Cakupan Rencana Bisnis BPRS
Berdasarkan POJK No. 15 Tahun 2021 tentang Rencana Bisnis BPR dan BPRS, Rencana Bisnis BPRS mencakup 11 aspek berikut ini:
Ringkasan eksekutif, paling sedikit memuat:
a) visi dan misi
b) rencana dan langkah strategis yang akan ditempuh;
c) indikator keuangan utama; dan
d) target jangka pendek dan jangka menengah.
Strategi bisnis dan kebijakan, paling sedikit memuat:
a) analisis posisi BPRS dalam persaingan usaha berdasarkan aset dan/atau lokasi;
b) arah kebijakan BPRS;
c) kebijakan manajemen risiko dan tata kelola BPRS;
d) strategi penghimpunan dana dan penyaluran kredit atau pembiayaan; dan
e) strategi penyelesaian permasalahan strategis dan/atau pemenuhan ketentuan BPRS.
Proyeksi laporan keuangan, paling sedikit memuat:
a) laporan posisi keuangan;
b) laba rugi; dan
c) rekening administratif.
Target rasio dan pos keuangan, paling sedikit memuat:
a) target rasio keuangan pokok; dan
b) target rasio pos tertentu lainnya.
Rencana penghimpunan dana, paling sedikit memuat:
a) rencana penghimpunan dana pihak ketiga; dan
b) rencana penghimpunan dana lainnya.
Rencana penyaluran dana, paling sedikit memuat:
a) rencana penyaluran pembiayaan berdasarkan sektor ekonomi terbesar dalam penyaluran pembiayaan;
b) rencana penyaluran pembiayaan berdasarkan jenis penggunaan; dan
c) rencana penyaluran pembiayaan berdasarkan jenis usaha
d) rencana penyaluran pembiayaan berdasarkan akad.
Rencana permodalan, paling sedikit memuat:
a) rencana perubahan atau penambahan modal disetor;
b) modal sumbangan; dan/atau
c) revaluasi aset tetap.
Rencana pengembangan dan pengadaan teknologi informasi dan pengembangan sumber daya manusia, paling sedikit memuat:
a) rencana pengembangan dan pengadaan teknologi informasi yang bersifat mendasar; dan
b) rencana pengembangan sumber daya manusia, paling sedikit memuat: (1) rencana rekrutmen sumber daya manusia; (2) rencana pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia; dan (3) rencana pemanfaatan tenaga kerja alih daya.
Rencana penerbitan produk dan pelaksanaan aktivitas baru.
Rencana pengembangan dan/atau perubahan jaringan kantor, paling sedikit memuat:
a) rencana pemindahan alamat kantor pusat dan/atau kantor cabang;
b) rencana pembukaan dan/atau penutupan kantor cabang; dan
c) rencana perubahan status jaringan kantor.
- Informasi lainnya, paling sedikit memuat informasi yang diperkirakan memengaruhi kegiatan usaha BPRS.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar