Rabu, 13 April 2022

Mengenal Perusahaan Pembiayaan Syariah (Finance Syariah)

SYARIAHPEDIA.COM – Perusahaan pembiayaan syariah atau disebut lembaga finance syariah atau leasing syariah termasuk salah satu jenis Institusi Keuangan Non-Bank (IKNB). Perusahaan pembiayaan syariah pertama hadir di Indonesia pada tahun 2005, yaitu PT Amanah Finance dan diikuti oleh PT Al-Ijarah Indonesia Finance pada tahun 2006. Hingga Desember 2021, telah berdiri 33 lembaga
pembiayaan syariah yang terdiri dari 5 perusahaan yang full syariah
(full
fledge)
dan 28 berbentuk unit usaha syariah dengan jumlah aset mencapai Rp 16.7 triliun. 

Pengertian

Perusahaan Pembiayaan Syariah adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang atau jasa berdasarkan prinsip syariah.

Landasan Hukum

Landasan hukum berdirinya lembaga pembiayaan syariah adalah berdasarkan peraturan yang dikeluarkan oleh BAPEPAM-LK yakni peraturan Nomor: PER-03/BL/2007 Tentang Kegiatan Perusahaan Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah dan Peraturan Nomor: PER-04/BL/2007 tentang Akad-Akad yang Digunakan Dalam Kegiatan Perusahan Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah.

Sejak pengawasan lembaga pembiayaan syariah beralih ke OJK, landasan hukum lembaga pembiayaan syariah mengacu pada Peraturan OJK Nomor: 31/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Syariah.

Kegiatan Usaha

Kegiatan usaha perusahaan pembiayaan syariah adalah melakukan pengadaan barang atau jasa yang dibutuhkan nasabah dengan  tiga aktivitas berikut ini :

1. Pembiayaan Jual Beli 

Pembiayaan jual-beli adalah pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang melalui transaksi jual beli sesuai dengan perjanjian pembiayaan syariah yang disepakati oleh para pihak. Kegiatan pembiayaan jual beli dilakukan dengan menggunakan akad Murabahah, Salam, dan Istisna’.

Pembiayaan jual-beli diberikan oleh perusahaan pembiayaan syariah untuk memenuhi kebutuhan kepemilikan suatu barang, seperti kepemilikan kendaraan bermotor, rumah, barang-barang elektronik, alat-alat rumah tangga bukan elektronik, dan barang konsumsi lainnya dengan pembayaran secara angsuran. Pembiayaan ini lebih dikenal dengan pembiayaan konsumer (consumer finance).

2. Pembiayaan Investasi 

Selain memberikan pembiayaan dalam bentuk kepemilikan barang, perusahaan pembiayaan syariah juga dimungkinkan untuk memberikan pembiayaan investasi. Pembiayaan Investasi adalah pembiayaan dalam bentuk penyediaan modal usaha dengan jangka waktu tertentu untuk kegiatan usaha produktif dengan pembagian keuntungan sesuai dengan perjanjian pembiayaan syariah yang disepakati oleh para pihak. Kegiatan pembiayaan investasi dilakukan dengan menggunakan akad Mudharabah, Musyarakah, Mudharabah Musytarakah, atau Musyarakah Mutanaqishah

3. Pembiayaan Jasa

Pembiayaan Jasa adalah pemberian/penyediaan jasa baik dalam bentuk pemberian manfaat atas suatu barang, pemberian pinjaman (dana talangan) dan/atau pemberian pelayanan dengan dan/atau tanpa pembayaran imbal jasa (ujrah) sesuai dengan perjanjian pembiayaan syariah yang disepakati oleh para pihak. Kegiatan pembiayaan jasa dapat dilakukan dengan menggunakan akad tunggal seperti ijarah, ju’alah, hawalah, wakalah, kafalah, dan qardh atau menggunakan akad gabungan (multi akad), seperti ijarah muntahiya bittambil, hawalah bil ujrah, wakalah bil ujrah, dan kafalah bil ujrah.

Beberapa produk pembiayaan jasa diantaranya adalah :

a. Pembiayaan sewa guna usaha (leasing).

