Selasa, 05 April 2022

Rencana Bisnis Bank Syariah - BPRS

SYARIAHPEDIA.COM – Rencana Bisnis Bank Syariah (RBBS) adalah dokumen tertulis yang menggambarkan rencana pengembangan dan kegiatan usaha Bank Syariah dalam jangka waktu tertentu serta strategi untuk merealisasikan rencana tersebut sesuai target dan waktu yang ditetapkan. RBBS disusun secara relialistis setiap tahun oleh Direksi dan disetujui oleh Dewan Komisaris. 

Cakupan Rencana Bisnis BPRS

Berdasarkan POJK No. 15 Tahun 2021 tentang Rencana Bisnis BPR dan BPRS, Rencana Bisnis BPRS mencakup 11 aspek berikut ini:

  1. Ringkasan eksekutif, paling sedikit memuat:

    a) visi dan misi

    b) rencana dan langkah strategis yang akan ditempuh;

    c) indikator keuangan utama; dan

    d) target jangka pendek dan jangka menengah.

  2. Strategi bisnis dan kebijakan, paling sedikit memuat:

    a) analisis posisi BPRS dalam persaingan usaha berdasarkan aset dan/atau lokasi;

    b) arah kebijakan BPRS;

    c) kebijakan manajemen risiko dan tata kelola BPRS;

    d) strategi penghimpunan dana dan penyaluran kredit atau pembiayaan; dan

    e) strategi penyelesaian permasalahan strategis dan/atau pemenuhan ketentuan BPRS.

  3. Proyeksi laporan keuangan, paling sedikit memuat:

    a) laporan posisi keuangan;

    b) laba rugi; dan

    c) rekening administratif.

  4. Target rasio dan pos keuangan, paling sedikit memuat:

    a) target rasio keuangan pokok; dan

    b) target rasio pos tertentu lainnya.

  5. Rencana penghimpunan dana, paling sedikit memuat:

    a) rencana penghimpunan dana pihak ketiga; dan

    b) rencana penghimpunan dana lainnya.

  6. Rencana penyaluran dana, paling sedikit memuat:

    a) rencana penyaluran pembiayaan berdasarkan sektor ekonomi terbesar dalam penyaluran pembiayaan;

    b) rencana penyaluran pembiayaan berdasarkan jenis penggunaan; dan

    c) rencana penyaluran pembiayaan berdasarkan jenis usaha

    d) rencana penyaluran pembiayaan berdasarkan akad.

  7. Rencana permodalan, paling sedikit memuat:

    a) rencana perubahan atau penambahan modal disetor;

    b) modal sumbangan; dan/atau

    c) revaluasi aset tetap.

  8. Rencana pengembangan dan pengadaan teknologi informasi dan pengembangan sumber daya manusia, paling sedikit memuat:

    a) rencana pengembangan dan pengadaan teknologi informasi yang bersifat mendasar; dan

    b) rencana pengembangan sumber daya manusia, paling sedikit memuat: (1) rencana rekrutmen sumber daya manusia; (2) rencana pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia; dan (3) rencana pemanfaatan tenaga kerja alih daya.

  9. Rencana penerbitan produk dan pelaksanaan aktivitas baru.

  10. Rencana pengembangan dan/atau perubahan jaringan kantor, paling sedikit memuat:

    a) rencana pemindahan alamat kantor pusat dan/atau kantor cabang;

    b) rencana pembukaan dan/atau penutupan kantor cabang; dan

    c) rencana perubahan status jaringan kantor.

  11. Informasi lainnya, paling sedikit memuat informasi yang diperkirakan memengaruhi kegiatan usaha BPRS.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar