Rabu, 13 April 2022

Mengenal Perusahaan Pembiayaan Syariah (Finance Syariah)

SYARIAHPEDIA.COM – Perusahaan pembiayaan syariah atau disebut lembaga finance syariah atau leasing syariah termasuk salah satu jenis Institusi Keuangan Non-Bank (IKNB). Perusahaan pembiayaan syariah pertama hadir di Indonesia pada tahun 2005, yaitu PT Amanah Finance dan diikuti oleh PT Al-Ijarah Indonesia Finance pada tahun 2006. Hingga Desember 2021, telah berdiri 33 lembaga
pembiayaan syariah yang terdiri dari 5 perusahaan yang full syariah
(full
fledge)
dan 28 berbentuk unit usaha syariah dengan jumlah aset mencapai Rp 16.7 triliun. 

Pengertian

Perusahaan Pembiayaan Syariah adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang atau jasa berdasarkan prinsip syariah.

Landasan Hukum

Landasan hukum berdirinya lembaga pembiayaan syariah adalah berdasarkan peraturan yang dikeluarkan oleh BAPEPAM-LK yakni peraturan Nomor: PER-03/BL/2007 Tentang Kegiatan Perusahaan Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah dan Peraturan Nomor: PER-04/BL/2007 tentang Akad-Akad yang Digunakan Dalam Kegiatan Perusahan Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah.

Sejak pengawasan lembaga pembiayaan syariah beralih ke OJK, landasan hukum lembaga pembiayaan syariah mengacu pada Peraturan OJK Nomor: 31/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Syariah.

Kegiatan Usaha

Kegiatan usaha perusahaan pembiayaan syariah adalah melakukan pengadaan barang atau jasa yang dibutuhkan nasabah dengan  tiga aktivitas berikut ini :

1. Pembiayaan Jual Beli 

Pembiayaan jual-beli adalah pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang melalui transaksi jual beli sesuai dengan perjanjian pembiayaan syariah yang disepakati oleh para pihak. Kegiatan pembiayaan jual beli dilakukan dengan menggunakan akad Murabahah, Salam, dan Istisna’.

Pembiayaan jual-beli diberikan oleh perusahaan pembiayaan syariah untuk memenuhi kebutuhan kepemilikan suatu barang, seperti kepemilikan kendaraan bermotor, rumah, barang-barang elektronik, alat-alat rumah tangga bukan elektronik, dan barang konsumsi lainnya dengan pembayaran secara angsuran. Pembiayaan ini lebih dikenal dengan pembiayaan konsumer (consumer finance).

2. Pembiayaan Investasi 

Selain memberikan pembiayaan dalam bentuk kepemilikan barang, perusahaan pembiayaan syariah juga dimungkinkan untuk memberikan pembiayaan investasi. Pembiayaan Investasi adalah pembiayaan dalam bentuk penyediaan modal usaha dengan jangka waktu tertentu untuk kegiatan usaha produktif dengan pembagian keuntungan sesuai dengan perjanjian pembiayaan syariah yang disepakati oleh para pihak. Kegiatan pembiayaan investasi dilakukan dengan menggunakan akad Mudharabah, Musyarakah, Mudharabah Musytarakah, atau Musyarakah Mutanaqishah

3. Pembiayaan Jasa

Pembiayaan Jasa adalah pemberian/penyediaan jasa baik dalam bentuk pemberian manfaat atas suatu barang, pemberian pinjaman (dana talangan) dan/atau pemberian pelayanan dengan dan/atau tanpa pembayaran imbal jasa (ujrah) sesuai dengan perjanjian pembiayaan syariah yang disepakati oleh para pihak. Kegiatan pembiayaan jasa dapat dilakukan dengan menggunakan akad tunggal seperti ijarah, ju’alah, hawalah, wakalah, kafalah, dan qardh atau menggunakan akad gabungan (multi akad), seperti ijarah muntahiya bittambil, hawalah bil ujrah, wakalah bil ujrah, dan kafalah bil ujrah.

Beberapa produk pembiayaan jasa diantaranya adalah :

a. Pembiayaan sewa guna usaha (leasing).

Sewa Guna Usaha (Leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (Finance Lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (Operating Lease) untuk digunakan oleh penyewa guna usaha (Lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran sesuai dengan Prinsip Syariah. Akad yang dapat digunakan adalah ijarah dan ijarah muntahiya bittamlik (IMBT). 

b. Anjak piutang (factoring)

Anjak Piutang (Factoring) adalah kegiatan pengalihan piutang dagang jangka pendek suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut sesuai dengan Prinsip Syariah. Akad yang digunakan adalah wakalah bil ujrah.

c. Usaha kartu kredit (credit card)

Usaha Kartu Kredit (Credit Card) adalah fasilitas jaminan pembayaran untuk pembelian barang dan/atau jasa dengan menggunakan kartu kredit sesuai dengan Prinsip Syariah. Akad yang digunakan adalah kafalah bil ujroh.