Sewa Guna Usaha (Leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (Finance Lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (Operating Lease) untuk digunakan oleh penyewa guna usaha (Lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran sesuai dengan Prinsip Syariah. Akad yang dapat digunakan adalah ijarah dan ijarah muntahiya bittamlik (IMBT). 

b. Anjak piutang (factoring)

Anjak Piutang (Factoring) adalah kegiatan pengalihan piutang dagang jangka pendek suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut sesuai dengan Prinsip Syariah. Akad yang digunakan adalah wakalah bil ujrah.

c. Usaha kartu kredit (credit card)

Usaha Kartu Kredit (Credit Card) adalah fasilitas jaminan pembayaran untuk pembelian barang dan/atau jasa dengan menggunakan kartu kredit sesuai dengan Prinsip Syariah. Akad yang digunakan adalah kafalah bil ujroh.

Kegiatan Yang Dilarang

Selain kegiatan diatas, perusahaan pembiayaan syariah dilarang untuk melakukan kegiatan berikut ini :

  1. Menghimpun dana secara langsung dari masyarakat berbentuk giro, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
  2. Memberikan jaminan atas pemenuhan kewajiban pihak lain
  3. Menerbitkan surat sanggup bayar (promisorry note), kecuali sebagai jaminan atas pendanaan kepada pihak yang memberikan pendanaan.
  4. Melakukan penyediaan dana secara tunai kepada Konsumen

Selasa, 05 April 2022

4 Faktor Penilaian Tingkat Kesehatan BPRS

SYARIAHPEDIA.COM – Tingkat Kesehatan BPRS adalah hasil penilaian kondisi BPRS yang dilakukan terhadap 4 faktor profil risiko, tata kelola, rentabilitas, dan permodalan BPRS. BPRS wajib memelihara dan/atau meningkatkan Tingkat Kesehatan BPRS dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dalam melaksanakan kegiatan usaha serta menerapkan prinsip syariah. BPRS wajib melakukan penilaian sendiri (self assesment) atas Tingkat Kesehatan BPRS secara lengkap dan benar sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. 

Berdasarkan POJK No. 3 Tahun 2022 tentang Penialian Tingkat Kesehatan BPR dan BPRS, bahwa BPRS wajib melakukan penilaian Tingkat Kesehatan BPRS dengan menggunakan pendekatan risiko dengan cakupan penilaian terhadap 4 faktor berikut ini: 

a. Profil Risiko

Bagi BPRS, penilaian terhadap faktor profil risiko merupakan penilaian terhadap risiko inheren dan kualitas penerapan manajemen risiko dalam operasional BPRS yang dilakukan terhadap 6 (enam) jenis risiko:

  1. Risiko Kredit, yaitu risiko akibat kegagalan nasabah atau pihak lain dalam memenuhi kewajiban kepada BPRS termasuk risiko akibat BPRS ikut menanggung kerugian usaha nasabah yang dibiayai dalam pembiayaan berbasis bagi hasil baik yang menggunakan metode net revenue sharing maupun yang menggunakan metode profit and loss sharing (risiko investasi). 

  2. Risiko Operasional, yaitu adalah risiko yang antara lain disebabkan adanya ketidakcukupan dan/atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan sumber daya manusia, kegagalan sistem, dan/atau adanya masalah eksternal yang memengaruhi operasional BPRS.

  3. Risiko Kepatuhan,yaitu risiko akibat BPRS tidak mematuhi dan/atau tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundangundangan dan ketentuan lain serta prinsip syariah, termasuk risiko akibat kelemahan aspek hukum. Kelemahan aspek hukum antara lain disebabkan adanya tuntutan hukum, ketiadaan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mendukung atau kelemahan perikatan seperti tidak dipenuhinya syarat sahnya kontrak dan pengikatan agunan yang tidak sempurna.

  4. Risiko Likuiditas, yaitu risiko akibat ketidakmampuan BPRS untuk memenuhi kewajiban yang jatuh tempo dari sumber pendanaan arus kas dan/atau aset likuid berkualitas tinggi yang dapat diagunkan, tanpa mengganggu aktivitas dan/atau kondisi keuangan BPRS, termasuk risiko akibat perubahan tingkat imbal hasil yang dibayarkan BPRS kepada nasabah, karena terjadi perubahan tingkat imbal hasil yang diterima BPRS dari penyaluran dana, yang dapat memengaruhi perilaku nasabah dana pihak ketiga BPRS (risiko imbal hasil/rate of return risk).

