Minggu, 03 April 2022

Zakat Perusahaan - Syariahpedia

SYARIAHPEDIA.COM – Zakat perusahaan merupakan zakat yang dikeluarkan oleh suatu badan usaha bukan pribadi. Perusahaan merupakan kumpulan dari beberapa pihak yang bekerjasama dalam suatu usaha tertentu dengan tujuan memperoleh keuntungan. Dalam Islam, perusahaan memiliki kesamaan dengan konsep syirkah. Perusahaan dalam pandangan syariat dianggap pribadi (syakhsiyah I’tibariyyah) yang memiliki kewajiban zakat . 

Kewajiban zakat perusahaan mengacu pada dalil umum zakat. Sebagaimana firman Allah SWT :

خُذۡ مِنۡ أَمۡوَٰلِهِمۡ صَدَقَةٗ تُطَهِّرُهُمۡ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيۡهِمۡۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٞ لَّهُمۡۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ ١٠٣ 

Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Taubah/9: 103)

Nishab zakat perusahaan mengacu pada zakat perdagangan, yaitu 85 gram emas dengan kadar zakat 2,5%. Waktu mengeluarkan zakat saat sudah mencapai haul. 

Metode perhitungan zakat perusahaan dapat menggunakan metode income dan kepemilikan modal. Metode income dihitung dari profit perusahaan, sedang metode kepemilikan modal perhitunganya sama dengan zakat perdagangan yaitu dihitung dari aset lancar dikurangi hutang usaha.

Hasil Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ke- 7 tahun 2021  menyepakati 17 poin bahasan yang salah satunya adalah terkait hukum Zakat Perusahaan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Kekayaan perusahaan yang memenuhi ketentuan zakat, wajib dikeluarkan zakat.
  2. Kekayaan perusahaan yang dimaksud pada angka 1 antara lain;
    a. aset lancar perusahaan;
    b. dana perusahaan yang diinvestasikan pada perusahaan lain; dan
    c. kekayaan fisik yang dikelola dalam usaha sewa atau usaha lainnya.
  3. Harta perusahaan dikeluarkan zakatnya dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. telah berlangsung satu tahun (hawalan al-haul) hijriah/qamariyah;
    b. terpenuhi nishab;
    c. kadar zakat tertentu sesuai sektor usahanya.
  4. Ketentuan nishab dan kadar zakat perusahaan merujuk pada beberapa jenis zakat harta (zakah al-mal); emas dan perak (naqdain), perdagangan (‘urudh al-tijarah), pertanian (al-zuru’ wa al-tsimar), peternakan (al-masyiyah), dan pertambangan (ma’dan).
  5. Penghitungan zakat perusahaan adalah berdasarkan keuntungan bersih setelah dikurangi biaya operasional, sebelum pembayaran pajak dan pengurangan pembagian keuntungan (/توزيع الأرباح/dividen) untuk penambahan investasi ke depan, dan berbagai keperluan lainnya.

Referensi:

  1. Puskas BAZNAS, Fiqih Zakat Perusahaan
  2. Puskas BAZNAS, Panduan Praktis Menghitung Aset Zakat

Sabtu, 26 Maret 2022

Pasar Uang Antar Bank Berdasarkan Prinsip Syariah (PUAS): Definisi, Instrumen, dan Mekanisme

SYARIAHPEDIA.COM – Salah satu sarana pengelolaan risiko likuiditas perbankan syariah adalah melalui pasar uang antar bank berdasarkan prinsip syariah. Bank Indonesia telah mengeluarkan peraturan No.17/4/PBI/2015 tentang Pasar Uang Antar Bank Berdasarkan Prinsip Syariah. 

Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah atau disingkat PUAS adalah kegiatan transaksi keuangan jangka pendek antarbank berdasarkan prinsip syariah baik dalam rupiah maupun valuta asing. PUAS bertujuan untuk menjaga likuiditas bank syariah, terutama untuk memenuhi kewajiban Giro Wajib Minimum (GWM) yang ditetapkan oleh BI. 

Peserta PUAS

Peserta PUAS adalah Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS), dan Bank Umum Konvensional (BUK). Pada saat penerbitan Instrumen PUAS:

  1. BUS dan UUS dapat melakukan penempatan dana atau penerimaan dana.
  2. BUK hanya dapat melakukan penempatan dana.

Dalam melakukan transaksi di PUAS, peserta PUAS dapat menggunakan Perusahaan Pialang. Perusahaan Pialang hanya dapat melakukan transaksi di PUAS untuk dan atas nama peserta PUAS. Transaksi PUAS melalui Perusahaan Pialang dapat dilakukan baik pada saat penerbitan Instrumen PUAS maupun pada saat pengalihan kepemilikan Instrumen PUAS sebelum jatuh waktu. 

Instrumen PUAS

Jenis Instrumen PUAS dan transaksi di PUAS yang tersedia adalah:

  1. Instrumen PUAS terdiri dari Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank (SIMA), Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah (SiKA).
  2. Transaksi di PUAS terdiri dari Repo dengan Bank Indonesia, transaksi dengan Instrumen PUAS dan Transaksi Repo Syariah.

Mekanisme Transaksi Instrumen PUAS

  1. BUS, UUS, Bank Konvensional atau Bank Asing dapat membeli Instrumen PUAS yang diterbitkan oleh BUS atau UUS.
  2. BUS, UUS, Bank Konvensional atau Bank Asing dapat melakukan pengalihan kepemilikan Instrumen PUAS sebelum jatuh waktu untuk Instrumen PUAS yang menurut ketentuan Bank Indonesia dapat dialihkan kepemilikannya sebelum jatuh waktu.
  3. Dalam melakukan transaksi di PUAS, baik pada saat penerbitan maupun pada saat pengalihan kepemilikan Instrumen PUAS sebelum jatuh waktu, BUS, UUS, Bank Konvensional, atau Bank Asing dapat menggunakan Perusahaan Pialang.
  4. BUS atau UUS yang menerbitkan Instrumen PUAS harus memberikan informasi terkait dengan Instrumen PUAS dimaksu kepada BUS, UUS, Bank Konvensional, atau Bank Asing yang akan membeli Instrumen PUAS tersebut.
  5. Jenis Instrumen PUAS yang dapat dialihkan kepemilikannya sebelum jatuh waktu dan tata cara pengalihannya serta informasi terkait dengan Instrumen PUAS sebagaimana dimaksud pada angka 4 diatur lebih lanjut dengan ketentuan yang mengatur mengenai Instrumen PUAS tersebut.
  6. BUS atau UUS yang melakukan penempatan dana pada instrumen lain yang diterbitkan oleh Bank Asing wajib memenuhi prinsip syariah.

Regulasi Bank Indonesia terkait PUAS

  1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/1/PBI/2012 Tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/5/PBI/2007 Tentang Pasar Uang Antar Bank Berdasarkan Prinsip Syariah
  2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/5/PBI/2007 Tentang Pasar Uang Antar Bank Berdasarkan Prinsip Syariah
  3. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/1/DPM 2012 perihal Pasar Uang Antar Bank Berdasarkan Prinsip Syariah

Aspek Syariah

DSN-MUI telah mengeluarkan fatwa terkait aspek syariah PUAS yaitu Fatwa DSN-MUI No. 37 tahun 2002 tentang Pasar Uang Antar Bank Berdasarkan Prinsip Syariah (PUAS) dengan ketentuan berikut ini:

Ketentuan Umum

  1. Pasar uang antarbank yang tidak dibenarkan menurut syariah yaitu pasar uang antarbank yang berdasarkan bunga.
  2. Pasar uang antarbank yang dibenarkan menurut syariah yaitu pasar uang antarbank yang berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
  3. Pasar Uang Antarbank berdasarkan prinsip Syariah adalah kegiatan transaksi keuangan jangka pendek antarpeserta pasar berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
  4. Peserta pasar uang sebagaimana tersebut dalam butir 3. adalah:
    a. bank syariah sebagai pemilik atau penerima dana
    b. bank konvensional hanya sebagai pemilik dana

Ketentuan Khusus

  1. Akad yang dapat digunakan dalam Pasar Uang Antarbank berdasarkan prinsip Syariah adalah:
    a. Mudharabah (Muqaradhah)/ Qiradh
    b. Musyarakah
    c. Qardh
    d. Wadi’ah
    e. Al-Sharf
  2. Pemindahan kepemilikan instrumen pasar uang sebagaimana tersebut dalam butir 1. menggunakan akad-akad syariah yang digunakan dan hanya boleh dipindahtangankan sekali.

Buku Analisis Laporan Keuangan

Analisis laporan keuangan adalah bagian yang tidak terpisahkan dari dunia ekonomi dan akiuntansi. Analisis laporan keuangan sangat dibutuhkan oleh anda yang sedang melakukan penelitian. Baik penelitian skripsi, jurnal ilmiah, tesis dan referensi penelitian lainnya. Analisis laporan keuangan juga sangat dibutuhkan oleh calon investor saham, analis, dan bahkan untuk anda yang ingin mendirikan suatu usaha. 