Kegiatan Yang Dilarang

Selain kegiatan diatas, perusahaan pembiayaan syariah dilarang untuk melakukan kegiatan berikut ini :

  1. Menghimpun dana secara langsung dari masyarakat berbentuk giro, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
  2. Memberikan jaminan atas pemenuhan kewajiban pihak lain
  3. Menerbitkan surat sanggup bayar (promisorry note), kecuali sebagai jaminan atas pendanaan kepada pihak yang memberikan pendanaan.
  4. Melakukan penyediaan dana secara tunai kepada Konsumen

Selasa, 05 April 2022

4 Faktor Penilaian Tingkat Kesehatan BPRS

SYARIAHPEDIA.COM – Tingkat Kesehatan BPRS adalah hasil penilaian kondisi BPRS yang dilakukan terhadap 4 faktor profil risiko, tata kelola, rentabilitas, dan permodalan BPRS. BPRS wajib memelihara dan/atau meningkatkan Tingkat Kesehatan BPRS dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dalam melaksanakan kegiatan usaha serta menerapkan prinsip syariah. BPRS wajib melakukan penilaian sendiri (self assesment) atas Tingkat Kesehatan BPRS secara lengkap dan benar sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. 

Berdasarkan POJK No. 3 Tahun 2022 tentang Penialian Tingkat Kesehatan BPR dan BPRS, bahwa BPRS wajib melakukan penilaian Tingkat Kesehatan BPRS dengan menggunakan pendekatan risiko dengan cakupan penilaian terhadap 4 faktor berikut ini: 

a. Profil Risiko

Bagi BPRS, penilaian terhadap faktor profil risiko merupakan penilaian terhadap risiko inheren dan kualitas penerapan manajemen risiko dalam operasional BPRS yang dilakukan terhadap 6 (enam) jenis risiko:

  1. Risiko Kredit, yaitu risiko akibat kegagalan nasabah atau pihak lain dalam memenuhi kewajiban kepada BPRS termasuk risiko akibat BPRS ikut menanggung kerugian usaha nasabah yang dibiayai dalam pembiayaan berbasis bagi hasil baik yang menggunakan metode net revenue sharing maupun yang menggunakan metode profit and loss sharing (risiko investasi). 

  2. Risiko Operasional, yaitu adalah risiko yang antara lain disebabkan adanya ketidakcukupan dan/atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan sumber daya manusia, kegagalan sistem, dan/atau adanya masalah eksternal yang memengaruhi operasional BPRS.

  3. Risiko Kepatuhan,yaitu risiko akibat BPRS tidak mematuhi dan/atau tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundangundangan dan ketentuan lain serta prinsip syariah, termasuk risiko akibat kelemahan aspek hukum. Kelemahan aspek hukum antara lain disebabkan adanya tuntutan hukum, ketiadaan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mendukung atau kelemahan perikatan seperti tidak dipenuhinya syarat sahnya kontrak dan pengikatan agunan yang tidak sempurna.

  4. Risiko Likuiditas, yaitu risiko akibat ketidakmampuan BPRS untuk memenuhi kewajiban yang jatuh tempo dari sumber pendanaan arus kas dan/atau aset likuid berkualitas tinggi yang dapat diagunkan, tanpa mengganggu aktivitas dan/atau kondisi keuangan BPRS, termasuk risiko akibat perubahan tingkat imbal hasil yang dibayarkan BPRS kepada nasabah, karena terjadi perubahan tingkat imbal hasil yang diterima BPRS dari penyaluran dana, yang dapat memengaruhi perilaku nasabah dana pihak ketiga BPRS (risiko imbal hasil/rate of return risk).

  5. Risiko Reputasi, yaitu risiko akibat menurunnya tingkat kepercayaan pemangku kepentingan yang bersumber dari persepsi negatif terhadap BPRS.

  6. Risiko Strategis, yaitu  risiko akibat ketidaktepatan BPRS dalam pengambilan dan/atau pelaksanaan suatu keputusan strategis serta kegagalan BPRS dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis.

b. Tata Kelola

Penilaian terhadap faktor tata kelola merupakan penilaian terhadap manajemen BPRS atas pelaksanaan prinsip tata kelola sesuai denganPeraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan tata kelola.

c. Rentabilitas

Yang dimaksud dengan penilaian faktor rentabilitas adalah penilaian terhadap kondisi dan kemampuan  BPRS dalam menghasilkan laba untuk mendukung permodalan dan kegiatan operasional secara memadai dan berkesinambungan. Penilaian terhadap faktor rentabilitas meliputi penilaian terhadap komponen kinerja rentabilitas dan tingkat efisiensi operasional BPRS.

d. Permodalan

Yang dimaksud dengan penilaian faktor permodalan adalah penilaian terhadap kecukupan modal BPRS yang mencerminkan dukungan keuangan dalam pelaksanaan aktivitas BPRS untuk menyerap potensi kerugian saat ini dan waktu mendatang. Penilaian terhadap faktor permodalan meliputi penilaian terhadap komponen tingkat kecukupan permodalan BPRS.

SUMBER : POJK NOMOR 3/POJK.03/2022 TENTANG PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH

Rencana Bisnis Bank Syariah - BPRS

SYARIAHPEDIA.COM – Rencana Bisnis Bank Syariah (RBBS) adalah dokumen tertulis yang menggambarkan rencana pengembangan dan kegiatan usaha Bank Syariah dalam jangka waktu tertentu serta strategi untuk merealisasikan rencana tersebut sesuai target dan waktu yang ditetapkan. RBBS disusun secara relialistis setiap tahun oleh Direksi dan disetujui oleh Dewan Komisaris. 

Cakupan Rencana Bisnis BPRS

Berdasarkan POJK No. 15 Tahun 2021 tentang Rencana Bisnis BPR dan BPRS, Rencana Bisnis BPRS mencakup 11 aspek berikut ini:

  1. Ringkasan eksekutif, paling sedikit memuat:

    a) visi dan misi

    b) rencana dan langkah strategis yang akan ditempuh;

    c) indikator keuangan utama; dan

    d) target jangka pendek dan jangka menengah.

  2. Strategi bisnis dan kebijakan, paling sedikit memuat:

    a) analisis posisi BPRS dalam persaingan usaha berdasarkan aset dan/atau lokasi;

    b) arah kebijakan BPRS;

    c) kebijakan manajemen risiko dan tata kelola BPRS;

    d) strategi penghimpunan dana dan penyaluran kredit atau pembiayaan; dan

    e) strategi penyelesaian permasalahan strategis dan/atau pemenuhan ketentuan BPRS.

  3. Proyeksi laporan keuangan, paling sedikit memuat:

    a) laporan posisi keuangan;

    b) laba rugi; dan

    c) rekening administratif.

  4. Target rasio dan pos keuangan, paling sedikit memuat:

    a) target rasio keuangan pokok; dan

    b) target rasio pos tertentu lainnya.

  5. Rencana penghimpunan dana, paling sedikit memuat:

    a) rencana penghimpunan dana pihak ketiga; dan

    b) rencana penghimpunan dana lainnya.

  6. Rencana penyaluran dana, paling sedikit memuat:

    a) rencana penyaluran pembiayaan berdasarkan sektor ekonomi terbesar dalam penyaluran pembiayaan;

    b) rencana penyaluran pembiayaan berdasarkan jenis penggunaan; dan

    c) rencana penyaluran pembiayaan berdasarkan jenis usaha

    d) rencana penyaluran pembiayaan berdasarkan akad.

  7. Rencana permodalan, paling sedikit memuat:

    a) rencana perubahan atau penambahan modal disetor;

    b) modal sumbangan; dan/atau

    c) revaluasi aset tetap.

  8. Rencana pengembangan dan pengadaan teknologi informasi dan pengembangan sumber daya manusia, paling sedikit memuat:

    a) rencana pengembangan dan pengadaan teknologi informasi yang bersifat mendasar; dan

    b) rencana pengembangan sumber daya manusia, paling sedikit memuat: (1) rencana rekrutmen sumber daya manusia; (2) rencana pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia; dan (3) rencana pemanfaatan tenaga kerja alih daya.

  9. Rencana penerbitan produk dan pelaksanaan aktivitas baru.

  10. Rencana pengembangan dan/atau perubahan jaringan kantor, paling sedikit memuat:

    a) rencana pemindahan alamat kantor pusat dan/atau kantor cabang;

    b) rencana pembukaan dan/atau penutupan kantor cabang; dan

    c) rencana perubahan status jaringan kantor.

  11. Informasi lainnya, paling sedikit memuat informasi yang diperkirakan memengaruhi kegiatan usaha BPRS.

Minggu, 03 April 2022

Zakat Perusahaan - Syariahpedia

SYARIAHPEDIA.COM – Zakat perusahaan merupakan zakat yang dikeluarkan oleh suatu badan usaha bukan pribadi. Perusahaan merupakan kumpulan dari beberapa pihak yang bekerjasama dalam suatu usaha tertentu dengan tujuan memperoleh keuntungan. Dalam Islam, perusahaan memiliki kesamaan dengan konsep syirkah. Perusahaan dalam pandangan syariat dianggap pribadi (syakhsiyah I’tibariyyah) yang memiliki kewajiban zakat . 

Kewajiban zakat perusahaan mengacu pada dalil umum zakat. Sebagaimana firman Allah SWT :

Ø®ُØ°ۡ Ù…ِÙ†ۡ Ø£َÙ…ۡÙˆَٰÙ„ِÙ‡ِÙ…ۡ صَدَÙ‚َØ©ٗ تُØ·َÙ‡ِّرُÙ‡ُÙ…ۡ ÙˆَتُزَÙƒِّيهِÙ… بِÙ‡َا ÙˆَصَÙ„ِّ عَÙ„َÙŠۡÙ‡ِÙ…ۡۖ Ø¥ِÙ†َّ صَÙ„َÙˆٰتَÙƒَ سَÙƒَÙ†ٞ Ù„َّÙ‡ُÙ…ۡۗ ÙˆَٱللَّÙ‡ُ سَÙ…ِيعٌ عَÙ„ِيمٌ ١٠٣ 

Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Taubah/9: 103)

Nishab zakat perusahaan mengacu pada zakat perdagangan, yaitu 85 gram emas dengan kadar zakat 2,5%. Waktu mengeluarkan zakat saat sudah mencapai haul. 

Metode perhitungan zakat perusahaan dapat menggunakan metode income dan kepemilikan modal. Metode income dihitung dari profit perusahaan, sedang metode kepemilikan modal perhitunganya sama dengan zakat perdagangan yaitu dihitung dari aset lancar dikurangi hutang usaha.

Hasil Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ke- 7 tahun 2021  menyepakati 17 poin bahasan yang salah satunya adalah terkait hukum Zakat Perusahaan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Kekayaan perusahaan yang memenuhi ketentuan zakat, wajib dikeluarkan zakat.
  2. Kekayaan perusahaan yang dimaksud pada angka 1 antara lain;
    a. aset lancar perusahaan;
    b. dana perusahaan yang diinvestasikan pada perusahaan lain; dan
    c. kekayaan fisik yang dikelola dalam usaha sewa atau usaha lainnya.
  3. Harta perusahaan dikeluarkan zakatnya dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. telah berlangsung satu tahun (hawalan al-haul) hijriah/qamariyah;
    b. terpenuhi nishab;
    c. kadar zakat tertentu sesuai sektor usahanya.
  4. Ketentuan nishab dan kadar zakat perusahaan merujuk pada beberapa jenis zakat harta (zakah al-mal); emas dan perak (naqdain), perdagangan (‘urudh al-tijarah), pertanian (al-zuru’ wa al-tsimar), peternakan (al-masyiyah), dan pertambangan (ma’dan).
  5. Penghitungan zakat perusahaan adalah berdasarkan keuntungan bersih setelah dikurangi biaya operasional, sebelum pembayaran pajak dan pengurangan pembagian keuntungan (/توزيع الأرباح/dividen) untuk penambahan investasi ke depan, dan berbagai keperluan lainnya.

Referensi:

  1. Puskas BAZNAS, Fiqih Zakat Perusahaan
  2. Puskas BAZNAS, Panduan Praktis Menghitung Aset Zakat

Sabtu, 26 Maret 2022

Pasar Uang Antar Bank Berdasarkan Prinsip Syariah (PUAS): Definisi, Instrumen, dan Mekanisme

SYARIAHPEDIA.COM – Salah satu sarana pengelolaan risiko likuiditas perbankan syariah adalah melalui pasar uang antar bank berdasarkan prinsip syariah. Bank Indonesia telah mengeluarkan peraturan No.17/4/PBI/2015 tentang Pasar Uang Antar Bank Berdasarkan Prinsip Syariah. 

Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah atau disingkat PUAS adalah kegiatan transaksi keuangan jangka pendek antarbank berdasarkan prinsip syariah baik dalam rupiah maupun valuta asing. PUAS bertujuan untuk menjaga likuiditas bank syariah, terutama untuk memenuhi kewajiban Giro Wajib Minimum (GWM) yang ditetapkan oleh BI. 

