen tertulis yang menggambarkan rencana pengembangan dan kegiatan usaha Bank Syariah dalam jangka waktu tertentu serta strategi untuk merealisasikan rencana tersebut sesuai target dan waktu yang ditetapkan. RBBS disusun secara relialistis setiap tahun oleh Direksi dan disetujui oleh Dewan Komisaris. 

Cakupan Rencana Bisnis BPRS

Berdasarkan POJK No. 15 Tahun 2021 tentang Rencana Bisnis BPR dan BPRS, Rencana Bisnis BPRS mencakup 11 aspek berikut ini:

  1. Ringkasan eksekutif, paling sedikit memuat:

    a) visi dan misi

    b) rencana dan langkah strategis yang akan ditempuh;

    c) indikator keuangan utama; dan

    d) target jangka pendek dan jangka menengah.

  2. Strategi bisnis dan kebijakan, paling sedikit memuat:

    a) analisis posisi BPRS dalam persaingan usaha berdasarkan aset dan/atau lokasi;

    b) arah kebijakan BPRS;

    c) kebijakan manajemen risiko dan tata kelola BPRS;

    d) strategi penghimpunan dana dan penyaluran kredit atau pembiayaan; dan

    e) strategi penyelesaian permasalahan strategis dan/atau pemenuhan ketentuan BPRS.

  3. Proyeksi laporan keuangan, paling sedikit memuat:

    a) laporan posisi keuangan;

    b) laba rugi; dan

    c) rekening administratif.

  4. Target rasio dan pos keuangan, paling sedikit memuat:

    a) target rasio keuangan pokok; dan

    b) target rasio pos tertentu lainnya.

  5. Rencana penghimpunan dana, paling sedikit memuat:

    a) rencana penghimpunan dana pihak ketiga; dan

    b) rencana penghimpunan dana lainnya.

  6. Rencana penyaluran dana, paling sedikit memuat:

    a) rencana penyaluran pembiayaan berdasarkan sektor ekonomi terbesar dalam penyaluran pembiayaan;

    b) rencana penyaluran pembiayaan berdasarkan jenis penggunaan; dan

    c) rencana penyaluran pembiayaan berdasarkan jenis usaha

    d) rencana penyaluran pembiayaan berdasarkan akad.

  7. Rencana permodalan, paling sedikit memuat:

    a) rencana perubahan atau penambahan modal disetor;

    b) modal sumbangan; dan/atau

    c) revaluasi aset tetap.

  8. Rencana pengembangan dan pengadaan teknologi informasi dan pengembangan sumber daya manusia, paling sedikit memuat:

    a) rencana pengembangan dan pengadaan teknologi informasi yang bersifat mendasar; dan

    b) rencana pengembangan sumber daya manusia, paling sedikit memuat: (1) rencana rekrutmen sumber daya manusia; (2) rencana pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia; dan (3) rencana pemanfaatan tenaga kerja alih daya.

  9. Rencana penerbitan produk dan pelaksanaan aktivitas baru.

  10. Rencana pengembangan dan/atau perubahan jaringan kantor, paling sedikit memuat:

    a) rencana pemindahan alamat kantor pusat dan/atau kantor cabang;

    b) rencana pembukaan dan/atau penutupan kantor cabang; dan

    c) rencana perubahan status jaringan kantor.

  11. Informasi lainnya, paling sedikit memuat informasi yang diperkirakan memengaruhi kegiatan usaha BPRS.

Minggu, 03 April 2022

Zakat Perusahaan - Syariahpedia

SYARIAHPEDIA.COM – Zakat perusahaan merupakan zakat yang dikeluarkan oleh suatu badan usaha bukan pribadi. Perusahaan merupakan kumpulan dari beberapa pihak yang bekerjasama dalam suatu usaha tertentu dengan tujuan memperoleh keuntungan. Dalam Islam, perusahaan memiliki kesamaan dengan konsep syirkah. Perusahaan dalam pandangan syariat dianggap pribadi (syakhsiyah I’tibariyyah) yang memiliki kewajiban zakat . 

Kewajiban zakat perusahaan mengacu pada dalil umum zakat. Sebagaimana firman Allah SWT :

خُذۡ مِنۡ أَمۡوَٰلِهِمۡ صَدَقَةٗ تُطَهِّرُهُمۡ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيۡهِمۡۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٞ لَّهُمۡۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ ١٠٣ 

Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Taubah/9: 103)

Nishab zakat perusahaan mengacu pada zakat perdagangan, yaitu 85 gram emas dengan kadar zakat 2,5%. Waktu mengeluarkan zakat saat sudah mencapai haul. 

Metode perhitungan zakat perusahaan dapat menggunakan metode income dan kepemilikan modal. Metode income dihitung dari profit perusahaan, sedang metode kepemilikan modal perhitunganya sama dengan zakat perdagangan yaitu dihitung dari aset lancar dikurangi hutang usaha.

Hasil Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ke- 7 tahun 2021  menyepakati 17 poin bahasan yang salah satunya adalah terkait hukum Zakat Perusahaan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Kekayaan perusahaan yang memenuhi ketentuan zakat, wajib dikeluarkan zakat.
  2. Kekayaan perusahaan yang dimaksud pada angka 1 antara lain;
    a. aset lancar perusahaan;
    b. dana perusahaan yang diinvestasikan pada perusahaan lain; dan
    c. kekayaan fisik yang dikelola dalam usaha sewa atau usaha lainnya.
  3. Harta perusahaan dikeluarkan zakatnya dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. telah berlangsung satu tahun (hawalan al-haul) hijriah/qamariyah;
    b. terpenuhi nishab;
    c. kadar zakat tertentu sesuai sektor usahanya.
  4. Ketentuan nishab dan kadar zakat perusahaan merujuk pada beberapa jenis zakat harta (zakah al-mal); emas dan perak (naqdain), perdagangan (‘urudh al-tijarah), pertanian (al-zuru’ wa al-tsimar), peternakan (al-masyiyah), dan pertambangan (ma’dan).
  5. Penghitungan zakat perusahaan adalah berdasarkan keuntungan bersih setelah dikurangi biaya operasional, sebelum pembayaran pajak dan pengurangan pembagian keuntungan (/توزيع الأرباح/dividen) untuk penambahan investasi ke depan, dan berbagai keperluan lainnya.

Referensi:

  1. Puskas BAZNAS, Fiqih Zakat Perusahaan
  2. Puskas BAZNAS, Panduan Praktis Menghitung Aset Zakat

Sabtu, 26 Maret 2022

Pasar Uang Antar Bank Berdasarkan Prinsip Syariah (PUAS): Definisi, Instrumen, dan Mekanisme

SYARIAHPEDIA.COM – Salah satu sarana pengelolaan risiko likuiditas perbankan syariah adalah melalui pasar uang antar bank berdasarkan prinsip syariah. Bank Indonesia telah mengeluarkan peraturan No.17/4/PBI/2015 tentang Pasar Uang Antar Bank Berdasarkan Prinsip Syariah. 

Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah atau disingkat PUAS adalah kegiatan transaksi keuangan jangka pendek antarbank berdasarkan prinsip syariah baik dalam rupiah maupun valuta asing. PUAS bertujuan untuk menjaga likuiditas bank syariah, terutama untuk memenuhi kewajiban Giro Wajib Minimum (GWM) yang ditetapkan oleh BI. 

Peserta PUAS

Peserta PUAS adalah Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS), dan Bank Umum Konvensional (BUK). Pada saat penerbitan Instrumen PUAS:

  1. BUS dan UUS dapat melakukan penempatan dana atau penerimaan dana.
  2. BUK hanya dapat melakukan penempatan dana.

Dalam melakukan transaksi di PUAS, peserta PUAS dapat menggunakan Perusahaan Pialang. Perusahaan Pialang hanya dapat melakukan transaksi di PUAS untuk dan atas nama peserta PUAS. Transaksi PUAS melalui Perusahaan Pialang dapat dilakukan baik pada saat penerbitan Instrumen PUAS maupun pada saat pengalihan kepemilikan Instrumen PUAS sebelum jatuh waktu. 

Instrumen PUAS

Jenis Instrumen PUAS dan transaksi di PUAS yang tersedia adalah:

  1. Instrumen PUAS terdiri dari Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank (SIMA), Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah (SiKA).
  2. Transaksi di PUAS terdiri dari Repo dengan Bank Indonesia, transaksi dengan Instrumen PUAS dan Transaksi Repo Syariah.

Mekanisme Transaksi Instrumen PUAS

  1. BUS, UUS, Bank Konvensional atau Bank Asing dapat membeli Instrumen PUAS yang diterbitkan oleh BUS atau UUS.
  2. BUS, UUS, Bank Konvensional atau Bank Asing dapat melakukan pengalihan kepemilikan Instrumen PUAS sebelum jatuh waktu untuk Instrumen PUAS yang menurut ketentuan Bank Indonesia dapat dialihkan kepemilikannya sebelum jatuh waktu.
  3. Dalam melakukan transaksi di PUAS, baik pada saat penerbitan maupun pada saat pengalihan kepemilikan Instrumen PUAS sebelum jatuh waktu, BUS, UUS, Bank Konvensional, atau Bank Asing dapat menggunakan Perusahaan Pialang.
  4. BUS atau UUS yang menerbitkan Instrumen PUAS harus memberikan informasi terkait dengan Instrumen PUAS dimaksu kepada BUS, UUS, Bank Konvensional, atau Bank Asing yang akan membeli Instrumen PUAS tersebut.
  5. Jenis Instrumen PUAS yang dapat dialihkan kepemilikannya sebelum jatuh waktu dan tata cara pengalihannya serta informasi terkait dengan Instrumen PUAS sebagaimana dimaksud pada angka 4 diatur lebih lanjut dengan ketentuan yang mengatur mengenai Instrumen PUAS tersebut.
  6. BUS atau UUS yang melakukan penempatan dana pada instrumen lain yang diterbitkan oleh Bank Asing wajib memenuhi prinsip syariah.

Regulasi Bank Indonesia terkait PUAS

  1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/1/PBI/2012 Tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/5/PBI/2007 Tentang Pasar Uang Antar Bank Berdasarkan Prinsip Syariah
  2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/5/PBI/2007 Tentang Pasar Uang Antar Bank Berdasarkan Prinsip Syariah
  3. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/1/DPM 2012 perihal Pasar Uang Antar Bank Berdasarkan Prinsip Syariah

Aspek Syariah

DSN-MUI telah mengeluarkan fatwa terkait aspek syariah PUAS yaitu Fatwa DSN-MUI No. 37 tahun 2002 tentang Pasar Uang Antar Bank Berdasarkan Prinsip Syariah (PUAS) dengan ketentuan berikut ini:

Ketentuan Umum

  1. Pasar uang antarbank yang tidak dibenarkan menurut syariah yaitu pasar uang antarbank yang berdasarkan bunga.
  2. Pasar uang antarbank yang dibenarkan menurut syariah yaitu pasar uang antarbank yang berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
  3. Pasar Uang Antarbank berdasarkan prinsip Syariah adalah kegiatan transaksi keuangan jangka pendek antarpeserta pasar berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
  4. Peserta pasar uang sebagaimana tersebut dalam butir 3. adalah:
    a. bank syariah sebagai pemilik atau penerima dana
    b. bank konvensional hanya sebagai pemilik dana

Ketentuan Khusus

  1. Akad yang dapat digunakan dalam Pasar Uang Antarbank berdasarkan prinsip Syariah adalah:
    a. Mudharabah (Muqaradhah)/ Qiradh
    b. Musyarakah
    c. Qardh
    d. Wadi’ah
    e. Al-Sharf
  2. Pemindahan kepemilikan instrumen pasar uang sebagaimana tersebut dalam butir 1. menggunakan akad-akad syariah yang digunakan dan hanya boleh dipindahtangankan sekali.

Buku Analisis Laporan Keuangan

Analisis laporan keuangan adalah bagian yang tidak terpisahkan dari dunia ekonomi dan akiuntansi. Analisis laporan keuangan sangat dibutuhkan oleh anda yang sedang melakukan penelitian. Baik penelitian skripsi, jurnal ilmiah, tesis dan referensi penelitian lainnya. Analisis laporan keuangan juga sangat dibutuhkan oleh calon investor saham, analis, dan bahkan untuk anda yang ingin mendirikan suatu usaha. 

Maka dari itu, saya menerbitkan Ebook Analisis Laporan Keuangan: Bedah Laporan Keuangan + bonus ebook statistik. Buku (Dalam bentuk ebook) Analisis Laporan Keuangan ini saya terbitkan dalam bentuk file PDF. 

Pada Ebook Analisis Laporan Keuangan ini, kita akan benar-benar mengupas tuntas analisis laporan keuangan perusahaan. Jadi kita akan melakukan BEDAH SELURUH LAPORAN KEUANGAN perusahaan secara komprehensif, termasuk analisa-analisa laporan keuangan yang harus digunakan untuk menilai kinerja perusahaan. 

Selama ini mungkin anda sedang mencari-cari referensi tentang analisis dan cara menyimpulkan kinerja keuangan perusahaan. Namun, pembahasan yang ada hanya setengah-setengah saja. Atau kalau anda selama ini sering googling tentang materi analisis rasio keuangan misalnya, referensi tentang analisis rasio keuangan diluar hanya sebatas dibahas sekilas.

Nah, di ebook ini kita akan membedah analisis laporan keuangan perusahaan secara lengkap dan komprehensif. Untuk penampakan cover dan detail ebooknya, seperti tertera dibawah ini: 

Klik gambar untuk memperbesar

** Jumlah halaman ebook: 328 halaman

** Ukuran kertas ebook: A4

** Jumlah bab: 18 bab

** Ebook bisa dibuka di smartphone, PC, laptop

** Ebook printed version (Bisa anda print jika mau, tapi sepertinya tidak perlu)

** Ebook menggunakan Bahasa Indonesia 

** Ebook cocok untuk orang awam yang ingin belajar laporan keuangan, anda yang ingin melakukan penelitian (skripsi, jurnal, tesis), investor saham, analis dan lain-lain.

Berikut konten-konten penting yang saya bahas di Ebook Analisis Laporan Keuangan: Bedah Laporan Keuangan

1. Mengenal laporan keuangan dan komponen-komponen pentingnya

Bab ini membahas pengenalan laporan keuangan, dan komponen penting di laporan keuangan, sebagai dasar untuk melakukan analisa laporan keuangan. 

2. Cara membaca laporan keuangan dan catatan atas laporan keuangan 

Bab ini menekankan cara cepat membaca laporan keuangan perusahaan. Termasuk cara membaca catatan atas laporan keuangan yang selama ini diabaikan dalam analisis laporan keuangan.  

3. Cara mencari data akurat untuk analisis laporan keuangan

Bab ini membahas cara akurat untuk mencari data-data yang dibutuhkan untuk analisis laporan keuangan, seperti mencari laporan keuangan dan laporan tahunan perusahaan. Termasuk bagaimana cara mencari data harga saham (harian, bulanan, tahunan), mencari jumlah saham beredar, kapitalisasi pasar, mencari nilai dividen (baik dividend per share dan Rupiahnya), mencari rasio-rasio keuangan yang disediakan perusahaan, mencari rasio keuangan perbankan. 

Banyak teman-teman yang masih belum memahami cara mencari data-data penting, terutama untuk penelitian. Di ebook ini, saya akan membahas semuanya.

4. Bedah dan cara menganalisis seluruh komponen laporan keuangan 

Bab ini mengupas tuntas seluruh komponen laporan keuangan, bagaimana cara membaca akun-akun di laporan keuangan, menganalisis laporan keuangan satu per satu, dan menyimpulkan analisis kinerja keuangan. Analisis ini bisa digunakan untuk semua sektor perusahaan go public di Indonesia. 

Bab ini juga mengupas tuntas seluruh metode penting yang digunakan dalam analisis laporan keuangan, yaitu analisis vertikal, analisis horizontal, analisis common size, analisis modal kerja, analisis titik impas, analisis arus kas bebas, analisis laba, hubungan laporan keuangan dan ekonomi makro, analisis hubungan antar laporan keuangan dan lain-lain. 

5. Kupas tuntas seluruh analisis rasio keuangan perusahaan

Bab ini membedah seluruh rasio keuangan perusahaan, termasuk rasio pasar dan rasio keuangan khusus perbankan. Rasio keuangan khusus perbankan juga saya bahas cara menghitung, mencari dan interpretasi secara lengkap. Rasio keuangan tidak hanya saya bahas sekilas, tetapi saya akan memberikan contoh perhitungan, cara mencari angka-angkanya di laporan keuangan, interpretasi dan analisis.

6. Analisis kebijakan dividen

Bab ini membahas analisis dividen perusahaan, kebijakan dividen dan dampaknya. Termasuk analisis rasio yang digunakan untuk analisis dividen di laporan keuangan perusahaan. 

7. Analisis kebangkrutan perusahaan

Bab ini membahas cara menganalisis kebangkrutan dan kondisi kesehatan perusahaan dengan pendekatan-pendekatan tertentu, disertai analisis, perhitungan dan contohnya pada laporan keuangan perusahaan go public. 

8. Penelitian-penelitian yang bisa anda lanjutkan

Saya juga memberikan penelitian saya yang bisa anda lanjutkan, tentang penelitan keuangan dan pasar modal saya yang pernah terbit di Jurnal Akreditasi. Anda bisa lihat penelitiannya disini: Penelitian Pasar Modal Jurnal Keuangan dan Perbankan. Tapi di ebook akan saya rinci lebih dalam penelitian saya, dan juga saya berikan penelitian lengkapnya. 

Jadi kalau anda sedang mencari ide penelitian, baik tentang skripsi, tesis atau jurnal ilmiah, anda bisa menjadikan ebook ini untuk penelitian lanjutan anda. Termasuk konten-konten ebook ini, bisa anda jadikan referensi untuk penelitian anda. 

9. Dan masih banyak konten penting lainnya. 

10. Ebook disertai contoh konkrit, analisa lengkap, dan interpretasi 

==================================================

Bagi anda yang ingin memesan ebooknya, berikut langkah-langkahnya pemesanannya: 

1. Pembayaran dilakukan melalui transfer via bank lokal (BCA atau BRI)

– BCA = 440 – 1315378

– BRI = 0172 – 01 – 044985 – 50 – 8
Atas nama: El Hezekiah Sabbat
Harga Ebook = Rp127.000


2. Konfirmasi kembali via email: bahasekonomiakuntansi@gmail.com atau melalui WA atau Telegram saya: 087859520042 untuk pengiriman ebook + bonus ebook statistik SPSS.


Layanan Tambahan: 


Selain Ebook Analisis Laporan Keuangan, anda juga akan mendapatkan BONUS EBOOK STATISTIK UJI SPSS. Ebook statistik membahas tentang analisis uji regresi, anova, uji t, validitas & reliabilitas. Uji SPSS bisa digunakan di software SPSS terbaru. Untuk detailnya bisa anda lihat disini: Ebook Statistik Lengkap Uji SPSS Free Download PDF. Jumlah halaman ebook SPSS: 139 halaman.


Anda juga akan mendapatkan FREE UPDATE EBOOK Analisis Laporan Keuangan, jika ada edisi baru Ebook Analisis Laporan Keuangan ini. Jadi anda tidak perlu membeli lagi jika ada new edition. 

Ada pertanyaan tentang ebook? Hubungi:

1. Email saya: bahasekonomiakuntansi@gmail.com
2. WA: 087859520042 (saya sendiri, El Hezekiah Sabbat).
3. Telegram: 087859520042
4. Melalui kolom komentar

Perbedaan Passive Income dan Active Income

Pendapatan yang diterima seseorang  pada umumnya berasal dari gaji bulanan rutin. Sedangkan untuk seorang wirausahawan, pendapatan yang diterima dalam bentuk pendapatan usaha. Namun tahukah anda, ada banyak sumber pendapatan yang bisa menambah income anda? 

 

Pendapatan (income) dapat dibedakan menjadi dua, yaitu passive income dan active income. Anda harus memahami perbedaan keduanya, agar anda dapat meng-klasifikasikan pendapatan yang anda terima.  

PERBEDAAN PASSIVE INCOME DAN ACTIVE INCOME 

PASSIVE INCOME

Passive income (pendapatan pasif) adalah pendapatan yang diterima seseorang tanpa harus melakukan pekerjaan secara aktif atau rutin untuk memperoleh pendapatan tersebut. Dengan kata lain, passive income berarti anda akan terus mendapatkan penghasilan tanpa harus bekerja. 

Ketika anda tidak bekerja, ketika anda melakukan aktivitas-aktivitas lainnya, anda tetap mendapatkan penghasilan. Ada beberapa ciri-ciri pendapatan bisa dikatakan sebagai passive income, yaitu: 

  • Pendapatan yang diterima umumnya lebih stabil  
  • Risiko rendah 
  • Pendapatan yang diterima lebih pasti 

Yang namanya passive income berarti pendapatan yang diterima oleh seseorang umumnya lebih stabil, dan risikonya relatif rendah. Misalnya, bulan ini anda mendapatkan passive income sebesar Rp1 juta. Bulan depan anda dapat Rp950 ribu. Bulan depannya lagi anda dapat Rp1,05 juta. 

Tapi kalau bulan ini anda dapat passive income Rp1 juta, dan bulan depan tiba-tiba modal anda jadi minus alias rugi, maka itu tidak dapat dikatakan sebagai passive income. Intinya, passive income adalah pendapatan pasif yang diterima dengan jumlah yang relatif stabil setiap periodenya secara konsisten. 

Itulah mengapa banyak pensiunan, atau orang-orang yang ingin mencapai stabilitas income atau financial freedom, pasti akan menempatkan modalnya untuk diinvestasikan ke dalam passive income, karena passive income memberikan pendapatan yang lebih stabil, dengan tingkat risiko rendah. 

Apa saja contoh dan jenis-jenis passive income? Berikut beberapa contoh instrumen investasi yang bisa menghasilkan passive income: 

  • Investasi obligasi 
  • Investasi reksadana 
  • Deposito 
  • Investasi saham (tujuan mendapatkan dividen setiap tahun)

Dengan investasi-investasi diatas, anda hanya perlu menginvestasikan modal anda, kemudian return anda akan bertambah, dan anda tidak perlu melakukan kegiatan apapun. Itulah mengapa instrumen-instrumen tersebut dikatakan sebagai passive income. 

Walaupun demikian, instrumen investasi passive income juga memiliki risiko. Misalnya reksadana pendapatan tetap atau reksadana campuran memiliki risiko turunnya nilai reksadana.  

Namun untuk beberapa instrumen investasi passive income seperti reksadana pasar uang, obligasi ritel Indonesia (ORI) / obligasi negara, deposito biasanya dapat dikatakan zero risk, karena risikonya nyaris nol dan memberikan pendapatan tetap yang stabil, namun return-nya juga relatif lebih kecil. 

Jadi di dalam memilih passive income, anda harus mempelajari instrumen-instrumen yang cocok / sesuai dengan karakter masing-masing.

ACTIVE INCOME

Active income (pendapatan aktif) adalah pendapatan yang diterima seseorang dengan syarat anda harus melakukan pekerjaan secara aktif untuk memperoleh pendapatan tersebut. 

Jadi secara sederhana, active income berarti uang yang hanya bisa anda dapatkan jika anda bekerja. Kalau anda hanya rebahan, tidak beraktivitas, maka anda tidak akan mendapatkan penghasilan. Ada beberapa ciri-ciri active income, yaitu sebagai berikut:  

  • Terdapat aktivitas pekerjaan aktif untuk memperoleh penghasilan
  • Ketika tidak bekerja, maka tidak ada penghasilan
  • Sifatnya tidak selalu stabil

Beberapa contoh active income adalah sebagai berikut:  

  • Bekerja kantoran 
  • Wirausaha / membuka bisnis sendiri
  • Freelance 
  • Trading saham 
  • Berdagang 
  • Mengerjakan project tertentu dengan fee yang disepakati 

Contoh active income paling mudah adalah gaji bulanan yang didapatkan seorang karyawan. Yap, ketika anda bekerja sebagai karyawan kantoran, berarti anda menerima gaji setiap bulan. Namun jika anda tidak bekerja lagi sebagai karyawan, anda tidak akan menerima lagi gaji tersebut. 

Artinya, gaji sifatnya sebagai active income. Aktivitas trading saham juga merupakan active income, karena anda harus memantau layar / monitor trading, beli jual saham secara aktif. Ketika anda tidak trading, maka anda tidak memperoleh pendapatan. 

Demikian juga dengan pendapatan yang anda peroleh dari berdagang atau wirausaha. Itu semua merupakan active income, karena ketika anda berhenti melakukan aktivitas wirausaha, otomatis anda tidak menerima penghasilan. 

Perlu diingat bahwa active income sifatnya tidak selalu stabil, karena sumber active income itu bisa bermacam-macam, bukan hanya gaji tetap yang diterima setiap bulan. Wirausaha atau berdagang juga merupakan sumber active income, dan sifatnya cenderung tidak stabil dibandingkan penghasilan dari gaji bulanan.

Oke, untuk memudahkan memahami perbedaan passive income dan active income, kita bisa gambarkan rangkumannya dalam bentuk tabel berikut ini:  

Perbedaan Passive Income dan Active Income

Itulah perbedaan passive income dan active income beserta contoh dan ciri-cirinya. Semoga bermanfaat dan menambah pengetahuan kita semua tentang investasi. 

Minggu, 20 Maret 2022

Apa itu Pembiayaan Ritel Syariah ?

Oleh : Fithriyah Salsabila (Mahasiswa IPB University)

SYARIAHPEDIA.COM – Sesuai UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, pengertian bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau prinsip hukum islam yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia atau MUI. Prinsip syariah tersebut mengacu kepada syariah Islam yang berpedoman utama kepada Al Quran dan hadist. Perkembangan bank syariah kini sudah semakin pesat di berbagai daerah di Indonesia baik dari sisi kelembagaannya maupun dari sisi nasabahnya. Oleh karena itu, bank syariah perlu mengoptimalkan produk dan pelayanan dengan menggunakan model-model bisnis bank syariah agar dapat melayani nasabah yang lebih banyak lagi. Kajian model bisnis bank syariah ini disusun untuk mencapai tujuan akhir membangun industri perbankan syariah Indonesia masa depan yang sesuai dengan karakater bangsa dan kondisi perekonomian Indonesia namun modern internationally recognized dan respected. Tentunya tujuan tersebut tetap berpegang teguh pada maqasid syariah yang dapat dicapai dengan melibatkan sejumlah kegiatan manusia dalam pemeliharaan agama, akal, jiwa, harta, dan keturunan untuk mencapai kemaslahatan.

Salah satu model bisnis yang saat ini sedang bermunculan adalah bisnis ritel. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, ritel berarti ecer atau dalam bahasa inggris disebut retail. Sedangkan bisnis ritel adalah salah satu cara pemasaran produk meliputi semua aktivitas yang melibatkan penjualan barang secara langsung ke konsumen akhir untuk penggunaan pribadi dan bukan bisnis. Ritel juga melibatkan melibatkan layanan jasa, seperti jasa layanan antar ke rumah-rumah. Contoh ritel di Indonesia sudah sangat banyak sekali misalnya warung sembako, toko kelontong, agen makanan, minimarket, dan lain-lain.

Mengacu pada Masterplan Ekonomi Syariah Indoneisa 2019-2024 yang diluncurkan pada 2019, pemerintah sebenarnya memiliki target untuk memperkuat pembiayaan perbankan syariah dengan memperluas cakupan segmen penyaluran pembiayaan, salah satunya adalah pembiayaan ritel. Berdasarkan bentuknya, pembiayaan ritel terbagi menjadi 2 yaitu Cash Financing dan Non Cash Financing. Contoh pembiayaan ritel cash financing adalah pembiayaan modal kerja dan pembiayaan investasi. Sedangkan contoh pembiayaan ritel non cash financing adalah Bank Garansi, Letter of Credit, dan Obligasi.

Bank syariah khususnya Bank Syariah Indonesia memberikan pembiayaan ritel dengan berbagai produk atau layanan yang tentunya bermanfaat seperti sistem kustodian yang modern dan terpercaya, Griya Hasanah Online Top Up, serta Rekening Autosave dan Qurban.

Pertama, kustodian adalah lembaga finansial yang hadir untuk mengurus administrasi bagi para nasabahnya. Contohnya adalah pencatatan transaksi saham, penyusunan laporan bulanan, pencairan tabungan deposito, hingga perhitungan dan pengalihan unit. Layanan dana yang diberikan Bank Syariah Indonesia terkait kustodian adalah sebagai berikut : 

  • Fund Accounting : Pembukuan transaksi efek atau surat berharga dalam suatu portofolio dan melaporkannya ke nasabah.
  • Fund Administration : pencatatan atas kepemilikan unit penyertaan nasabah Reksa Dana dan atau unit link dan melaporkannya kepada investor dari produk tersebut.
  • Safekeeping : Konsep penyimpanan efek adalah penyimpanan fisik efek, pencatatan efek dan rekonsiliasi.
  • Transaction Handling Service : Penyelesaian transaksi efek yang telah terjadi pada tanggal transaksi, yang akan diselesaikan pada tanggal penyelesaian.
  • Income Collection : Jasa untuk pengurusan atau penagihan hak nasabah  sehubungan dengan efek dan surat berharga yang disimpan di Bank Kustodian.
  • Reporting / Tax : Hasil akhir atau jasa pelaporan yang dilakukan Bank Kustodian atas aset Reksa Dana yang dikirim kepada Manager Investasi dan/atau unit holder.

Kedua, pembiayaan BSI Griya Hasanah Online Top Up merupakan Pembiayaan dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) dalam bentuk penambahan pembiayaan dari pembiayaan eksisting BSI untuk tujuan konsumtif nasabah. Pembiayaan Griya Hasanah Online Top Up menggunakan Akad Refinancing Syariah dengan Skema Al-Bai’ dalam rangka Musyarakah Mutanaqishah (MMQ). Griya Hasanah Online Top Up memiliki berbagai keuntungan bagi nasabahnya antara lain biaya layanan syariah dipastikan sesuai dengan tujuannya, pengajuan pembiayaan rumah dalam rangka top up lebih mudah dan cepat secara online, serta pembiayaan Refinancing Syariah dengan cicilan pasti sesuai kesepakatan nasabah dan bank.