Maka dari itu, saya menerbitkan Ebook Analisis Laporan Keuangan: Bedah Laporan Keuangan + bonus ebook statistik. Buku (Dalam bentuk ebook) Analisis Laporan Keuangan ini saya terbitkan dalam bentuk file PDF. 

Pada Ebook Analisis Laporan Keuangan ini, kita akan benar-benar mengupas tuntas analisis laporan keuangan perusahaan. Jadi kita akan melakukan BEDAH SELURUH LAPORAN KEUANGAN perusahaan secara komprehensif, termasuk analisa-analisa laporan keuangan yang harus digunakan untuk menilai kinerja perusahaan. 

Selama ini mungkin anda sedang mencari-cari referensi tentang analisis dan cara menyimpulkan kinerja keuangan perusahaan. Namun, pembahasan yang ada hanya setengah-setengah saja. Atau kalau anda selama ini sering googling tentang materi analisis rasio keuangan misalnya, referensi tentang analisis rasio keuangan diluar hanya sebatas dibahas sekilas.

Nah, di ebook ini kita akan membedah analisis laporan keuangan perusahaan secara lengkap dan komprehensif. Untuk penampakan cover dan detail ebooknya, seperti tertera dibawah ini: 

Klik gambar untuk memperbesar

** Jumlah halaman ebook: 328 halaman

** Ukuran kertas ebook: A4

** Jumlah bab: 18 bab

** Ebook bisa dibuka di smartphone, PC, laptop

** Ebook printed version (Bisa anda print jika mau, tapi sepertinya tidak perlu)

** Ebook menggunakan Bahasa Indonesia 

** Ebook cocok untuk orang awam yang ingin belajar laporan keuangan, anda yang ingin melakukan penelitian (skripsi, jurnal, tesis), investor saham, analis dan lain-lain.

Berikut konten-konten penting yang saya bahas di Ebook Analisis Laporan Keuangan: Bedah Laporan Keuangan

1. Mengenal laporan keuangan dan komponen-komponen pentingnya

Bab ini membahas pengenalan laporan keuangan, dan komponen penting di laporan keuangan, sebagai dasar untuk melakukan analisa laporan keuangan. 

2. Cara membaca laporan keuangan dan catatan atas laporan keuangan 

Bab ini menekankan cara cepat membaca laporan keuangan perusahaan. Termasuk cara membaca catatan atas laporan keuangan yang selama ini diabaikan dalam analisis laporan keuangan.  

3. Cara mencari data akurat untuk analisis laporan keuangan

Bab ini membahas cara akurat untuk mencari data-data yang dibutuhkan untuk analisis laporan keuangan, seperti mencari laporan keuangan dan laporan tahunan perusahaan. Termasuk bagaimana cara mencari data harga saham (harian, bulanan, tahunan), mencari jumlah saham beredar, kapitalisasi pasar, mencari nilai dividen (baik dividend per share dan Rupiahnya), mencari rasio-rasio keuangan yang disediakan perusahaan, mencari rasio keuangan perbankan. 

Banyak teman-teman yang masih belum memahami cara mencari data-data penting, terutama untuk penelitian. Di ebook ini, saya akan membahas semuanya.

4. Bedah dan cara menganalisis seluruh komponen laporan keuangan 

Bab ini mengupas tuntas seluruh komponen laporan keuangan, bagaimana cara membaca akun-akun di laporan keuangan, menganalisis laporan keuangan satu per satu, dan menyimpulkan analisis kinerja keuangan. Analisis ini bisa digunakan untuk semua sektor perusahaan go public di Indonesia. 

Bab ini juga mengupas tuntas seluruh metode penting yang digunakan dalam analisis laporan keuangan, yaitu analisis vertikal, analisis horizontal, analisis common size, analisis modal kerja, analisis titik impas, analisis arus kas bebas, analisis laba, hubungan laporan keuangan dan ekonomi makro, analisis hubungan antar laporan keuangan dan lain-lain. 

5. Kupas tuntas seluruh analisis rasio keuangan perusahaan

Bab ini membedah seluruh rasio keuangan perusahaan, termasuk rasio pasar dan rasio keuangan khusus perbankan. Rasio keuangan khusus perbankan juga saya bahas cara menghitung, mencari dan interpretasi secara lengkap. Rasio keuangan tidak hanya saya bahas sekilas, tetapi saya akan memberikan contoh perhitungan, cara mencari angka-angkanya di laporan keuangan, interpretasi dan analisis.

6. Analisis kebijakan dividen

Bab ini membahas analisis dividen perusahaan, kebijakan dividen dan dampaknya. Termasuk analisis rasio yang digunakan untuk analisis dividen di laporan keuangan perusahaan. 

7. Analisis kebangkrutan perusahaan

Bab ini membahas cara menganalisis kebangkrutan dan kondisi kesehatan perusahaan dengan pendekatan-pendekatan tertentu, disertai analisis, perhitungan dan contohnya pada laporan keuangan perusahaan go public. 

8. Penelitian-penelitian yang bisa anda lanjutkan

Saya juga memberikan penelitian saya yang bisa anda lanjutkan, tentang penelitan keuangan dan pasar modal saya yang pernah terbit di Jurnal Akreditasi. Anda bisa lihat penelitiannya disini: Penelitian Pasar Modal Jurnal Keuangan dan Perbankan. Tapi di ebook akan saya rinci lebih dalam penelitian saya, dan juga saya berikan penelitian lengkapnya. 

Jadi kalau anda sedang mencari ide penelitian, baik tentang skripsi, tesis atau jurnal ilmiah, anda bisa menjadikan ebook ini untuk penelitian lanjutan anda. Termasuk konten-konten ebook ini, bisa anda jadikan referensi untuk penelitian anda. 

9. Dan masih banyak konten penting lainnya. 

10. Ebook disertai contoh konkrit, analisa lengkap, dan interpretasi 

==================================================

Bagi anda yang ingin memesan ebooknya, berikut langkah-langkahnya pemesanannya: 

1. Pembayaran dilakukan melalui transfer via bank lokal (BCA atau BRI)

– BCA = 440 – 1315378

– BRI = 0172 – 01 – 044985 – 50 – 8
Atas nama: El Hezekiah Sabbat
Harga Ebook = Rp127.000


2. Konfirmasi kembali via email: bahasekonomiakuntansi@gmail.com atau melalui WA atau Telegram saya: 087859520042 untuk pengiriman ebook + bonus ebook statistik SPSS.


Layanan Tambahan: 


Selain Ebook Analisis Laporan Keuangan, anda juga akan mendapatkan BONUS EBOOK STATISTIK UJI SPSS. Ebook statistik membahas tentang analisis uji regresi, anova, uji t, validitas & reliabilitas. Uji SPSS bisa digunakan di software SPSS terbaru. Untuk detailnya bisa anda lihat disini: Ebook Statistik Lengkap Uji SPSS Free Download PDF. Jumlah halaman ebook SPSS: 139 halaman.


Anda juga akan mendapatkan FREE UPDATE EBOOK Analisis Laporan Keuangan, jika ada edisi baru Ebook Analisis Laporan Keuangan ini. Jadi anda tidak perlu membeli lagi jika ada new edition. 

Ada pertanyaan tentang ebook? Hubungi:

1. Email saya: bahasekonomiakuntansi@gmail.com
2. WA: 087859520042 (saya sendiri, El Hezekiah Sabbat).
3. Telegram: 087859520042
4. Melalui kolom komentar

Perbedaan Passive Income dan Active Income

Pendapatan yang diterima seseorang  pada umumnya berasal dari gaji bulanan rutin. Sedangkan untuk seorang wirausahawan, pendapatan yang diterima dalam bentuk pendapatan usaha. Namun tahukah anda, ada banyak sumber pendapatan yang bisa menambah income anda? 

 

Pendapatan (income) dapat dibedakan menjadi dua, yaitu passive income dan active income. Anda harus memahami perbedaan keduanya, agar anda dapat meng-klasifikasikan pendapatan yang anda terima.  

PERBEDAAN PASSIVE INCOME DAN ACTIVE INCOME 

PASSIVE INCOME

Passive income (pendapatan pasif) adalah pendapatan yang diterima seseorang tanpa harus melakukan pekerjaan secara aktif atau rutin untuk memperoleh pendapatan tersebut. Dengan kata lain, passive income berarti anda akan terus mendapatkan penghasilan tanpa harus bekerja. 

Ketika anda tidak bekerja, ketika anda melakukan aktivitas-aktivitas lainnya, anda tetap mendapatkan penghasilan. Ada beberapa ciri-ciri pendapatan bisa dikatakan sebagai passive income, yaitu: 

  • Pendapatan yang diterima umumnya lebih stabil  
  • Risiko rendah 
  • Pendapatan yang diterima lebih pasti 

Yang namanya passive income berarti pendapatan yang diterima oleh seseorang umumnya lebih stabil, dan risikonya relatif rendah. Misalnya, bulan ini anda mendapatkan passive income sebesar Rp1 juta. Bulan depan anda dapat Rp950 ribu. Bulan depannya lagi anda dapat Rp1,05 juta. 