Peserta PUAS

Peserta PUAS adalah Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS), dan Bank Umum Konvensional (BUK). Pada saat penerbitan Instrumen PUAS:

  1. BUS dan UUS dapat melakukan penempatan dana atau penerimaan dana.
  2. BUK hanya dapat melakukan penempatan dana.

Dalam melakukan transaksi di PUAS, peserta PUAS dapat menggunakan Perusahaan Pialang. Perusahaan Pialang hanya dapat melakukan transaksi di PUAS untuk dan atas nama peserta PUAS. Transaksi PUAS melalui Perusahaan Pialang dapat dilakukan baik pada saat penerbitan Instrumen PUAS maupun pada saat pengalihan kepemilikan Instrumen PUAS sebelum jatuh waktu. 

Instrumen PUAS

Jenis Instrumen PUAS dan transaksi di PUAS yang tersedia adalah:

  1. Instrumen PUAS terdiri dari Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank (SIMA), Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah (SiKA).
  2. Transaksi di PUAS terdiri dari Repo dengan Bank Indonesia, transaksi dengan Instrumen PUAS dan Transaksi Repo Syariah.

Mekanisme Transaksi Instrumen PUAS

  1. BUS, UUS, Bank Konvensional atau Bank Asing dapat membeli Instrumen PUAS yang diterbitkan oleh BUS atau UUS.
  2. BUS, UUS, Bank Konvensional atau Bank Asing dapat melakukan pengalihan kepemilikan Instrumen PUAS sebelum jatuh waktu untuk Instrumen PUAS yang menurut ketentuan Bank Indonesia dapat dialihkan kepemilikannya sebelum jatuh waktu.
  3. Dalam melakukan transaksi di PUAS, baik pada saat penerbitan maupun pada saat pengalihan kepemilikan Instrumen PUAS sebelum jatuh waktu, BUS, UUS, Bank Konvensional, atau Bank Asing dapat menggunakan Perusahaan Pialang.
  4. BUS atau UUS yang menerbitkan Instrumen PUAS harus memberikan informasi terkait dengan Instrumen PUAS dimaksu kepada BUS, UUS, Bank Konvensional, atau Bank Asing yang akan membeli Instrumen PUAS tersebut.
  5. Jenis Instrumen PUAS yang dapat dialihkan kepemilikannya sebelum jatuh waktu dan tata cara pengalihannya serta informasi terkait dengan Instrumen PUAS sebagaimana dimaksud pada angka 4 diatur lebih lanjut dengan ketentuan yang mengatur mengenai Instrumen PUAS tersebut.
  6. BUS atau UUS yang melakukan penempatan dana pada instrumen lain yang diterbitkan oleh Bank Asing wajib memenuhi prinsip syariah.

Regulasi Bank Indonesia terkait PUAS

  1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/1/PBI/2012 Tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/5/PBI/2007 Tentang Pasar Uang Antar Bank Berdasarkan Prinsip Syariah
  2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/5/PBI/2007 Tentang Pasar Uang Antar Bank Berdasarkan Prinsip Syariah
  3. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/1/DPM 2012 perihal Pasar Uang Antar Bank Berdasarkan Prinsip Syariah

Aspek Syariah

DSN-MUI telah mengeluarkan fatwa terkait aspek syariah PUAS yaitu Fatwa DSN-MUI No. 37 tahun 2002 tentang Pasar Uang Antar Bank Berdasarkan Prinsip Syariah (PUAS) dengan ketentuan berikut ini:

Ketentuan Umum

  1. Pasar uang antarbank yang tidak dibenarkan menurut syariah yaitu pasar uang antarbank yang berdasarkan bunga.
  2. Pasar uang antarbank yang dibenarkan menurut syariah yaitu pasar uang antarbank yang berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
  3. Pasar Uang Antarbank berdasarkan prinsip Syariah adalah kegiatan transaksi keuangan jangka pendek antarpeserta pasar berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
  4. Peserta pasar uang sebagaimana tersebut dalam butir 3. adalah:
    a. bank syariah sebagai pemilik atau penerima dana
    b. bank konvensional hanya sebagai pemilik dana

Ketentuan Khusus

  1. Akad yang dapat digunakan dalam Pasar Uang Antarbank berdasarkan prinsip Syariah adalah:
    a. Mudharabah (Muqaradhah)/ Qiradh
    b. Musyarakah
    c. Qardh
    d. Wadi’ah
    e. Al-Sharf
  2. Pemindahan kepemilikan instrumen pasar uang sebagaimana tersebut dalam butir 1. menggunakan akad-akad syariah yang digunakan dan hanya boleh dipindahtangankan sekali.

