Minggu, 20 Maret 2022

Sistem Ekonomi Syariah Sebagai Solusi Permasalahan Sosial dan Ekonomi Akibat COVID-19

Oleh : Mely Indri Yani (Mahasiswa IPB University)

SYARIAHPEDIA.COM – Virus Corona atau juga dikenal dengan Covid-19 pertama kali ditemukan di Cina akhir tahun 2019. Covid-19 menjadi penyakit pandemi yang penyebarannya cepat serta meluas ke seluruh dunia, termasuk Indonesia. Covid-19 menimbulkan banyak dampak negatif. Kematian banyak terjadi akibat penyakit ini. Penyakit ini pun menimbulkan gejala dari ringan hingga berat, seperti sesak nafas, demam, batuk, dan gejala lainnya. Selain mempengaruhi kesehatan, Covid-19 juga berdampak kepada aspek kehidupan lainnya, seperti pendidikan, ekonomi, lingkungan, hingga sosial dan budaya. Kegiatan belajar mengajar baik di bangku sekolah maupun universitas dibatasi, bahkan diganti menjadi pembelajaran jarak jauh secara online. Banyak masyarakat pun melakukan pekerjaan dari rumah secara online (WFH/ Work From Home). Aktivitas masyarakat pun dibatasi serta harus mematuhi protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, hand sanitizer, dan menerapkan social distancing (jaga jarak).

Menurut Hafizah (2021), dalam kajian teori ilmu ekonomi, social atau physical distancing atau pengetatan dan pembatasan aktifitas masyarakat akan berakibat pada penurunan Agregat Supply (AS) dalam perekonomian yang berdampak pada penurunan jumlah produksi atau quantity (Q). Kondisi di mana masyarakat yang hanya berdiam diri di rumah (stay at home), berdasarkan hukum supply dan demand, lambat laun akan menyebabkan penurunan permintaan secara agregat atau Agregat Demand (AD) yang berujung pada jumlah produksi yang terus menurun. Hal ini juga akan menimbulkan dampak krisis yang akan dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat, di mana masyarakat dengan kondisi ekonomi menengah ke bawah merupakan kelompok yang paling berdampak akibat Covid-19. Banyak masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah kehilangan sumber penghasilan dan tidak bisa bekerja.

Negara memiliki peran penting untuk mengatasi permasalahan yang timbul akibat pandemi Covid-19. Indonesia yang merupakan negara mayoritas muslim diharapkan dapat menerapkan syariat dan nilai-nilai Islam dalam memecahkan permasalahan ekonomi akibat Covid-19. Islam adalah agama yang komprehensif. Selain mengatur hubungan manusia dengan tuhannya, juga mengajarkan mengenai nilai kemanusiaan di dalamnya, seperti infaq, sedekah, zakat, dan waqaf. Perintah tersebut berimplikasi terhadap peningkatan iman, menumbuhkan rasa kepeduliaan terhadap sesama, menghindari dari sifat keserakahan, serta dapat menjadi solusi bagi permasalahan ekonomi, sosial, serta permasalahan kehidupan lainnya. 

Menurut Hafizah (2021), langkah-langkah yang dilakukan sebagai solusi dalam konsep dan sistem Ekonomi dan Keuangan Sosial Islam di antaranya penyaluran bantuan langsung tunai, penerapan waqaf, penyaluran modal usaha, pemberian pinjaman dalam bentuk qordhul hasan, penyaluran dana di organisasi pengumpul zakat, serta mengembangkan teknologi financial syariah. Penyaluran bantuan langsung tunai yang berasal dari infaq, zakat dan sedekah dapat dilakukan melalui badan resmi yang dikelola negara seperti Baznas maupun lembaga penghimpunan zakat yang dikelola masyarakat. Pemanfaatan masjid sebagai baitul mal juga dapat membantu dalam penyaluran bantuan. Bantuan yang didapatkan diutamakan untuk masyarakat yang terkena dampak Covid-19 dan dapat dikelola secara maksimal sehingga dampak yang dirasakan semakin besar. 

Banyak masyakarat kehilangan pekerjaanya dan mengalami kebangkrutan usaha akibat pandemi Covid-19. Pendapatan yang semakin menurun menyebabkan modal tidak dapat kembali, sehingga masyarakat kehilangan modal untuk menjalankan usahanya. Peminjaman modal usaha terutama dari para pengusaha kaya mampu menjadi solusi terhadap permasalah tersebut. Pemberian pinjaman dalam bentuk qordhul hasan, yaitu suatu pemberian tanpa memperoleh keuntungan sedikit pun yang terpenting dapat kembali modal, dapat membantu para pengusaha kecil yang kehilangan modal usaha untuk kembali menjalankan usahanya. Teknologi financial syariah dapat menjadi suatu tempat untuk mempertemukan permintaan dan penawaran baik dari dalam negeri maupun negeri, sehingga dapat membantu kegiatan perekonomian.

