SYARIAHPEDIA.COM – Perusahaan pembiayaan syariah atau disebut lembaga finance syariah atau leasing syariah termasuk salah satu jenis Institusi Keuangan Non-Bank (IKNB). Perusahaan pembiayaan syariah pertama hadir di Indonesia pada tahun 2005, yaitu PT Amanah Finance dan diikuti oleh PT Al-Ijarah Indonesia Finance pada tahun 2006. Hingga Desember 2021, telah berdiri 33 lembaga
pembiayaan syariah yang terdiri dari 5 perusahaan yang full syariah (full
fledge) dan 28 berbentuk unit usaha syariah dengan jumlah aset mencapai Rp 16.7 triliun.
Pengertian
Perusahaan Pembiayaan Syariah adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang atau jasa berdasarkan prinsip syariah.
Landasan Hukum
Landasan hukum berdirinya lembaga pembiayaan syariah adalah berdasarkan peraturan yang dikeluarkan oleh BAPEPAM-LK yakni peraturan Nomor: PER-03/BL/2007 Tentang Kegiatan Perusahaan Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah dan Peraturan Nomor: PER-04/BL/2007 tentang Akad-Akad yang Digunakan Dalam Kegiatan Perusahan Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah.
Sejak pengawasan lembaga pembiayaan syariah beralih ke OJK, landasan hukum lembaga pembiayaan syariah mengacu pada Peraturan OJK Nomor: 31/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Syariah.
Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha perusahaan pembiayaan syariah adalah melakukan pengadaan barang atau jasa yang dibutuhkan nasabah dengan tiga aktivitas berikut ini :
1. Pembiayaan Jual Beli
Pembiayaan jual-beli adalah pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang melalui transaksi jual beli sesuai dengan perjanjian pembiayaan syariah yang disepakati oleh para pihak. Kegiatan pembiayaan jual beli dilakukan dengan menggunakan akad Murabahah, Salam, dan Istisna’.
Pembiayaan jual-beli diberikan oleh perusahaan pembiayaan syariah untuk memenuhi kebutuhan kepemilikan suatu barang, seperti kepemilikan kendaraan bermotor, rumah, barang-barang elektronik, alat-alat rumah tangga bukan elektronik, dan barang konsumsi lainnya dengan pembayaran secara angsuran. Pembiayaan ini lebih dikenal dengan pembiayaan konsumer (consumer finance).
2. Pembiayaan Investasi
Selain memberikan pembiayaan dalam bentuk kepemilikan barang, perusahaan pembiayaan syariah juga dimungkinkan untuk memberikan pembiayaan investasi. Pembiayaan Investasi adalah pembiayaan dalam bentuk penyediaan modal usaha dengan jangka waktu tertentu untuk kegiatan usaha produktif dengan pembagian keuntungan sesuai dengan perjanjian pembiayaan syariah yang disepakati oleh para pihak. Kegiatan pembiayaan investasi dilakukan dengan menggunakan akad Mudharabah, Musyarakah, Mudharabah Musytarakah, atau Musyarakah Mutanaqishah.
3. Pembiayaan Jasa
Pembiayaan Jasa adalah pemberian/penyediaan jasa baik dalam bentuk pemberian manfaat atas suatu barang, pemberian pinjaman (dana talangan) dan/atau pemberian pelayanan dengan dan/atau tanpa pembayaran imbal jasa (ujrah) sesuai dengan perjanjian pembiayaan syariah yang disepakati oleh para pihak. Kegiatan pembiayaan jasa dapat dilakukan dengan menggunakan akad tunggal seperti ijarah, ju’alah, hawalah, wakalah, kafalah, dan qardh atau menggunakan akad gabungan (multi akad), seperti ijarah muntahiya bittambil, hawalah bil ujrah, wakalah bil ujrah, dan kafalah bil ujrah.
Beberapa produk pembiayaan jasa diantaranya adalah :
a. Pembiayaan sewa guna usaha (leasing).
Sewa Guna Usaha (Leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (Finance Lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (Operating Lease) untuk digunakan oleh penyewa guna usaha (Lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran sesuai dengan Prinsip Syariah. Akad yang dapat digunakan adalah ijarah dan ijarah muntahiya bittamlik (IMBT).
b. Anjak piutang (factoring)
Anjak Piutang (Factoring) adalah kegiatan pengalihan piutang dagang jangka pendek suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut sesuai dengan Prinsip Syariah. Akad yang digunakan adalah wakalah bil ujrah.
c. Usaha kartu kredit (credit card)
Usaha Kartu Kredit (Credit Card) adalah fasilitas jaminan pembayaran untuk pembelian barang dan/atau jasa dengan menggunakan kartu kredit sesuai dengan Prinsip Syariah. Akad yang digunakan adalah kafalah bil ujroh.
Kegiatan Yang Dilarang
Selain kegiatan diatas, perusahaan pembiayaan syariah dilarang untuk melakukan kegiatan berikut ini :
- Menghimpun dana secara langsung dari masyarakat berbentuk giro, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
- Memberikan jaminan atas pemenuhan kewajiban pihak lain
- Menerbitkan surat sanggup bayar (promisorry note), kecuali sebagai jaminan atas pendanaan kepada pihak yang memberikan pendanaan.
- Melakukan penyediaan dana secara tunai kepada Konsumen