Ketiga, Rekening Autosave dan Qurban merupakan tabungan yang memudahkan nasabah yang ingin menabung dana qurban secara online dilengkapi dengan fitur pembelian hewan qurban melalui penyelenggaran qurban yang merupakan rekanan Bank Syariah Indonesia. Dalam rangka pelaksanaan pembelian hewan qurban, penabung dengan ini memberikan kuasa kepada bank untuk melakukan pendebetan dana dari rekening tabungan sejumlah harga hewan qurban yang telah dipesan oleh penabung pada tanggal target waktu dana terkumpul untuk keperluan pembayaran kepada penyelenggara qurban rekanan Bank.

Manfaat pembiayaan ritel oleh bank syariah ini tentunya berguna untuk individu maupun badan usahanya. Bagi individu, pembiayaan tersebut bertujuan dalam mensejahterakan pelaku usahanya sedangkan bagi badan usahanya pembiayaan ini bisa dijadikan sebagai modal usaha untuk kedepannya. Salah satu tantangan yang dihadapi bank syariah yaitu masih rendahnya tingkat literasi masyarakat dalam memahami keuangan syariah yang sebenarnya. Menghadapi tantangan tersebut bank syariah melakukan upaya peningkatan pangsa pasar industri jasa keuangan syariah melalui diversifikasi lini bisnis syariah yang lebih luas yakni salah satunya adalah dengan memberikan pembiayaan ritel.

Referensi:

Alhusain, Ahmad Sani. (2021). Bank Syariah Indonesia: Tantangan dan Strategi Dalam Mendorong Perekonomian Nasional. Info Singkat: Kajian Singkat Terhadap Isu Aktual dan Strategis, 13(3), 22-23.

Novianti, Nadira. (2020). Apa yang dimaksud dengan Pembiayaan Ritel oleh Bank Syariah. Diakses pada 5 Maret 2022, dari https://www.dictio.id/t/apa-yang-diamksud-dengan-pembiayaan-bisnis-retail-oleh-bank-syariah/150494

https://www.bankbsi.co.id/produk&layanan/produk/rekening-autosave-dan-qurban Diakses pada 5 Maret 2022.

KOLOM MAHASISWA EKONOMI SYARIAH – Kirimkan opini anda seputar ekonomi dan keuangan syariah ke SINI

Sistem Ekonomi Syariah Sebagai Solusi Permasalahan Sosial dan Ekonomi Akibat COVID-19

Oleh : Mely Indri Yani (Mahasiswa IPB University)

SYARIAHPEDIA.COM – Virus Corona atau juga dikenal dengan Covid-19 pertama kali ditemukan di Cina akhir tahun 2019. Covid-19 menjadi penyakit pandemi yang penyebarannya cepat serta meluas ke seluruh dunia, termasuk Indonesia. Covid-19 menimbulkan banyak dampak negatif. Kematian banyak terjadi akibat penyakit ini. Penyakit ini pun menimbulkan gejala dari ringan hingga berat, seperti sesak nafas, demam, batuk, dan gejala lainnya. Selain mempengaruhi kesehatan, Covid-19 juga berdampak kepada aspek kehidupan lainnya, seperti pendidikan, ekonomi, lingkungan, hingga sosial dan budaya. Kegiatan belajar mengajar baik di bangku sekolah maupun universitas dibatasi, bahkan diganti menjadi pembelajaran jarak jauh secara online. Banyak masyarakat pun melakukan pekerjaan dari rumah secara online (WFH/ Work From Home). Aktivitas masyarakat pun dibatasi serta harus mematuhi protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, hand sanitizer, dan menerapkan social distancing (jaga jarak).

Menurut Hafizah (2021), dalam kajian teori ilmu ekonomi, social atau physical distancing atau pengetatan dan pembatasan aktifitas masyarakat akan berakibat pada penurunan Agregat Supply (AS) dalam perekonomian yang berdampak pada penurunan jumlah produksi atau quantity (Q). Kondisi di mana masyarakat yang hanya berdiam diri di rumah (stay at home), berdasarkan hukum supply dan demand, lambat laun akan menyebabkan penurunan permintaan secara agregat atau Agregat Demand (AD) yang berujung pada jumlah produksi yang terus menurun. Hal ini juga akan menimbulkan dampak krisis yang akan dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat, di mana masyarakat dengan kondisi ekonomi menengah ke bawah merupakan kelompok yang paling berdampak akibat Covid-19. Banyak masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah kehilangan sumber penghasilan dan tidak bisa bekerja.

Negara memiliki peran penting untuk mengatasi permasalahan yang timbul akibat pandemi Covid-19. Indonesia yang merupakan negara mayoritas muslim diharapkan dapat menerapkan syariat dan nilai-nilai Islam dalam memecahkan permasalahan ekonomi akibat Covid-19. Islam adalah agama yang komprehensif. Selain mengatur hubungan manusia dengan tuhannya, juga mengajarkan mengenai nilai kemanusiaan di dalamnya, seperti infaq, sedekah, zakat, dan waqaf. Perintah tersebut berimplikasi terhadap peningkatan iman, menumbuhkan rasa kepeduliaan terhadap sesama, menghindari dari sifat keserakahan, serta dapat menjadi solusi bagi permasalahan ekonomi, sosial, serta permasalahan kehidupan lainnya. 

Menurut Hafizah (2021), langkah-langkah yang dilakukan sebagai solusi dalam konsep dan sistem Ekonomi dan Keuangan Sosial Islam di antaranya penyaluran bantuan langsung tunai, penerapan waqaf, penyaluran modal usaha, pemberian pinjaman dalam bentuk qordhul hasan, penyaluran dana di organisasi pengumpul zakat, serta mengembangkan teknologi financial syariah. Penyaluran bantuan langsung tunai yang berasal dari infaq, zakat dan sedekah dapat dilakukan melalui badan resmi yang dikelola negara seperti Baznas maupun lembaga penghimpunan zakat yang dikelola masyarakat. Pemanfaatan masjid sebagai baitul mal juga dapat membantu dalam penyaluran bantuan. Bantuan yang didapatkan diutamakan untuk masyarakat yang terkena dampak Covid-19 dan dapat dikelola secara maksimal sehingga dampak yang dirasakan semakin besar. 

Banyak masyakarat kehilangan pekerjaanya dan mengalami kebangkrutan usaha akibat pandemi Covid-19. Pendapatan yang semakin menurun menyebabkan modal tidak dapat kembali, sehingga masyarakat kehilangan modal untuk menjalankan usahanya. Peminjaman modal usaha terutama dari para pengusaha kaya mampu menjadi solusi terhadap permasalah tersebut. Pemberian pinjaman dalam bentuk qordhul hasan, yaitu suatu pemberian tanpa memperoleh keuntungan sedikit pun yang terpenting dapat kembali modal, dapat membantu para pengusaha kecil yang kehilangan modal usaha untuk kembali menjalankan usahanya. Teknologi financial syariah dapat menjadi suatu tempat untuk mempertemukan permintaan dan penawaran baik dari dalam negeri maupun negeri, sehingga dapat membantu kegiatan perekonomian.

Kesadaran masyarakat mengenai penerapan sistem ekonomi syariah perlu ditingkatkan. Sistem eknomi syariah ini merupakan bentuk ketaatan hamba terhadap Tuhannya sekaligus sebagai petunjuk dari Allah untuk bermuamalah mencapai kemaslahatan. Selain mengupayakan adanya peningkatan commercial finance, sistem ekonomi syariah juga mengupayakan adanya peningkatan social finance, serta berikhtiar agar dapat diaplikasikan seadil-adilnya. Berbagai permasalahan ekonomi, sosial, dan permasalahan kehidupan lainnya akibat Covid-19 diharapkan dapat teratasi melalui sistem ekonomi syariah.

 

Referensi:

Hafizah GD. 2021. Peran ekonomi dan keuangan syariah pada masa pandemi Covid-19. Jurnal Likuid. 1(1): 55-64.

KOLOM MAHASISWA EKONOMI SYARIAH – Kirimkan opini anda seputar ekonomi dan keuangan syariah ke SINI

Selasa, 01 Maret 2022

Cara mudah mengatasi eform SPT tidak bisa dibuka di PDF Adobe acrobat reader









Akuntansi Pajak dan Audit: Cara mudah mengatasi eform SPT tidak bisa dibuka di PDF Adobe acrobat reader






Cara mudah mengatasi eform SPT tidak bisa dibuka di PDF Adobe acrobat reader

Senin, 28 Februari 2022

Daftar Lengkap Bank Syariah di Indonesia

SYARIAHPEDIA.COM – Keuangan Syariah di Indonesia  terbagi kedalam tiga sektor yaitu Perbankan Syariah, Intitusi Keuangan Non-Bank Syariah (IKNB Syariah), dan Pasar Modal Syariah. Per September 2021 tercatat market share Keuangan Syariah mencapai 10,19% dari total aset keuangan di Indonesia atau mencapai Rp1.993,41 triliun. Khusus untuk perbankan syariah merupakan sektor utama keuangan syariah di Indonesia dengan total aset mencapai Rp646,2 triliun atau 6,52% market share perbankan di Indonesia.

Dari segi jumlah institusi, tercatat jumlah perbankan syariah di Indonesia sebanyak 198 bank yang terdiri dari 12 Bank Umum Syariah (BUS), 21 Unit Usaha Syariah (UUS), dan 165 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Jumlah BUS berkurang dari sebelumnya 14 institusi menjadi 12 institusi dikarenakan adanya penggabungan (merger) bank syariah milik bank BUMN yaitu Bank Syariah Mandiri (BSM), BNI Syariah, dan BRI Syariah menjadi Bank Syariah Indonesia (PT BSI). Sedangkan Bank Umum Konvensional terbaru yang membuka Unit Usaha Syariah (UUS) adalah PT Bank Jago Tbk per September 2021. 

Berikut ini adalah daftar lengkap 12 BUS dan 21 UUS Bank Syariah di Indonesia:

Daftar Bank Umum Syariah (BUS) di Indonesia:

    1. PT. Bank Aceh Syariah
    2. PT BPD Nusa Tenggara Barat Syariah
    3. PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk
    4. PT. Bank Victoria Syariah
    5. PT. Bank Jabar Banten Syariah
    6. PT. Bank Mega Syariah
    7. PT. Bank Panin Dubai Syariah, Tbk
    8. PT. Bank Syariah Bukopin
    9. PT. BCA Syariah
    10. PT. Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah
    11. PT. Bank Aladin Syariah
    12. PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk

Daftar Bank Umum Konvensional yang memiliki jaringan Unit Usaha Syariah (UUS) di Indonesia:

    1. PT Bank Danamon Indonesia, Tbk
    2. PT Bank Permata, Tbk 
    3. PT Bank Maybank Indonesia, Tbk
    4. PT Bank CIMB Niaga, Tbk
    5. PT Bank OCBC NISP, Tbk 
    6. PT Bank Sinarmas
    7. PT Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk.
    8. PT BPD DKI
    9. PT BPD Daerah Istimewa Yogyakarta
    10. PT BPD Jawa Tengah
    11. PT BPD Jawa Timur, Tbk
    12. PT BPD Sumatera Utara
    13. PT BPD Jambi
    14. PT BPD Sumatera Barat
    15. PT BPD Riau dan Kepulauan Riau
    16. PT BPD  Sumatera Selatan dan Bangka Belitung
    17. PT BPD  Kalimantan Selatan
    18. PT BPD Kalimantan Barat
    19. PD BPD  Kalimantan Timur
    20. PT BPD Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat
    21. PT Bank Jago Tbk

Semoga bermanfaat !

Punya tulisan seputar ekonomi syariah dapat kirim ke SINI

Sabtu, 26 Februari 2022

Daftar Bisnis dari Halilintar Asmid (Ayah Atta Halilintar)

Keuangan.iddev.website – Halilintar Anofial Asmid Ayah Atta Halilintar adalah salah satu orang yang terkenal memiliki kekayaan yang melimpah, bisa dikatakan kekayaannya tidak akan habis sampai tujuh turunan.

Halilintar Anofial Asmid Ayah Atta Halilintar

Apa saja bisnis sumber kekayaan Halilintar Anofial Asmid Ayah Atta Halilintar?

Halilintar Anofial Asmid sudah berkeliling dunia bersama keluarganya sejak 1993 hal ini memungkinkannya untuk membangun sejumlah bisnis di luar negeri.

Bagi yang penasaran, berikut ini adalah beberapa bisnis sumber kekayaan dari ayah Atta Halilintar :

Peternakan Kambing di Australia

Bapak Halilintar Anofial Asmid dikabarkan memiliki peternakan kambing di Australia yang sangat luas. Bisa dibayangkan kan.

Bisnis Kuliner di Perancis

Ayah Atta Halilintar dikabarkan memiliki bisnis di bidang kuliner di Perancis . Kabarnya memiliki sebuah cafe di Perancis. Prancis merupakan negara pusat mode dunia.

YouTube

Keluarga Halilintar dikenal sebagai mereka dikenal karena jumlah anggota keluarga gen halilintar yang banyak keluarga gen halilintar kini sudah memiliki lebih dari 17 juta subscribers. Mereka mendapatkan penghasilan dari iklan yang muncul dalam video. Video yang diunggah di YouTube yang videonya juga ditonton kisaran ratusan ribu hingga jutaan kali. 

Selebgram

Akun Instagram Halilintar Anofial Asmid Ayah Atta Halilintar

Pria Kelahiran 1968 juga merupakan seorang selebgram dengan akun Instagram terverifikasi dengan jumlah pengikut mencapai 1,4 juta jumlah pengikutnya yang banyak ini membuat dirinya kerap menerima endorse dari bermacam produk sama seperti selebgram lainnya. Akun Instagram Ayah Atta Halilintar adalah @halilintarasmid

Lagu

Keluarga Halilintar juga menciptakan dan menyanyikan lagu. Ayah Atta halilintar bersama dengan gen halilintar menciptakan dan menyanyikan lagu sejak tahun 2015 hingga 2019. Lewat lagu lagu tersebut juga menambah pundi-pundi kekayaannya sumber kekayaan Ayah Atta Halilintar yang membuatnya menjadi tajir melintir.

Semoga ini bisa menginspirasi kita semua dan semoga kita juga bisa sukses seperti beliau, Aamiin.

Informasi Keuangan, Bisnis, Investasi dan Perbankan

Jumat, 25 Februari 2022

Hukum SPaylater - Syariahpedia

SYARIAHPEDIA.COM – Kemajuan tekhnologi memberikan dampak yang besar dalam perekonomian. Dampak itu dirasakan bukan hanya oleh perbankan yang sudah eksis lama dalam digital, tetapi juga oleh para pengusaha, baik itu dari kalangan atas maupun para pelaku UMKM. Kegiatan pemasaran melalui digital sangat efektif dalam mencari konsumen baru dan memberikan pelayanan yang baik sehingga bisa mempertahankan permintaan atas produknya, apalagi dengan adanya Go Food, Shopee Food, dan layanan jasa yang ditawarkan oleh pelbagai market place lainnya semakin membantu peningkatan pendapatan UMKM.

Tekhnologi sangat membantu kegiatan masyarakat karena untuk memenuhi kebutuhannya bisa dilakukan dengan mudah. Misalnya saja adanya ojek online, masyarakat sebagai pengguna jasa tidak perlu menunggu lama dipinggir jalan untuk memakai jasa ojek online, masyarakat bisa pesan melalui hp dari rumah atau dari kantor. Contoh lainnya, adanya layanan jasa antar makanan semakin memanjakan para konsumen. Masyarakat yang membutuhkan makanan, baik itu untuk sarapan, makan siang, sampai makan malam bisa melalui aplikasi. Hanya cukup dengan memilih menu makanan yang ada, lalu pilih kemudian menunggu makanan datang diantar oleh driver.

Bukan hanya fasiitas dalam meyediakan lapak bagi para UMKM serta cara pemasaran melalui diskon yang menguntungkan konsumen. Berbagai market place menyediakan fasilitas baru dengan menggandeng platform jasa keuangan agar konsumen yang mempunyai dana limit bisa tetap membeli barang atau jasa yang dibutuhkan. Fasilitas ini dikenal dengan PayLater, walaupun disetiap aplikasi penyedia jasa, baik itu makanan, hotel, atau yang lainnya telah menggunakan fitur ini, setiap aplikasi mempunyai aturan yang berbeda. Hanya saja yang perlu digaris bawahi adalah, hubungan hukum dengan konsumen itu didasari dengan pinjam meminjam, sehingga ketika pihak fintech mensyaratkan adanya tambahan, itu termasuk pada riba yang diharamkan.

Kesadaran pentingnya menjadikan Islam sebagai tolak ukur dalam berprilaku harus menjadi dasar untuk melakukan aktivitas dalam bermuamalah agar sesuai syariah. Sehingga para konsumen dan produsen, baik itu yang bergerak dibidang makanan, kosmetik, dan pakaian, ataupun dibidang jasa,  perlu mengetahu bagaimana hukum suatu transaksi. Dalam melakukan bisnis untuk mendapatkan keuntungan dan dalam menggunakan harta untuk memenuhi kebutuhan, jangan hanya didasari untung rugi saja, tetapi keberkahan dengan bermuamalah sesuai syariah pun wajib diperhatikan.

Rosulullah saw bersabda yang artinya:

Sesungguhnya Rasûlullâh ﷺ bersabda: “Tidak akan bergeser kedua telapak kaki seorang hamba di hari kiamat nanti kecuali setelah ditanya empat hal, yaitu: tentang umurnya, habis digunakan untuk apa, tentang jasadnya rusak digunakan untuk apa, tentang ilmunya apakah diamalkan, dan tentang hartanya dari mana ia dapatkan dan untuk apa ia gunakan” (HR. Ibnu Hibban dan At Tirmizi).

Mengenai hukum paylater pada Shopee dalam pandangan Islam, dijelaskan dalam beberapa poin:

Pertama, PayLater adalah fasilitas yang ada pada market place, bekerjasama dengan pihak ketiga dengan memberikan pelayanan kepada konsumen berupa bayar tunda atau bayar nanti. Aturan main PayLater tidak jauh beda dengan kartu kredit, namun PayLater tidak menggunakan kartu, melainkan berbasis teknologi informasi.

Kedua, Salah satu market place yang mempunyai layanan PayLater adalah Shopee. Shopee bekerjasama dengan PT Commerce Finance sebagai pihak penyedia produk pinjaman. Shopee PayLater merupakan layanan pembayaran yang memberikan kemudahan bagi konsumen untuk berbelanja dan membayarnya pada waktu yang ditentukan. Misalnya 3 bulan, 6 bulan, atau 12 bulan. Konsumen dikenakan biaya penanganan sebesar 1 % per transaksi .

Ketiga, konsumen statusnya sebagai debitur (penerima pinjaman) , ketika konsumen membeli barang namun tidak melakukan pembayaran secara tunai, konsumen memilih fitur PayLater untuk meminjam uang guna membayar barang yang dibeli dan konsumen berkewajiban untuk membayar pada waktu jatuh tempo beserta bunganya, dalam konteks ini dinamakan biaya penanganan.

Keempat, pihak ketiga yaitu PT Commerce Finance statusnya sebagai kreditur, yaitu perusahaan yang mempunyai piutang atas konsumen karena adanya perjanjian pinjam meminjam . Kelima, perjanjian antara konsumen dan pihak penyedia layanan PayLater adalah pinjam meminjam, oleh karena itu dalam akad pinjam meminjam (qardh) tidak boleh adanya tambahan yang disyaratkan di muka oleh pihak penerbit PayLater kepada konsumennya. Imam Ibnu Qudamah mengatakan dalam kitabnya:

كل قرض شرط فيه ان يزيده فهو حرام بغير خلاف 

“Para ulama sepakat bahwa setiap pinjaman yang disyaratkan ada tambahannya itu diharamkan”

Keenam, perjanjian pada SPayLater membebankan biaya penanganan 1 % pada jumlah transaksi yang disyaratkan diawal, contohnya ketika belanja 100.000 maka harus membayar 1% dari transaksi menjadi 101.000. Oleh karena itu, pemberi utang mensyaratkan adanya tambahan dalam akad pinjam meminjam maka SPayLater haram hukumnya karena termasuk pada riba .

Wallahu’alam

Kamis, 17 Februari 2022

Cara Membuat Perhitungan PPH 21 Dengan Banyak Data Karyawan Di Ms. Excel #Part 1









Akuntansi Pajak dan Audit: Cara Membuat Perhitungan PPH 21 Dengan Banyak Data Karyawan Di Ms. Excel #Part 1






Cara Membuat Perhitungan PPH 21 Dengan Banyak Data Karyawan Di Ms. Excel #Part 1

Senin, 07 Februari 2022

Hukum Dompet Digital (DANA) - Syariahpedia

Oleh Iwan Setiawan, S.Sy, M.H

SYARIAHPEDIA.COM – Perkembangan tekhnologi memberikan kemudahan bagi para penggunanya. Bukan hanya pada perbankan yang sudah lebih dulu memanfaatkan teknologi dalam memberikan jasa keuangannya. Sekarang bermunculan berbagai start up, baik pada e-commerce maupun financial technology (FinTech). Kegiatan ekonomi masyarakat yang dilakukan secara online maupun offline lebih aman, praktis, dan cepat. Salah satu  FinTech pada digital payment system adalah DANA.

DANA merupakan dompet digital yang dapat digunakan untuk berbagai pembayaran online dan offline seperti membayar tagihan listrik, air, BPJS, pembelian pulsa dan transaksi di e-commerce. Sistem kerjanya cukup sederhana, konsumen tinggal melakukan top up lalu bisa menikmati fasilitas aplikasi dompet digital tersebut. (dana.id, Minggu, 6 Februari 2022, 15:40 WIB).

Jadi secara mekanismenya tidak ada masalah. Hanya saja ada beberapa yang berpendapat tidak boleh. Alasannya karena ketika seseorang melakukan top up, dianggapnya telah meminjamkan uang kepada penerbit, masalahnya karena akadnya pinjam meminjam, tatkala penerbit memberikan diskon bagi para konsumen yang berbelanja menggunakan e money dalam pembayarannya, adanya diskon itu dianggapnya sebagai riba karena ada manfaat dalam akad utang piutang.