Buku Analisis Laporan Keuangan

Analisis laporan keuangan adalah bagian yang tidak terpisahkan dari dunia ekonomi dan akiuntansi. Analisis laporan keuangan sangat dibutuhkan oleh anda yang sedang melakukan penelitian. Baik penelitian skripsi, jurnal ilmiah, tesis dan referensi penelitian lainnya. Analisis laporan keuangan juga sangat dibutuhkan oleh calon investor saham, analis, dan bahkan untuk anda yang ingin mendirikan suatu usaha. 

Maka dari itu, saya menerbitkan Ebook Analisis Laporan Keuangan: Bedah Laporan Keuangan + bonus ebook statistik. Buku (Dalam bentuk ebook) Analisis Laporan Keuangan ini saya terbitkan dalam bentuk file PDF. 

Pada Ebook Analisis Laporan Keuangan ini, kita akan benar-benar mengupas tuntas analisis laporan keuangan perusahaan. Jadi kita akan melakukan BEDAH SELURUH LAPORAN KEUANGAN perusahaan secara komprehensif, termasuk analisa-analisa laporan keuangan yang harus digunakan untuk menilai kinerja perusahaan. 

Selama ini mungkin anda sedang mencari-cari referensi tentang analisis dan cara menyimpulkan kinerja keuangan perusahaan. Namun, pembahasan yang ada hanya setengah-setengah saja. Atau kalau anda selama ini sering googling tentang materi analisis rasio keuangan misalnya, referensi tentang analisis rasio keuangan diluar hanya sebatas dibahas sekilas.

Nah, di ebook ini kita akan membedah analisis laporan keuangan perusahaan secara lengkap dan komprehensif. Untuk penampakan cover dan detail ebooknya, seperti tertera dibawah ini: 

Klik gambar untuk memperbesar

** Jumlah halaman ebook: 328 halaman

** Ukuran kertas ebook: A4

** Jumlah bab: 18 bab

** Ebook bisa dibuka di smartphone, PC, laptop

** Ebook printed version (Bisa anda print jika mau, tapi sepertinya tidak perlu)

** Ebook menggunakan Bahasa Indonesia 

** Ebook cocok untuk orang awam yang ingin belajar laporan keuangan, anda yang ingin melakukan penelitian (skripsi, jurnal, tesis), investor saham, analis dan lain-lain.

Berikut konten-konten penting yang saya bahas di Ebook Analisis Laporan Keuangan: Bedah Laporan Keuangan

1. Mengenal laporan keuangan dan komponen-komponen pentingnya

Bab ini membahas pengenalan laporan keuangan, dan komponen penting di laporan keuangan, sebagai dasar untuk melakukan analisa laporan keuangan. 

2. Cara membaca laporan keuangan dan catatan atas laporan keuangan 

Bab ini menekankan cara cepat membaca laporan keuangan perusahaan. Termasuk cara membaca catatan atas laporan keuangan yang selama ini diabaikan dalam analisis laporan keuangan.  

3. Cara mencari data akurat untuk analisis laporan keuangan

Bab ini membahas cara akurat untuk mencari data-data yang dibutuhkan untuk analisis laporan keuangan, seperti mencari laporan keuangan dan laporan tahunan perusahaan. Termasuk bagaimana cara mencari data harga saham (harian, bulanan, tahunan), mencari jumlah saham beredar, kapitalisasi pasar, mencari nilai dividen (baik dividend per share dan Rupiahnya), mencari rasio-rasio keuangan yang disediakan perusahaan, mencari rasio keuangan perbankan. 

Banyak teman-teman yang masih belum memahami cara mencari data-data penting, terutama untuk penelitian. Di ebook ini, saya akan membahas semuanya.

4. Bedah dan cara menganalisis seluruh komponen laporan keuangan 

Bab ini mengupas tuntas seluruh komponen laporan keuangan, bagaimana cara membaca akun-akun di laporan keuangan, menganalisis laporan keuangan satu per satu, dan menyimpulkan analisis kinerja keuangan. Analisis ini bisa digunakan untuk semua sektor perusahaan go public di Indonesia. 

Bab ini juga mengupas tuntas seluruh metode penting yang digunakan dalam analisis laporan keuangan, yaitu analisis vertikal, analisis horizontal, analisis common size, analisis modal kerja, analisis titik impas, analisis arus kas bebas, analisis laba, hubungan laporan keuangan dan ekonomi makro, analisis hubungan antar laporan keuangan dan lain-lain. 

5. Kupas tuntas seluruh analisis rasio keuangan perusahaan

Bab ini membedah seluruh rasio keuangan perusahaan, termasuk rasio pasar dan rasio keuangan khusus perbankan. Rasio keuangan khusus perbankan juga saya bahas cara menghitung, mencari dan interpretasi secara lengkap. Rasio keuangan tidak hanya saya bahas sekilas, tetapi saya akan memberikan contoh perhitungan, cara mencari angka-angkanya di laporan keuangan, interpretasi dan analisis.

6. Analisis kebijakan dividen

Bab ini membahas analisis dividen perusahaan, kebijakan dividen dan dampaknya. Termasuk analisis rasio yang digunakan untuk analisis dividen di laporan keuangan perusahaan. 

7. Analisis kebangkrutan perusahaan

Bab ini membahas cara menganalisis kebangkrutan dan kondisi kesehatan perusahaan dengan pendekatan-pendekatan tertentu, disertai analisis, perhitungan dan contohnya pada laporan keuangan perusahaan go public. 

8. Penelitian-penelitian yang bisa anda lanjutkan

Saya juga memberikan penelitian saya yang bisa anda lanjutkan, tentang penelitan keuangan dan pasar modal saya yang pernah terbit di Jurnal Akreditasi. Anda bisa lihat penelitiannya disini: Penelitian Pasar Modal Jurnal Keuangan dan Perbankan. Tapi di ebook akan saya rinci lebih dalam penelitian saya, dan juga saya berikan penelitian lengkapnya. 

Jadi kalau anda sedang mencari ide penelitian, baik tentang skripsi, tesis atau jurnal ilmiah, anda bisa menjadikan ebook ini untuk penelitian lanjutan anda. Termasuk konten-konten ebook ini, bisa anda jadikan referensi untuk penelitian anda. 

9. Dan masih banyak konten penting lainnya. 

10. Ebook disertai contoh konkrit, analisa lengkap, dan interpretasi 

==================================================

Bagi anda yang ingin memesan ebooknya, berikut langkah-langkahnya pemesanannya: 

1. Pembayaran dilakukan melalui transfer via bank lokal (BCA atau BRI)

– BCA = 440 – 1315378

– BRI = 0172 – 01 – 044985 – 50 – 8
Atas nama: El Hezekiah Sabbat
Harga Ebook = Rp127.000


2. Konfirmasi kembali via email: bahasekonomiakuntansi@gmail.com atau melalui WA atau Telegram saya: 087859520042 untuk pengiriman ebook + bonus ebook statistik SPSS.


Layanan Tambahan: 


Selain Ebook Analisis Laporan Keuangan, anda juga akan mendapatkan BONUS EBOOK STATISTIK UJI SPSS. Ebook statistik membahas tentang analisis uji regresi, anova, uji t, validitas & reliabilitas. Uji SPSS bisa digunakan di software SPSS terbaru. Untuk detailnya bisa anda lihat disini: Ebook Statistik Lengkap Uji SPSS Free Download PDF. Jumlah halaman ebook SPSS: 139 halaman.


Anda juga akan mendapatkan FREE UPDATE EBOOK Analisis Laporan Keuangan, jika ada edisi baru Ebook Analisis Laporan Keuangan ini. Jadi anda tidak perlu membeli lagi jika ada new edition. 

Ada pertanyaan tentang ebook? Hubungi:

1. Email saya: bahasekonomiakuntansi@gmail.com
2. WA: 087859520042 (saya sendiri, El Hezekiah Sabbat).
3. Telegram: 087859520042
4. Melalui kolom komentar

Perbedaan Passive Income dan Active Income

Pendapatan yang diterima seseorang  pada umumnya berasal dari gaji bulanan rutin. Sedangkan untuk seorang wirausahawan, pendapatan yang diterima dalam bentuk pendapatan usaha. Namun tahukah anda, ada banyak sumber pendapatan yang bisa menambah income anda? 

 

Pendapatan (income) dapat dibedakan menjadi dua, yaitu passive income dan active income. Anda harus memahami perbedaan keduanya, agar anda dapat meng-klasifikasikan pendapatan yang anda terima.  

PERBEDAAN PASSIVE INCOME DAN ACTIVE INCOME 

PASSIVE INCOME

Passive income (pendapatan pasif) adalah pendapatan yang diterima seseorang tanpa harus melakukan pekerjaan secara aktif atau rutin untuk memperoleh pendapatan tersebut. Dengan kata lain, passive income berarti anda akan terus mendapatkan penghasilan tanpa harus bekerja. 

Ketika anda tidak bekerja, ketika anda melakukan aktivitas-aktivitas lainnya, anda tetap mendapatkan penghasilan. Ada beberapa ciri-ciri pendapatan bisa dikatakan sebagai passive income, yaitu: 

  • Pendapatan yang diterima umumnya lebih stabil  
  • Risiko rendah 
  • Pendapatan yang diterima lebih pasti 

Yang namanya passive income berarti pendapatan yang diterima oleh seseorang umumnya lebih stabil, dan risikonya relatif rendah. Misalnya, bulan ini anda mendapatkan passive income sebesar Rp1 juta. Bulan depan anda dapat Rp950 ribu. Bulan depannya lagi anda dapat Rp1,05 juta. 