Kesadaran masyarakat mengenai penerapan sistem ekonomi syariah perlu ditingkatkan. Sistem eknomi syariah ini merupakan bentuk ketaatan hamba terhadap Tuhannya sekaligus sebagai petunjuk dari Allah untuk bermuamalah mencapai kemaslahatan. Selain mengupayakan adanya peningkatan commercial finance, sistem ekonomi syariah juga mengupayakan adanya peningkatan social finance, serta berikhtiar agar dapat diaplikasikan seadil-adilnya. Berbagai permasalahan ekonomi, sosial, dan permasalahan kehidupan lainnya akibat Covid-19 diharapkan dapat teratasi melalui sistem ekonomi syariah.

 

Referensi:

Hafizah GD. 2021. Peran ekonomi dan keuangan syariah pada masa pandemi Covid-19. Jurnal Likuid. 1(1): 55-64.

KOLOM MAHASISWA EKONOMI SYARIAH – Kirimkan opini anda seputar ekonomi dan keuangan syariah ke SINI

Selasa, 01 Maret 2022

Cara mudah mengatasi eform SPT tidak bisa dibuka di PDF Adobe acrobat reader









Akuntansi Pajak dan Audit: Cara mudah mengatasi eform SPT tidak bisa dibuka di PDF Adobe acrobat reader






Cara mudah mengatasi eform SPT tidak bisa dibuka di PDF Adobe acrobat reader

Senin, 28 Februari 2022

Daftar Lengkap Bank Syariah di Indonesia

SYARIAHPEDIA.COM – Keuangan Syariah di Indonesia  terbagi kedalam tiga sektor yaitu Perbankan Syariah, Intitusi Keuangan Non-Bank Syariah (IKNB Syariah), dan Pasar Modal Syariah. Per September 2021 tercatat market share Keuangan Syariah mencapai 10,19% dari total aset keuangan di Indonesia atau mencapai Rp1.993,41 triliun. Khusus untuk perbankan syariah merupakan sektor utama keuangan syariah di Indonesia dengan total aset mencapai Rp646,2 triliun atau 6,52% market share perbankan di Indonesia.

Dari segi jumlah institusi, tercatat jumlah perbankan syariah di Indonesia sebanyak 198 bank yang terdiri dari 12 Bank Umum Syariah (BUS), 21 Unit Usaha Syariah (UUS), dan 165 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Jumlah BUS berkurang dari sebelumnya 14 institusi menjadi 12 institusi dikarenakan adanya penggabungan (merger) bank syariah milik bank BUMN yaitu Bank Syariah Mandiri (BSM), BNI Syariah, dan BRI Syariah menjadi Bank Syariah Indonesia (PT BSI). Sedangkan Bank Umum Konvensional terbaru yang membuka Unit Usaha Syariah (UUS) adalah PT Bank Jago Tbk per September 2021. 

Berikut ini adalah daftar lengkap 12 BUS dan 21 UUS Bank Syariah di Indonesia:

Daftar Bank Umum Syariah (BUS) di Indonesia:

    1. PT. Bank Aceh Syariah
    2. PT BPD Nusa Tenggara Barat Syariah
    3. PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk
    4. PT. Bank Victoria Syariah
    5. PT. Bank Jabar Banten Syariah
    6. PT. Bank Mega Syariah
    7. PT. Bank Panin Dubai Syariah, Tbk
    8. PT. Bank Syariah Bukopin
    9. PT. BCA Syariah
    10. PT. Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah
    11. PT. Bank Aladin Syariah
    12. PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk

Daftar Bank Umum Konvensional yang memiliki jaringan Unit Usaha Syariah (UUS) di Indonesia:

    1. PT Bank Danamon Indonesia, Tbk
    2. PT Bank Permata, Tbk 
    3. PT Bank Maybank Indonesia, Tbk
    4. PT Bank CIMB Niaga, Tbk
    5. PT Bank OCBC NISP, Tbk 
    6. PT Bank Sinarmas
    7. PT Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk.
    8. PT BPD DKI
    9. PT BPD Daerah Istimewa Yogyakarta
    10. PT BPD Jawa Tengah
    11. PT BPD Jawa Timur, Tbk
    12. PT BPD Sumatera Utara
    13. PT BPD Jambi
    14. PT BPD Sumatera Barat
    15. PT BPD Riau dan Kepulauan Riau
    16. PT BPD  Sumatera Selatan dan Bangka Belitung
    17. PT BPD  Kalimantan Selatan
    18. PT BPD Kalimantan Barat
    19. PD BPD  Kalimantan Timur
    20. PT BPD Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat
    21. PT Bank Jago Tbk

Semoga bermanfaat !

Punya tulisan seputar ekonomi syariah dapat kirim ke SINI

Sabtu, 26 Februari 2022

Daftar Bisnis dari Halilintar Asmid (Ayah Atta Halilintar)

Keuangan.iddev.website – Halilintar Anofial Asmid Ayah Atta Halilintar adalah salah satu orang yang terkenal memiliki kekayaan yang melimpah, bisa dikatakan kekayaannya tidak akan habis sampai tujuh turunan.

Halilintar Anofial Asmid Ayah Atta Halilintar

Apa saja bisnis sumber kekayaan Halilintar Anofial Asmid Ayah Atta Halilintar?

Halilintar Anofial Asmid sudah berkeliling dunia bersama keluarganya sejak 1993 hal ini memungkinkannya untuk membangun sejumlah bisnis di luar negeri.

Bagi yang penasaran, berikut ini adalah beberapa bisnis sumber kekayaan dari ayah Atta Halilintar :

Peternakan Kambing di Australia

Bapak Halilintar Anofial Asmid dikabarkan memiliki peternakan kambing di Australia yang sangat luas. Bisa dibayangkan kan.

Bisnis Kuliner di Perancis

Ayah Atta Halilintar dikabarkan memiliki bisnis di bidang kuliner di Perancis . Kabarnya memiliki sebuah cafe di Perancis. Prancis merupakan negara pusat mode dunia.

YouTube

Keluarga Halilintar dikenal sebagai mereka dikenal karena jumlah anggota keluarga gen halilintar yang banyak keluarga gen halilintar kini sudah memiliki lebih dari 17 juta subscribers. Mereka mendapatkan penghasilan dari iklan yang muncul dalam video. Video yang diunggah di YouTube yang videonya juga ditonton kisaran ratusan ribu hingga jutaan kali. 

Selebgram

Akun Instagram Halilintar Anofial Asmid Ayah Atta Halilintar

Pria Kelahiran 1968 juga merupakan seorang selebgram dengan akun Instagram terverifikasi dengan jumlah pengikut mencapai 1,4 juta jumlah pengikutnya yang banyak ini membuat dirinya kerap menerima endorse dari bermacam produk sama seperti selebgram lainnya. Akun Instagram Ayah Atta Halilintar adalah @halilintarasmid

Lagu

Keluarga Halilintar juga menciptakan dan menyanyikan lagu. Ayah Atta halilintar bersama dengan gen halilintar menciptakan dan menyanyikan lagu sejak tahun 2015 hingga 2019. Lewat lagu lagu tersebut juga menambah pundi-pundi kekayaannya sumber kekayaan Ayah Atta Halilintar yang membuatnya menjadi tajir melintir.

Semoga ini bisa menginspirasi kita semua dan semoga kita juga bisa sukses seperti beliau, Aamiin.

Informasi Keuangan, Bisnis, Investasi dan Perbankan

Jumat, 25 Februari 2022

Hukum SPaylater - Syariahpedia

SYARIAHPEDIA.COM – Kemajuan tekhnologi memberikan dampak yang besar dalam perekonomian. Dampak itu dirasakan bukan hanya oleh perbankan yang sudah eksis lama dalam digital, tetapi juga oleh para pengusaha, baik itu dari kalangan atas maupun para pelaku UMKM. Kegiatan pemasaran melalui digital sangat efektif dalam mencari konsumen baru dan memberikan pelayanan yang baik sehingga bisa mempertahankan permintaan atas produknya, apalagi dengan adanya Go Food, Shopee Food, dan layanan jasa yang ditawarkan oleh pelbagai market place lainnya semakin membantu peningkatan pendapatan UMKM.