Tapi kalau bulan ini anda dapat passive income Rp1 juta, dan bulan depan tiba-tiba modal anda jadi minus alias rugi, maka itu tidak dapat dikatakan sebagai passive income. Intinya, passive income adalah pendapatan pasif yang diterima dengan jumlah yang relatif stabil setiap periodenya secara konsisten. 

Itulah mengapa banyak pensiunan, atau orang-orang yang ingin mencapai stabilitas income atau financial freedom, pasti akan menempatkan modalnya untuk diinvestasikan ke dalam passive income, karena passive income memberikan pendapatan yang lebih stabil, dengan tingkat risiko rendah. 

Apa saja contoh dan jenis-jenis passive income? Berikut beberapa contoh instrumen investasi yang bisa menghasilkan passive income: 

  • Investasi obligasi 
  • Investasi reksadana 
  • Deposito 
  • Investasi saham (tujuan mendapatkan dividen setiap tahun)

Dengan investasi-investasi diatas, anda hanya perlu menginvestasikan modal anda, kemudian return anda akan bertambah, dan anda tidak perlu melakukan kegiatan apapun. Itulah mengapa instrumen-instrumen tersebut dikatakan sebagai passive income. 

Walaupun demikian, instrumen investasi passive income juga memiliki risiko. Misalnya reksadana pendapatan tetap atau reksadana campuran memiliki risiko turunnya nilai reksadana.  

Namun untuk beberapa instrumen investasi passive income seperti reksadana pasar uang, obligasi ritel Indonesia (ORI) / obligasi negara, deposito biasanya dapat dikatakan zero risk, karena risikonya nyaris nol dan memberikan pendapatan tetap yang stabil, namun return-nya juga relatif lebih kecil. 

Jadi di dalam memilih passive income, anda harus mempelajari instrumen-instrumen yang cocok / sesuai dengan karakter masing-masing.

ACTIVE INCOME

Active income (pendapatan aktif) adalah pendapatan yang diterima seseorang dengan syarat anda harus melakukan pekerjaan secara aktif untuk memperoleh pendapatan tersebut. 

Jadi secara sederhana, active income berarti uang yang hanya bisa anda dapatkan jika anda bekerja. Kalau anda hanya rebahan, tidak beraktivitas, maka anda tidak akan mendapatkan penghasilan. Ada beberapa ciri-ciri active income, yaitu sebagai berikut:  

  • Terdapat aktivitas pekerjaan aktif untuk memperoleh penghasilan
  • Ketika tidak bekerja, maka tidak ada penghasilan
  • Sifatnya tidak selalu stabil

Beberapa contoh active income adalah sebagai berikut:  

  • Bekerja kantoran 
  • Wirausaha / membuka bisnis sendiri
  • Freelance 
  • Trading saham 
  • Berdagang 
  • Mengerjakan project tertentu dengan fee yang disepakati 

Contoh active income paling mudah adalah gaji bulanan yang didapatkan seorang karyawan. Yap, ketika anda bekerja sebagai karyawan kantoran, berarti anda menerima gaji setiap bulan. Namun jika anda tidak bekerja lagi sebagai karyawan, anda tidak akan menerima lagi gaji tersebut. 

Artinya, gaji sifatnya sebagai active income. Aktivitas trading saham juga merupakan active income, karena anda harus memantau layar / monitor trading, beli jual saham secara aktif. Ketika anda tidak trading, maka anda tidak memperoleh pendapatan. 

Demikian juga dengan pendapatan yang anda peroleh dari berdagang atau wirausaha. Itu semua merupakan active income, karena ketika anda berhenti melakukan aktivitas wirausaha, otomatis anda tidak menerima penghasilan. 

Perlu diingat bahwa active income sifatnya tidak selalu stabil, karena sumber active income itu bisa bermacam-macam, bukan hanya gaji tetap yang diterima setiap bulan. Wirausaha atau berdagang juga merupakan sumber active income, dan sifatnya cenderung tidak stabil dibandingkan penghasilan dari gaji bulanan.

Oke, untuk memudahkan memahami perbedaan passive income dan active income, kita bisa gambarkan rangkumannya dalam bentuk tabel berikut ini:  

Perbedaan Passive Income dan Active Income

Itulah perbedaan passive income dan active income beserta contoh dan ciri-cirinya. Semoga bermanfaat dan menambah pengetahuan kita semua tentang investasi. 