  5. Risiko Reputasi, yaitu risiko akibat menurunnya tingkat kepercayaan pemangku kepentingan yang bersumber dari persepsi negatif terhadap BPRS.

  6. Risiko Strategis, yaitu  risiko akibat ketidaktepatan BPRS dalam pengambilan dan/atau pelaksanaan suatu keputusan strategis serta kegagalan BPRS dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis.

b. Tata Kelola

Penilaian terhadap faktor tata kelola merupakan penilaian terhadap manajemen BPRS atas pelaksanaan prinsip tata kelola sesuai denganPeraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan tata kelola.

c. Rentabilitas

Yang dimaksud dengan penilaian faktor rentabilitas adalah penilaian terhadap kondisi dan kemampuan  BPRS dalam menghasilkan laba untuk mendukung permodalan dan kegiatan operasional secara memadai dan berkesinambungan. Penilaian terhadap faktor rentabilitas meliputi penilaian terhadap komponen kinerja rentabilitas dan tingkat efisiensi operasional BPRS.

d. Permodalan

Yang dimaksud dengan penilaian faktor permodalan adalah penilaian terhadap kecukupan modal BPRS yang mencerminkan dukungan keuangan dalam pelaksanaan aktivitas BPRS untuk menyerap potensi kerugian saat ini dan waktu mendatang. Penilaian terhadap faktor permodalan meliputi penilaian terhadap komponen tingkat kecukupan permodalan BPRS.

SUMBER : POJK NOMOR 3/POJK.03/2022 TENTANG PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH

Rencana Bisnis Bank Syariah - BPRS

SYARIAHPEDIA.COM – Rencana Bisnis Bank Syariah (RBBS) adalah dokumen tertulis yang menggambarkan rencana pengembangan dan kegiatan usaha Bank Syariah dalam jangka waktu tertentu serta strategi untuk merealisasikan rencana tersebut sesuai target dan waktu yang ditetapkan. RBBS disusun secara relialistis setiap tahun oleh Direksi dan disetujui oleh Dewan Komisaris. 

Cakupan Rencana Bisnis BPRS

Berdasarkan POJK No. 15 Tahun 2021 tentang Rencana Bisnis BPR dan BPRS, Rencana Bisnis BPRS mencakup 11 aspek berikut ini:

  1. Ringkasan eksekutif, paling sedikit memuat:

    a) visi dan misi

    b) rencana dan langkah strategis yang akan ditempuh;

    c) indikator keuangan utama; dan

    d) target jangka pendek dan jangka menengah.

  2. Strategi bisnis dan kebijakan, paling sedikit memuat:

    a) analisis posisi BPRS dalam persaingan usaha berdasarkan aset dan/atau lokasi;

    b) arah kebijakan BPRS;

    c) kebijakan manajemen risiko dan tata kelola BPRS;

    d) strategi penghimpunan dana dan penyaluran kredit atau pembiayaan; dan

    e) strategi penyelesaian permasalahan strategis dan/atau pemenuhan ketentuan BPRS.

  3. Proyeksi laporan keuangan, paling sedikit memuat:

    a) laporan posisi keuangan;

    b) laba rugi; dan

    c) rekening administratif.

  4. Target rasio dan pos keuangan, paling sedikit memuat:

    a) target rasio keuangan pokok; dan

    b) target rasio pos tertentu lainnya.

  5. Rencana penghimpunan dana, paling sedikit memuat:

    a) rencana penghimpunan dana pihak ketiga; dan

    b) rencana penghimpunan dana lainnya.

  6. Rencana penyaluran dana, paling sedikit memuat:

    a) rencana penyaluran pembiayaan berdasarkan sektor ekonomi terbesar dalam penyaluran pembiayaan;

    b) rencana penyaluran pembiayaan berdasarkan jenis penggunaan; dan

    c) rencana penyaluran pembiayaan berdasarkan jenis usaha

    d) rencana penyaluran pembiayaan berdasarkan akad.