Tekhnologi sangat membantu kegiatan masyarakat karena untuk memenuhi kebutuhannya bisa dilakukan dengan mudah. Misalnya saja adanya ojek online, masyarakat sebagai pengguna jasa tidak perlu menunggu lama dipinggir jalan untuk memakai jasa ojek online, masyarakat bisa pesan melalui hp dari rumah atau dari kantor. Contoh lainnya, adanya layanan jasa antar makanan semakin memanjakan para konsumen. Masyarakat yang membutuhkan makanan, baik itu untuk sarapan, makan siang, sampai makan malam bisa melalui aplikasi. Hanya cukup dengan memilih menu makanan yang ada, lalu pilih kemudian menunggu makanan datang diantar oleh driver.

Bukan hanya fasiitas dalam meyediakan lapak bagi para UMKM serta cara pemasaran melalui diskon yang menguntungkan konsumen. Berbagai market place menyediakan fasilitas baru dengan menggandeng platform jasa keuangan agar konsumen yang mempunyai dana limit bisa tetap membeli barang atau jasa yang dibutuhkan. Fasilitas ini dikenal dengan PayLater, walaupun disetiap aplikasi penyedia jasa, baik itu makanan, hotel, atau yang lainnya telah menggunakan fitur ini, setiap aplikasi mempunyai aturan yang berbeda. Hanya saja yang perlu digaris bawahi adalah, hubungan hukum dengan konsumen itu didasari dengan pinjam meminjam, sehingga ketika pihak fintech mensyaratkan adanya tambahan, itu termasuk pada riba yang diharamkan.

Kesadaran pentingnya menjadikan Islam sebagai tolak ukur dalam berprilaku harus menjadi dasar untuk melakukan aktivitas dalam bermuamalah agar sesuai syariah. Sehingga para konsumen dan produsen, baik itu yang bergerak dibidang makanan, kosmetik, dan pakaian, ataupun dibidang jasa,  perlu mengetahu bagaimana hukum suatu transaksi. Dalam melakukan bisnis untuk mendapatkan keuntungan dan dalam menggunakan harta untuk memenuhi kebutuhan, jangan hanya didasari untung rugi saja, tetapi keberkahan dengan bermuamalah sesuai syariah pun wajib diperhatikan.

Rosulullah saw bersabda yang artinya:

Sesungguhnya Rasûlullâh ﷺ bersabda: “Tidak akan bergeser kedua telapak kaki seorang hamba di hari kiamat nanti kecuali setelah ditanya empat hal, yaitu: tentang umurnya, habis digunakan untuk apa, tentang jasadnya rusak digunakan untuk apa, tentang ilmunya apakah diamalkan, dan tentang hartanya dari mana ia dapatkan dan untuk apa ia gunakan” (HR. Ibnu Hibban dan At Tirmizi).

Mengenai hukum paylater pada Shopee dalam pandangan Islam, dijelaskan dalam beberapa poin:

Pertama, PayLater adalah fasilitas yang ada pada market place, bekerjasama dengan pihak ketiga dengan memberikan pelayanan kepada konsumen berupa bayar tunda atau bayar nanti. Aturan main PayLater tidak jauh beda dengan kartu kredit, namun PayLater tidak menggunakan kartu, melainkan berbasis teknologi informasi.

Kedua, Salah satu market place yang mempunyai layanan PayLater adalah Shopee. Shopee bekerjasama dengan PT Commerce Finance sebagai pihak penyedia produk pinjaman. Shopee PayLater merupakan layanan pembayaran yang memberikan kemudahan bagi konsumen untuk berbelanja dan membayarnya pada waktu yang ditentukan. Misalnya 3 bulan, 6 bulan, atau 12 bulan. Konsumen dikenakan biaya penanganan sebesar 1 % per transaksi .

Ketiga, konsumen statusnya sebagai debitur (penerima pinjaman) , ketika konsumen membeli barang namun tidak melakukan pembayaran secara tunai, konsumen memilih fitur PayLater untuk meminjam uang guna membayar barang yang dibeli dan konsumen berkewajiban untuk membayar pada waktu jatuh tempo beserta bunganya, dalam konteks ini dinamakan biaya penanganan.

Keempat, pihak ketiga yaitu PT Commerce Finance statusnya sebagai kreditur, yaitu perusahaan yang mempunyai piutang atas konsumen karena adanya perjanjian pinjam meminjam . Kelima, perjanjian antara konsumen dan pihak penyedia layanan PayLater adalah pinjam meminjam, oleh karena itu dalam akad pinjam meminjam (qardh) tidak boleh adanya tambahan yang disyaratkan di muka oleh pihak penerbit PayLater kepada konsumennya. Imam Ibnu Qudamah mengatakan dalam kitabnya:

كل قرض شرط فيه ان يزيده فهو حرام بغير خلاف 

“Para ulama sepakat bahwa setiap pinjaman yang disyaratkan ada tambahannya itu diharamkan”

Keenam, perjanjian pada SPayLater membebankan biaya penanganan 1 % pada jumlah transaksi yang disyaratkan diawal, contohnya ketika belanja 100.000 maka harus membayar 1% dari transaksi menjadi 101.000. Oleh karena itu, pemberi utang mensyaratkan adanya tambahan dalam akad pinjam meminjam maka SPayLater haram hukumnya karena termasuk pada riba .

Wallahu’alam

Kamis, 17 Februari 2022

Cara Membuat Perhitungan PPH 21 Dengan Banyak Data Karyawan Di Ms. Excel #Part 1









Akuntansi Pajak dan Audit: Cara Membuat Perhitungan PPH 21 Dengan Banyak Data Karyawan Di Ms. Excel #Part 1






Cara Membuat Perhitungan PPH 21 Dengan Banyak Data Karyawan Di Ms. Excel #Part 1

Senin, 07 Februari 2022

Hukum Dompet Digital (DANA) - Syariahpedia

Oleh Iwan Setiawan, S.Sy, M.H

SYARIAHPEDIA.COM – Perkembangan tekhnologi memberikan kemudahan bagi para penggunanya. Bukan hanya pada perbankan yang sudah lebih dulu memanfaatkan teknologi dalam memberikan jasa keuangannya. Sekarang bermunculan berbagai start up, baik pada e-commerce maupun financial technology (FinTech). Kegiatan ekonomi masyarakat yang dilakukan secara online maupun offline lebih aman, praktis, dan cepat. Salah satu  FinTech pada digital payment system adalah DANA.

DANA merupakan dompet digital yang dapat digunakan untuk berbagai pembayaran online dan offline seperti membayar tagihan listrik, air, BPJS, pembelian pulsa dan transaksi di e-commerce. Sistem kerjanya cukup sederhana, konsumen tinggal melakukan top up lalu bisa menikmati fasilitas aplikasi dompet digital tersebut. (dana.id, Minggu, 6 Februari 2022, 15:40 WIB).

Jadi secara mekanismenya tidak ada masalah. Hanya saja ada beberapa yang berpendapat tidak boleh. Alasannya karena ketika seseorang melakukan top up, dianggapnya telah meminjamkan uang kepada penerbit, masalahnya karena akadnya pinjam meminjam, tatkala penerbit memberikan diskon bagi para konsumen yang berbelanja menggunakan e money dalam pembayarannya, adanya diskon itu dianggapnya sebagai riba karena ada manfaat dalam akad utang piutang.

Jika kita menelaah mekanismenya, akad yang digunakan ketika top up sebenarnya bukan pinjam meminjam antara pengguna aplikasi (konsumen) dengan penerbit. Logika sederhananya seperti ini. Jika akadnya pinjam meminjam, misalkan si A meminjamkan uangnya kepada si B. Maka si A tidak bisa lagi memakai uang tersebut, sebab sedang dipinjamkan. Sementara dalam dompet digital, ketika pengguna (konsumen) melakukan top up, apakah ia tidak bisa menggunakan uangnya seperti halnya tadi yang dipinjamkan? Jawabannya pengguna masih bisa menggunakan uangnya yaitu uang digital. Buktinya pengguna bisa melakukan transaksi, membayar tagihan dan sebagainya.

Artinya, akad yang digunakan bukan akad pinjam meminjam tetapi akad tukar menukar uang (sharf). Umpamanya, si A pergi ke money changer untuk menukarkan uang rupiah pada dolar, maka tatkala Ia keluar dari tempat penukaran uang (money changer), Ia tetap memegang uang, hanya saja berbeda, yang tadinya rupiah menjadi dolar.

Begitu juga dengan penggunaan dompet digital DANA, ketika pengguna melakukan top up, sama artinya dengan menukarkan uang yang bentuknya kertas atau logam dengan uang digital, sehingga ia bisa memakainya dimanapun dan kapanpun, karena uangnya ada. Jadi adanya diskon yang biasa dipermasalahkan dalam dompet digital serta mekanisme dompet digitalnya sendiri tidak ada maslah dan boleh untuk digunakan.

Wallahu’alam

Profil Penulis : 

Iwan Setiawan, S.Sy, M.H

Dosen Hukum Ekonomi Syariah

STAI Sabili Bandung