Minggu, 20 Maret 2022

Apa itu Pembiayaan Ritel Syariah ?

Oleh : Fithriyah Salsabila (Mahasiswa IPB University)

SYARIAHPEDIA.COM – Sesuai UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, pengertian bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau prinsip hukum islam yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia atau MUI. Prinsip syariah tersebut mengacu kepada syariah Islam yang berpedoman utama kepada Al Quran dan hadist. Perkembangan bank syariah kini sudah semakin pesat di berbagai daerah di Indonesia baik dari sisi kelembagaannya maupun dari sisi nasabahnya. Oleh karena itu, bank syariah perlu mengoptimalkan produk dan pelayanan dengan menggunakan model-model bisnis bank syariah agar dapat melayani nasabah yang lebih banyak lagi. Kajian model bisnis bank syariah ini disusun untuk mencapai tujuan akhir membangun industri perbankan syariah Indonesia masa depan yang sesuai dengan karakater bangsa dan kondisi perekonomian Indonesia namun modern internationally recognized dan respected. Tentunya tujuan tersebut tetap berpegang teguh pada maqasid syariah yang dapat dicapai dengan melibatkan sejumlah kegiatan manusia dalam pemeliharaan agama, akal, jiwa, harta, dan keturunan untuk mencapai kemaslahatan.

Salah satu model bisnis yang saat ini sedang bermunculan adalah bisnis ritel. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, ritel berarti ecer atau dalam bahasa inggris disebut retail. Sedangkan bisnis ritel adalah salah satu cara pemasaran produk meliputi semua aktivitas yang melibatkan penjualan barang secara langsung ke konsumen akhir untuk penggunaan pribadi dan bukan bisnis. Ritel juga melibatkan melibatkan layanan jasa, seperti jasa layanan antar ke rumah-rumah. Contoh ritel di Indonesia sudah sangat banyak sekali misalnya warung sembako, toko kelontong, agen makanan, minimarket, dan lain-lain.

Mengacu pada Masterplan Ekonomi Syariah Indoneisa 2019-2024 yang diluncurkan pada 2019, pemerintah sebenarnya memiliki target untuk memperkuat pembiayaan perbankan syariah dengan memperluas cakupan segmen penyaluran pembiayaan, salah satunya adalah pembiayaan ritel. Berdasarkan bentuknya, pembiayaan ritel terbagi menjadi 2 yaitu Cash Financing dan Non Cash Financing. Contoh pembiayaan ritel cash financing adalah pembiayaan modal kerja dan pembiayaan investasi. Sedangkan contoh pembiayaan ritel non cash financing adalah Bank Garansi, Letter of Credit, dan Obligasi.

Bank syariah khususnya Bank Syariah Indonesia memberikan pembiayaan ritel dengan berbagai produk atau layanan yang tentunya bermanfaat seperti sistem kustodian yang modern dan terpercaya, Griya Hasanah Online Top Up, serta Rekening Autosave dan Qurban.

Pertama, kustodian adalah lembaga finansial yang hadir untuk mengurus administrasi bagi para nasabahnya. Contohnya adalah pencatatan transaksi saham, penyusunan laporan bulanan, pencairan tabungan deposito, hingga perhitungan dan pengalihan unit. Layanan dana yang diberikan Bank Syariah Indonesia terkait kustodian adalah sebagai berikut : 

  • Fund Accounting : Pembukuan transaksi efek atau surat berharga dalam suatu portofolio dan melaporkannya ke nasabah.
  • Fund Administration : pencatatan atas kepemilikan unit penyertaan nasabah Reksa Dana dan atau unit link dan melaporkannya kepada investor dari produk tersebut.
  • Safekeeping : Konsep penyimpanan efek adalah penyimpanan fisik efek, pencatatan efek dan rekonsiliasi.
  • Transaction Handling Service : Penyelesaian transaksi efek yang telah terjadi pada tanggal transaksi, yang akan diselesaikan pada tanggal penyelesaian.
  • Income Collection : Jasa untuk pengurusan atau penagihan hak nasabah  sehubungan dengan efek dan surat berharga yang disimpan di Bank Kustodian.
  • Reporting / Tax : Hasil akhir atau jasa pelaporan yang dilakukan Bank Kustodian atas aset Reksa Dana yang dikirim kepada Manager Investasi dan/atau unit holder.

Kedua, pembiayaan BSI Griya Hasanah Online Top Up merupakan Pembiayaan dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) dalam bentuk penambahan pembiayaan dari pembiayaan eksisting BSI untuk tujuan konsumtif nasabah. Pembiayaan Griya Hasanah Online Top Up menggunakan Akad Refinancing Syariah dengan Skema Al-Bai’ dalam rangka Musyarakah Mutanaqishah (MMQ). Griya Hasanah Online Top Up memiliki berbagai keuntungan bagi nasabahnya antara lain biaya layanan syariah dipastikan sesuai dengan tujuannya, pengajuan pembiayaan rumah dalam rangka top up lebih mudah dan cepat secara online, serta pembiayaan Refinancing Syariah dengan cicilan pasti sesuai kesepakatan nasabah dan bank.

Ketiga, Rekening Autosave dan Qurban merupakan tabungan yang memudahkan nasabah yang ingin menabung dana qurban secara online dilengkapi dengan fitur pembelian hewan qurban melalui penyelenggaran qurban yang merupakan rekanan Bank Syariah Indonesia. Dalam rangka pelaksanaan pembelian hewan qurban, penabung dengan ini memberikan kuasa kepada bank untuk melakukan pendebetan dana dari rekening tabungan sejumlah harga hewan qurban yang telah dipesan oleh penabung pada tanggal target waktu dana terkumpul untuk keperluan pembayaran kepada penyelenggara qurban rekanan Bank.

Manfaat pembiayaan ritel oleh bank syariah ini tentunya berguna untuk individu maupun badan usahanya. Bagi individu, pembiayaan tersebut bertujuan dalam mensejahterakan pelaku usahanya sedangkan bagi badan usahanya pembiayaan ini bisa dijadikan sebagai modal usaha untuk kedepannya. Salah satu tantangan yang dihadapi bank syariah yaitu masih rendahnya tingkat literasi masyarakat dalam memahami keuangan syariah yang sebenarnya. Menghadapi tantangan tersebut bank syariah melakukan upaya peningkatan pangsa pasar industri jasa keuangan syariah melalui diversifikasi lini bisnis syariah yang lebih luas yakni salah satunya adalah dengan memberikan pembiayaan ritel.

Referensi:

Alhusain, Ahmad Sani. (2021). Bank Syariah Indonesia: Tantangan dan Strategi Dalam Mendorong Perekonomian Nasional. Info Singkat: Kajian Singkat Terhadap Isu Aktual dan Strategis, 13(3), 22-23.

Novianti, Nadira. (2020). Apa yang dimaksud dengan Pembiayaan Ritel oleh Bank Syariah. Diakses pada 5 Maret 2022, dari https://www.dictio.id/t/apa-yang-diamksud-dengan-pembiayaan-bisnis-retail-oleh-bank-syariah/150494

https://www.bankbsi.co.id/produk&layanan/produk/rekening-autosave-dan-qurban Diakses pada 5 Maret 2022.

KOLOM MAHASISWA EKONOMI SYARIAH – Kirimkan opini anda seputar ekonomi dan keuangan syariah ke SINI

Sistem Ekonomi Syariah Sebagai Solusi Permasalahan Sosial dan Ekonomi Akibat COVID-19

Oleh : Mely Indri Yani (Mahasiswa IPB University)

SYARIAHPEDIA.COM – Virus Corona atau juga dikenal dengan Covid-19 pertama kali ditemukan di Cina akhir tahun 2019. Covid-19 menjadi penyakit pandemi yang penyebarannya cepat serta meluas ke seluruh dunia, termasuk Indonesia. Covid-19 menimbulkan banyak dampak negatif. Kematian banyak terjadi akibat penyakit ini. Penyakit ini pun menimbulkan gejala dari ringan hingga berat, seperti sesak nafas, demam, batuk, dan gejala lainnya. Selain mempengaruhi kesehatan, Covid-19 juga berdampak kepada aspek kehidupan lainnya, seperti pendidikan, ekonomi, lingkungan, hingga sosial dan budaya. Kegiatan belajar mengajar baik di bangku sekolah maupun universitas dibatasi, bahkan diganti menjadi pembelajaran jarak jauh secara online. Banyak masyarakat pun melakukan pekerjaan dari rumah secara online (WFH/ Work From Home). Aktivitas masyarakat pun dibatasi serta harus mematuhi protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, hand sanitizer, dan menerapkan social distancing (jaga jarak).