Jika kita menelaah mekanismenya, akad yang digunakan ketika top up sebenarnya bukan pinjam meminjam antara pengguna aplikasi (konsumen) dengan penerbit. Logika sederhananya seperti ini. Jika akadnya pinjam meminjam, misalkan si A meminjamkan uangnya kepada si B. Maka si A tidak bisa lagi memakai uang tersebut, sebab sedang dipinjamkan. Sementara dalam dompet digital, ketika pengguna (konsumen) melakukan top up, apakah ia tidak bisa menggunakan uangnya seperti halnya tadi yang dipinjamkan? Jawabannya pengguna masih bisa menggunakan uangnya yaitu uang digital. Buktinya pengguna bisa melakukan transaksi, membayar tagihan dan sebagainya.

Artinya, akad yang digunakan bukan akad pinjam meminjam tetapi akad tukar menukar uang (sharf). Umpamanya, si A pergi ke money changer untuk menukarkan uang rupiah pada dolar, maka tatkala Ia keluar dari tempat penukaran uang (money changer), Ia tetap memegang uang, hanya saja berbeda, yang tadinya rupiah menjadi dolar.

Begitu juga dengan penggunaan dompet digital DANA, ketika pengguna melakukan top up, sama artinya dengan menukarkan uang yang bentuknya kertas atau logam dengan uang digital, sehingga ia bisa memakainya dimanapun dan kapanpun, karena uangnya ada. Jadi adanya diskon yang biasa dipermasalahkan dalam dompet digital serta mekanisme dompet digitalnya sendiri tidak ada maslah dan boleh untuk digunakan.

Wallahu’alam

Profil Penulis : 

Iwan Setiawan, S.Sy, M.H

Dosen Hukum Ekonomi Syariah

STAI Sabili Bandung

Selasa, 01 Februari 2022

Tutorial Cara Lapor SPT Orang Pribadi Dengan Bantuan Bentuk Formulir








Akuntansi Pajak dan Audit: Tutorial Cara Lapor SPT Orang Pribadi Dengan Bantuan Bentuk Formulir






Tutorial Cara Lapor SPT Orang Pribadi Dengan Bantuan Bentuk Formulir

Rabu, 05 Januari 2022

Cara Menghapus Halaman di PDF dengan Cepat

Kalau anda sedang mengedit file-file PDF, dan anda menemukan halaman PDF tertentu yang salah dan ingin anda hapus, maka anda sebenarnya bisa menghapusnya melalui fasilitas yang disediakan oleh software PDF tersebut. Biasanya software Nitro Pro PDF menyediakan fitur untuk menghapus halaman PDF tertentu. 

 

Tetapi sayangnya, kebanyakan fitur delete PDF pada software-software PDF seperti Nitro PDF, sifatnya adalah trial. Anda hanya bisa menggunakannya beberapa kali dan setelah itu, untuk mendapatkan fasilitas delete PDF-nya anda harus membayar (premium). 

Namun tenang saja, anda bisa menghapus halaman PDF dengan cepat melalui situs ilovepdf.com, tanpa dipungut biaya apapun. Yap, disini kita akan membahas cara menghapus halaman PDF dengan cepat dengan fasilitas ilovepdf, yang bisa digunakan setiap saat secara free.

CARA MENGHAPUS HALAMAN DI PDF DENGAN CEPAT 

1. Buka situs ilovepdf.com bagian remove page. Untuk lebih cepatnya, anda bisa masuk langsung masuk kesini: Ilove PDF Remove Pages. 

2. Setelah itu, akan muncuk tampilan berikut: 

3. Lalu pilih PDF yang ingin anda hapus halamannya

Misalnya saya memilih file PDF saya sebanyak 2 halaman. Maka akan muncul seluruh tampilan halaman PDF pada situs ilovepdf sebagai berikut: 

Cara Menghapus Halaman di PDF dengan Cepat

Untuk menghapus halaman PDF, maka langkah pertama anda bisa klik halaman PDF yang ingin anda hapus. Misalnya saya ingin menghapus satu halaman, maka saya klik halaman PDF tersebut (perhatikan nomor 1).

Kemudian anda bisa klik Remove Pages (perhatikan nomor 2), maka halaman PDF anda otomatis akan dihapus. Setelah anda klik Removes Page dan halaman PDF anda dihapus, maka file PDF anda yang baru otomatis akan terdownload. Kalau belum terdownload, anda bisa klik Download PDF seperti contoh tampilan berikut: 

Maka kini PDF anda sudah terupdate, dan halaman-halaman yang salah pada PDF anda sudah hilang. Itulah cara menghapus halaman di PDF dengan cepat. 

Cara ini memang membutuhkan koneksi internet. Tetapi anda hanya membutuhkan waktu yang sangat singkat untuk menghapus halaman PDF melalui cara ini, dan tidak perlu berbayar. 

Anda bisa terus menggunakan fasilitas ilovePDF sampai kapanpun. Sedangkan kalau anda menggunakan software seperti nitro PDF, biasanya dibatasi trial sampai beberapa hari saja, setelah itu anda harus membayar layanan premiumnya.

Seringkali kalau anda sudah menggunakan layanan remove PDF di Nitro PDF, maka anda sudah tidak bisa menggunakannya lagi, karena anda harus membayar layanan tersebut. Demikian juga pada tool-tool PDF lainnya seperti PDF Xchange View.  

Jadi buat anda yang ingin menghapus PDF dengan cara yang paling cepat dan simpel, anda bisa gunakan cara-cara di pos ini. Semoga bermanfaat. 

Sabtu, 01 Januari 2022

Fatwa DSN-MUI No. 01 Tentang Giro

SYARIAHPEDIA.COM – Menimbang bahwa keperluan masyarakat dalam peningkatan kesejahteraan dan dalam bidang investasi, pada masa kini, memerlukan jasa perbankan; dan salah satu produk perbankan di bidang penghimpunan dana dari masyarakat adalah giro, yaitu simpanan dana yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan penggunaan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan.  Namun kegiatan giro tidak semuanya dapat dibenarkan oleh hukum Islam (syari’ah). Oleh karena itu, Dewan Syari’ah Nasional (DSN) memandang perlu menetapkan fatwa tentang bentuk-bentuk mu’amalah syar’iyah untuk dijadikan pedoman dalam pelaksanaan giro pada bank syari’ah.

Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari’ah Nasional pada hari Sabtu, tanggal 26 Dzulhijjah 1420 H./1 April 2000 menetapkan Fatwa DSN-MUI No.01 tentang Giro sebagai berikut:

Pertama : Giro ada dua jenis

  1. Giro yang tidak dibenarkan secara syari’ah, yaitu giro yang berdasarkan perhitungan bunga.
  2. Giro yang dibenarkan secara syari’ah, yaitu giro yang berdasarkan prinsip Mudharabah dan Wadi’ah.

Kedua : Ketentuan Umum Giro berdasarkan Mudharabah

  1. Dalam transaksi ini nasabah bertindak sebagai shahibul maal atau pemilik dana, dan bank bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana.
  2. Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah dan mengembangkannya, termasuk di dalamnya mudharabah dengan pihak lain.
  3. Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya, dalam bentuk tunai dan bukan piutang.
  4. Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening.
  5. Bank sebagai mudharib menutup biaya operasional giro dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya.
  6. Bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan.

Ketiga : Ketentuan Umum Giro berdasarkan Wadi’ah

  1. Bersifat titipan.
  2. Titipan bisa diambil kapan saja (on call).
  3. Tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian (‘athaya) yang bersifat sukarela dari pihak bank.
Baca Selengkapnya dan Download Fatwa DSN-MUI No.01 tentang Giro DISINI