Tapi kalau bulan ini anda dapat passive income Rp1 juta, dan bulan depan tiba-tiba modal anda jadi minus alias rugi, maka itu tidak dapat dikatakan sebagai passive income. Intinya, passive income adalah pendapatan pasif yang diterima dengan jumlah yang relatif stabil setiap periodenya secara konsisten. 

Itulah mengapa banyak pensiunan, atau orang-orang yang ingin mencapai stabilitas income atau financial freedom, pasti akan menempatkan modalnya untuk diinvestasikan ke dalam passive income, karena passive income memberikan pendapatan yang lebih stabil, dengan tingkat risiko rendah. 

Apa saja contoh dan jenis-jenis passive income? Berikut beberapa contoh instrumen investasi yang bisa menghasilkan passive income: 

  • Investasi obligasi 
  • Investasi reksadana 
  • Deposito 
  • Investasi saham (tujuan mendapatkan dividen setiap tahun)

Dengan investasi-investasi diatas, anda hanya perlu menginvestasikan modal anda, kemudian return anda akan bertambah, dan anda tidak perlu melakukan kegiatan apapun. Itulah mengapa instrumen-instrumen tersebut dikatakan sebagai passive income. 

Walaupun demikian, instrumen investasi passive income juga memiliki risiko. Misalnya reksadana pendapatan tetap atau reksadana campuran memiliki risiko turunnya nilai reksadana.  

Namun untuk beberapa instrumen investasi passive income seperti reksadana pasar uang, obligasi ritel Indonesia (ORI) / obligasi negara, deposito biasanya dapat dikatakan zero risk, karena risikonya nyaris nol dan memberikan pendapatan tetap yang stabil, namun return-nya juga relatif lebih kecil. 

Jadi di dalam memilih passive income, anda harus mempelajari instrumen-instrumen yang cocok / sesuai dengan karakter masing-masing.

ACTIVE INCOME

Active income (pendapatan aktif) adalah pendapatan yang diterima seseorang dengan syarat anda harus melakukan pekerjaan secara aktif untuk memperoleh pendapatan tersebut. 

Jadi secara sederhana, active income berarti uang yang hanya bisa anda dapatkan jika anda bekerja. Kalau anda hanya rebahan, tidak beraktivitas, maka anda tidak akan mendapatkan penghasilan. Ada beberapa ciri-ciri active income, yaitu sebagai berikut:  

  • Terdapat aktivitas pekerjaan aktif untuk memperoleh penghasilan
  • Ketika tidak bekerja, maka tidak ada penghasilan
  • Sifatnya tidak selalu stabil

Beberapa contoh active income adalah sebagai berikut:  

  • Bekerja kantoran 
  • Wirausaha / membuka bisnis sendiri
  • Freelance 
  • Trading saham 
  • Berdagang 
  • Mengerjakan project tertentu dengan fee yang disepakati 

Contoh active income paling mudah adalah gaji bulanan yang didapatkan seorang karyawan. Yap, ketika anda bekerja sebagai karyawan kantoran, berarti anda menerima gaji setiap bulan. Namun jika anda tidak bekerja lagi sebagai karyawan, anda tidak akan menerima lagi gaji tersebut. 

Artinya, gaji sifatnya sebagai active income. Aktivitas trading saham juga merupakan active income, karena anda harus memantau layar / monitor trading, beli jual saham secara aktif. Ketika anda tidak trading, maka anda tidak memperoleh pendapatan. 

Demikian juga dengan pendapatan yang anda peroleh dari berdagang atau wirausaha. Itu semua merupakan active income, karena ketika anda berhenti melakukan aktivitas wirausaha, otomatis anda tidak menerima penghasilan. 

Perlu diingat bahwa active income sifatnya tidak selalu stabil, karena sumber active income itu bisa bermacam-macam, bukan hanya gaji tetap yang diterima setiap bulan. Wirausaha atau berdagang juga merupakan sumber active income, dan sifatnya cenderung tidak stabil dibandingkan penghasilan dari gaji bulanan.

Oke, untuk memudahkan memahami perbedaan passive income dan active income, kita bisa gambarkan rangkumannya dalam bentuk tabel berikut ini:  

Perbedaan Passive Income dan Active Income

Itulah perbedaan passive income dan active income beserta contoh dan ciri-cirinya. Semoga bermanfaat dan menambah pengetahuan kita semua tentang investasi.