Menurut Hafizah (2021), dalam kajian teori ilmu ekonomi, social atau physical distancing atau pengetatan dan pembatasan aktifitas masyarakat akan berakibat pada penurunan Agregat Supply (AS) dalam perekonomian yang berdampak pada penurunan jumlah produksi atau quantity (Q). Kondisi di mana masyarakat yang hanya berdiam diri di rumah (stay at home), berdasarkan hukum supply dan demand, lambat laun akan menyebabkan penurunan permintaan secara agregat atau Agregat Demand (AD) yang berujung pada jumlah produksi yang terus menurun. Hal ini juga akan menimbulkan dampak krisis yang akan dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat, di mana masyarakat dengan kondisi ekonomi menengah ke bawah merupakan kelompok yang paling berdampak akibat Covid-19. Banyak masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah kehilangan sumber penghasilan dan tidak bisa bekerja.

Negara memiliki peran penting untuk mengatasi permasalahan yang timbul akibat pandemi Covid-19. Indonesia yang merupakan negara mayoritas muslim diharapkan dapat menerapkan syariat dan nilai-nilai Islam dalam memecahkan permasalahan ekonomi akibat Covid-19. Islam adalah agama yang komprehensif. Selain mengatur hubungan manusia dengan tuhannya, juga mengajarkan mengenai nilai kemanusiaan di dalamnya, seperti infaq, sedekah, zakat, dan waqaf. Perintah tersebut berimplikasi terhadap peningkatan iman, menumbuhkan rasa kepeduliaan terhadap sesama, menghindari dari sifat keserakahan, serta dapat menjadi solusi bagi permasalahan ekonomi, sosial, serta permasalahan kehidupan lainnya. 

Menurut Hafizah (2021), langkah-langkah yang dilakukan sebagai solusi dalam konsep dan sistem Ekonomi dan Keuangan Sosial Islam di antaranya penyaluran bantuan langsung tunai, penerapan waqaf, penyaluran modal usaha, pemberian pinjaman dalam bentuk qordhul hasan, penyaluran dana di organisasi pengumpul zakat, serta mengembangkan teknologi financial syariah. Penyaluran bantuan langsung tunai yang berasal dari infaq, zakat dan sedekah dapat dilakukan melalui badan resmi yang dikelola negara seperti Baznas maupun lembaga penghimpunan zakat yang dikelola masyarakat. Pemanfaatan masjid sebagai baitul mal juga dapat membantu dalam penyaluran bantuan. Bantuan yang didapatkan diutamakan untuk masyarakat yang terkena dampak Covid-19 dan dapat dikelola secara maksimal sehingga dampak yang dirasakan semakin besar. 

Banyak masyakarat kehilangan pekerjaanya dan mengalami kebangkrutan usaha akibat pandemi Covid-19. Pendapatan yang semakin menurun menyebabkan modal tidak dapat kembali, sehingga masyarakat kehilangan modal untuk menjalankan usahanya. Peminjaman modal usaha terutama dari para pengusaha kaya mampu menjadi solusi terhadap permasalah tersebut. Pemberian pinjaman dalam bentuk qordhul hasan, yaitu suatu pemberian tanpa memperoleh keuntungan sedikit pun yang terpenting dapat kembali modal, dapat membantu para pengusaha kecil yang kehilangan modal usaha untuk kembali menjalankan usahanya. Teknologi financial syariah dapat menjadi suatu tempat untuk mempertemukan permintaan dan penawaran baik dari dalam negeri maupun negeri, sehingga dapat membantu kegiatan perekonomian.

Kesadaran masyarakat mengenai penerapan sistem ekonomi syariah perlu ditingkatkan. Sistem eknomi syariah ini merupakan bentuk ketaatan hamba terhadap Tuhannya sekaligus sebagai petunjuk dari Allah untuk bermuamalah mencapai kemaslahatan. Selain mengupayakan adanya peningkatan commercial finance, sistem ekonomi syariah juga mengupayakan adanya peningkatan social finance, serta berikhtiar agar dapat diaplikasikan seadil-adilnya. Berbagai permasalahan ekonomi, sosial, dan permasalahan kehidupan lainnya akibat Covid-19 diharapkan dapat teratasi melalui sistem ekonomi syariah.

 

Referensi:

Hafizah GD. 2021. Peran ekonomi dan keuangan syariah pada masa pandemi Covid-19. Jurnal Likuid. 1(1): 55-64.

KOLOM MAHASISWA EKONOMI SYARIAH – Kirimkan opini anda seputar ekonomi dan keuangan syariah ke SINI

Selasa, 01 Maret 2022

Cara mudah mengatasi eform SPT tidak bisa dibuka di PDF Adobe acrobat reader









Akuntansi Pajak dan Audit: Cara mudah mengatasi eform SPT tidak bisa dibuka di PDF Adobe acrobat reader






Cara mudah mengatasi eform SPT tidak bisa dibuka di PDF Adobe acrobat reader