Melakukan go public atau IPO di bursa pasar modal memang merupakan cara mudah mendapatkan permodalan yang murah bagi pengelola korporasi. Namun demikian, sayangnya, terkadang di beberapa situasi, perusahaan tidak bisa atau tidak baik bila langsung go public atau menjaring investor publik melalui bursa. Terkadang ada beberapa situasi yang membatasi. Dalam konteks inilah perlu adanya investor private yang bertindak sebagai investor pre IPO atau investor pra IPO. Pengelola korporasi tentu saja perlu tahu bagaimana cara kerja dan seluk-beluk investor pra IPO karena bukan tidak mungkin di masa depan butuh dan cari investor pre IPO ini.
Memang benar, mendapatkan dana permodalan dengan cara IPO atau go public sering disebut-sebut sebagai sumber pembiayaan ekuitas perusahaan dengan biaya terendah yang bisa dilakukan perusahaan. Valuasi perusahaan di bursa saham via IPO biasanya jauh lebih tinggi daripada pendanaan di sektor perbankan atau funder swasta biasa. Namun ada sejumlah kerugian, hambatan atau kelemahan, terkadang sebuah perusahaan terkendala untuk bisa segera langsung IPO atau go public karena perusahaan mungkin baru berada di awal pertumbuhan, atau posisi ekuitasnya sedang kurang bagus atau belum bagus, atau kondisinya akan lebih bagus lagi untuk IPO bila IPO itu dilakukan 3-4 tahun kedepan dengan asumsi ada penambahan modal kerja.
Bahkan ada kasusnya yang sering terjadi, perusahaan ini tidak usah IPO dulu dalam 2 tahun kedepan namun mencari fund dari luar investor publik di bursa untuk mendanai pertumbuhan bisnis yang sedang pesat dan butuh momentum. Perusahaan sedang berada pada periode pertumbuhan dan ekspansi yang cepat dan oleh karena itu ingin bisa membukukan kinerja keuangan yang bagus dan lebih tinggi sehingga tim manajemen ingin lebih fokus pada pencapaian pertumbuhan itu daripada melakukan IPO dulu yang terkadang memakan waktu dan melalui proses berbelit.
Pandangan itu masuk akal. Sebab, pertanyaan terkait kapan perusahaan akan melakukan IPO, maka itu adalah pilihan yang fleksibel, IPO bisa dilakukan kapan saja. Terserah si pemilik. Namun kebutuhan pendanaan untuk mendukung pertumbuhan bisnis terkadang waktunya tidak bisa fleksible dan harus cepat tersedia agar tidak kehilangan momentum di pasar. Kebutuhannya sangat mendesak dan dibatasi oleh timing. Dalam konteks seperti inilah pentingnya perusahaan mendapatkan investor pra IPO yang bukan melalui proses go public, namun melalui kalangan terbatas atau investor private. Mereka biasa disebut sebagai investor pre-IPO atau Pra IPO.
Investor pra-IPO bisa melakukan invest uang lalu ditukar dengan “saham biasa” oleh pemilik perusahaan, namun bisa juga dalam bentuk “instrumen hybrid” yang biasa disebut convertible note atau convertible bond. Ini adalah instrumen utang yang secara otomatis bisa dikonversi menjadi saham di perusahaan dengan diskon yang telah disepakati sebelumnya — berapapun valuasi IPO nantinya.
Bagi perusahaan, keberadaan investor pra IPO akan memungkinkannya untuk meningkatkan ekuitas yang membantunya menaikkan harga IPO di masa depan.
Bagi investor pre IPO, bahwa berapa pun harga IPO yang masuk nantinya, ia sudah akan memiliki sejumlah lot saham yang bisa diperdagangkan secara likuid kelak karena sudah lebih dulu menggenggam saham perusahaan itu melalui mekanisme pre IPO funding.
Investor pra-IPO biasanya memiliki beberapa kriteria yang cukup ketat. Pada prinsipnya perusahaan yang mendapatkan sana pre IPO itu harus kredibel dan memang sudah punya rencana yang kuat dan jelas untuk melalukan IPO dalam 1 sampai 4 tahun kedepan. Hal ini penting bagi kedua belah pihak karena convertible bond itu merupakan instrumen utang. Jika perusahaan Anda gagal IPO dalam jangka waktu yang ditentukan sedangkan dana investor pre IPO sudah masuk , MAKA investor tidak berkewajiban untuk mengkonversi ke ekuitas dan dapat meminta pembayaran penuh dari posisi mereka. Misalnya perusahaan ada deviden maka ia juga harus dikasih sesuai porsi sahamnya.