  7. Rencana permodalan, paling sedikit memuat:

    a) rencana perubahan atau penambahan modal disetor;

    b) modal sumbangan; dan/atau

    c) revaluasi aset tetap.

  8. Rencana pengembangan dan pengadaan teknologi informasi dan pengembangan sumber daya manusia, paling sedikit memuat:

    a) rencana pengembangan dan pengadaan teknologi informasi yang bersifat mendasar; dan

    b) rencana pengembangan sumber daya manusia, paling sedikit memuat: (1) rencana rekrutmen sumber daya manusia; (2) rencana pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia; dan (3) rencana pemanfaatan tenaga kerja alih daya.

  9. Rencana penerbitan produk dan pelaksanaan aktivitas baru.

  10. Rencana pengembangan dan/atau perubahan jaringan kantor, paling sedikit memuat:

    a) rencana pemindahan alamat kantor pusat dan/atau kantor cabang;

    b) rencana pembukaan dan/atau penutupan kantor cabang; dan

    c) rencana perubahan status jaringan kantor.

  11. Informasi lainnya, paling sedikit memuat informasi yang diperkirakan memengaruhi kegiatan usaha BPRS.

Minggu, 03 April 2022

Zakat Perusahaan - Syariahpedia

SYARIAHPEDIA.COM – Zakat perusahaan merupakan zakat yang dikeluarkan oleh suatu badan usaha bukan pribadi. Perusahaan merupakan kumpulan dari beberapa pihak yang bekerjasama dalam suatu usaha tertentu dengan tujuan memperoleh keuntungan. Dalam Islam, perusahaan memiliki kesamaan dengan konsep syirkah. Perusahaan dalam pandangan syariat dianggap pribadi (syakhsiyah I’tibariyyah) yang memiliki kewajiban zakat . 

Kewajiban zakat perusahaan mengacu pada dalil umum zakat. Sebagaimana firman Allah SWT :

خُذۡ مِنۡ أَمۡوَٰلِهِمۡ صَدَقَةٗ تُطَهِّرُهُمۡ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيۡهِمۡۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٞ لَّهُمۡۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ ١٠٣ 

Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Taubah/9: 103)

Nishab zakat perusahaan mengacu pada zakat perdagangan, yaitu 85 gram emas dengan kadar zakat 2,5%. Waktu mengeluarkan zakat saat sudah mencapai haul. 

Metode perhitungan zakat perusahaan dapat menggunakan metode income dan kepemilikan modal. Metode income dihitung dari profit perusahaan, sedang metode kepemilikan modal perhitunganya sama dengan zakat perdagangan yaitu dihitung dari aset lancar dikurangi hutang usaha.

Hasil Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ke- 7 tahun 2021  menyepakati 17 poin bahasan yang salah satunya adalah terkait hukum Zakat Perusahaan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Kekayaan perusahaan yang memenuhi ketentuan zakat, wajib dikeluarkan zakat.
  2. Kekayaan perusahaan yang dimaksud pada angka 1 antara lain;
    a. aset lancar perusahaan;
    b. dana perusahaan yang diinvestasikan pada perusahaan lain; dan
    c. kekayaan fisik yang dikelola dalam usaha sewa atau usaha lainnya.
  3. Harta perusahaan dikeluarkan zakatnya dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. telah berlangsung satu tahun (hawalan al-haul) hijriah/qamariyah;
    b. terpenuhi nishab;
    c. kadar zakat tertentu sesuai sektor usahanya.
  4. Ketentuan nishab dan kadar zakat perusahaan merujuk pada beberapa jenis zakat harta (zakah al-mal); emas dan perak (naqdain), perdagangan (‘urudh al-tijarah), pertanian (al-zuru’ wa al-tsimar), peternakan (al-masyiyah), dan pertambangan (ma’dan).
  5. Penghitungan zakat perusahaan adalah berdasarkan keuntungan bersih setelah dikurangi biaya operasional, sebelum pembayaran pajak dan pengurangan pembagian keuntungan (/توزيع الأرباح/dividen) untuk penambahan investasi ke depan, dan berbagai keperluan lainnya.

Referensi:

  1. Puskas BAZNAS, Fiqih Zakat Perusahaan
  2. Puskas BAZNAS, Panduan Praktis Menghitung Aset Zakat