Selama ini investor pre IPO itu banyak sekali digunakan oleh perusahaan, termasuk di Indonesia. Namun polanya memang diam-diam. Jarang orang luar yang tahu. Contohnya ada perusahaan jaringan rumah sakit yang sebenarnya bisa melakukan IPO namun mereka sedang akan melakukan akuisisi perusahaan lain. Perusahaan yang akan IPO ini telah mencapai EBITDA lebih dari Rp 160 miliar dan memulai proses IPO. Tapi ada peluang akuisisi perusahaan lain yang memungkinkan valuasinya menjadi jauh lebih menarik (kelipatan EBITDA 4x). Tapi untuk akusisi perusahaan itu membutuhkan pendanaan Rp 200 miliar.
Masalahnya, ruang pendanaan dengan pinjam ke bank sudah tertutup. Semua asetnya sudah dijaminkan. Di lain sisi, semua tim sudah sepakat bahwa akuisisi itu perlu dilakukan dan sinergi direalisasikan sebelum mereka IPO. Mengingat mereka memiliki jalur yang jelas untuk IPO dalam 12 bulan ke depan, perusahaan itu kemudian datang ke investor pre-IPO.
Dari investor pre-IPO itu, si perusahaan mendapatkan pinjaman dalam bentuk convertible bond dengan tingkat bunga 10% dan diskon 20% dari harga IPO di masa depan. Perusahaan itu, setahun kemudian kemudian benar-benar listed dengan IPO di bursa saham dengan valuasi ~8x EBITDA karena sudah melakukan akuisisi yang didanai oleh convertible bond si investor pre IPO.
Diatas itu contoh sukses perusahaan yang sukses bekerjasama dengan investor pre IPO.
SAMA SAMA SENANG
Jadi, bagi perusahaan itu, dana dari convertible bond di investor Pre IPO itu sangat sangat membantu dan berharga bagi valuasi perusahaan. Di lain sisi, bagi si investor pra-IPO yang masuk, mereka juga happy karena bisa memetik pendapatan dari investasinya dengan tingkat IRR 30%. Tentu ini return investasi yang bagus, apalagi kalau horison investasinya hanya 1-2 tahun saja. Jadi, sama-sama senang. Biasanya, investor pre IPO masuk 1-2 tahun sebelum IPO dengan menanamkan uangnya yang ditukarkan dengan convertible bond atau saham biasa, dan biasanya ia akan melalukan exit untuk menjual sahamnya pada saat IPO, atau setahun setelah IPO, tergantung kesepakatan dengan pendiri perusahaan. Biasanya dibuatkan kesepakatan agar ketika investor itu eksit tidak membuat harga sahamnya yang listed di bursa anjlok gara-gara terdengar isu sentimen jual saham. Jadi, disepakati kedua pihak agar sama sama win-win.
Dari perspektif perusahaan, hadirnya investor pra-IPO adalah cara untuk mengumpulkan uang sebelum go public. Ini juga merupakan cara untuk mengimbangi risiko bahwa harga IPO akan BELUM TENTU SANGAT SUKSES, dan harga tidak akan langsung naik setelah dibuka. Terlebih lagi dan seringkali, investor dalam penjualan pribadi ini adalah investor institusional dan membantu perusahaan dengan masalah tata kelola dan dilembagakan sebelum melakukan IPO.
Bagaimanapun juga, perusahaan yang sedang berkembang akan banyak butuh uang tunai, tidak terkecuali untuk mendanai IPO perusahaan itu sendiri. Proses IPO itu butuh persiapan di belakang layar seperti menyiapkan akun bersejarah di bawah standar akuntansi yang benar dan mengadopsi sistem dan kontrol manajemen yang proper. Pendanaan pra-IPO juga dapat membantu perusahaan memenuhi kewajibannya untuk memiliki modal kerja yang cukup tersedia untuk 12 (atau lebih mungkin 18) bulan pertama hidupnya sebagai perusahaan publik. Dengan adanya dana pra-IPO menempatkan perusahaan pada posisi yang cantik ketika memilih waktu untuk melakukan IPO-nya. Perusahaan dapat terus tumbuh selama proses persiapan IPO dan juga memutuskan untuk menunggu beberapa bulan dan menunggu kondisi pasar saham yang sulit jika ini diperlukan.
Di lain sisi, dari sudut pandang investor, ia bisa memiliki saham dalam jumlah harga per saham yang didiskon dari harga nyata IPO kelak. Bahkan, pembelian pun biasanya dilakukan tanpa prospektus dan tanpa jaminan bahwa listing publik akan terjadi. Harga diskon adalah kompensasi untuk ketidakpastian ini. Degan kata lain, hal itu memberikan akses bagi investor pada titik masuk yang lebih rendah untuk beli saham dibanding saat IPO.
Pastinya, bila perusahaan Bapak/Ibu butuh investor pre IPO atau pra IPO, saya punya kawan yang memang bisnisnya melakukan investasi di perusahaan yang akan IPO.
Bagi Bapak/Ibu yang butuh investor tipe tersebut, bisa hubungi kami di.
HP / WA : 0812 8554 5155
Email : investindobca@gmail.com
#cara kerja investor pra IPO #pra IPO
Bacaan Terkait:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar