Selasa, 01 Maret 2022
Cara mudah mengatasi eform SPT tidak bisa dibuka di PDF Adobe acrobat reader
Senin, 28 Februari 2022
Daftar Lengkap Bank Syariah di Indonesia
SYARIAHPEDIA.COM – Keuangan Syariah di Indonesia terbagi kedalam tiga sektor yaitu Perbankan Syariah, Intitusi Keuangan Non-Bank Syariah (IKNB Syariah), dan Pasar Modal Syariah. Per September 2021 tercatat market share Keuangan Syariah mencapai 10,19% dari total aset keuangan di Indonesia atau mencapai Rp1.993,41 triliun. Khusus untuk perbankan syariah merupakan sektor utama keuangan syariah di Indonesia dengan total aset mencapai Rp646,2 triliun atau 6,52% market share perbankan di Indonesia.
Dari segi jumlah institusi, tercatat jumlah perbankan syariah di Indonesia sebanyak 198 bank yang terdiri dari 12 Bank Umum Syariah (BUS), 21 Unit Usaha Syariah (UUS), dan 165 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Jumlah BUS berkurang dari sebelumnya 14 institusi menjadi 12 institusi dikarenakan adanya penggabungan (merger) bank syariah milik bank BUMN yaitu Bank Syariah Mandiri (BSM), BNI Syariah, dan BRI Syariah menjadi Bank Syariah Indonesia (PT BSI). Sedangkan Bank Umum Konvensional terbaru yang membuka Unit Usaha Syariah (UUS) adalah PT Bank Jago Tbk per September 2021.
Berikut ini adalah daftar lengkap 12 BUS dan 21 UUS Bank Syariah di Indonesia:
Daftar Bank Umum Syariah (BUS) di Indonesia:
- PT. Bank Aceh Syariah
- PT BPD Nusa Tenggara Barat Syariah
- PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk
- PT. Bank Victoria Syariah
- PT. Bank Jabar Banten Syariah
- PT. Bank Mega Syariah
- PT. Bank Panin Dubai Syariah, Tbk
- PT. Bank Syariah Bukopin
- PT. BCA Syariah
- PT. Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah
- PT. Bank Aladin Syariah
- PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk
Daftar Bank Umum Konvensional yang memiliki jaringan Unit Usaha Syariah (UUS) di Indonesia:
- PT Bank Danamon Indonesia, Tbk
- PT Bank Permata, Tbk
- PT Bank Maybank Indonesia, Tbk
- PT Bank CIMB Niaga, Tbk
- PT Bank OCBC NISP, Tbk
- PT Bank Sinarmas
- PT Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk.
- PT BPD DKI
- PT BPD Daerah Istimewa Yogyakarta
- PT BPD Jawa Tengah
- PT BPD Jawa Timur, Tbk
- PT BPD Sumatera Utara
- PT BPD Jambi
- PT BPD Sumatera Barat
- PT BPD Riau dan Kepulauan Riau
- PT BPD Sumatera Selatan dan Bangka Belitung
- PT BPD Kalimantan Selatan
- PT BPD Kalimantan Barat
- PD BPD Kalimantan Timur
- PT BPD Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat
- PT Bank Jago Tbk
Semoga bermanfaat !
Sabtu, 26 Februari 2022
Daftar Bisnis dari Halilintar Asmid (Ayah Atta Halilintar)
Keuangan.iddev.website – Halilintar Anofial Asmid Ayah Atta Halilintar adalah salah satu orang yang terkenal memiliki kekayaan yang melimpah, bisa dikatakan kekayaannya tidak akan habis sampai tujuh turunan.
Apa saja bisnis sumber kekayaan Halilintar Anofial Asmid Ayah Atta Halilintar?
Halilintar Anofial Asmid sudah berkeliling dunia bersama keluarganya sejak 1993 hal ini memungkinkannya untuk membangun sejumlah bisnis di luar negeri.
Bagi yang penasaran, berikut ini adalah beberapa bisnis sumber kekayaan dari ayah Atta Halilintar :
Peternakan Kambing di Australia
Bapak Halilintar Anofial Asmid dikabarkan memiliki peternakan kambing di Australia yang sangat luas. Bisa dibayangkan kan.
Bisnis Kuliner di Perancis
Ayah Atta Halilintar dikabarkan memiliki bisnis di bidang kuliner di Perancis . Kabarnya memiliki sebuah cafe di Perancis. Prancis merupakan negara pusat mode dunia.
YouTube
Keluarga Halilintar dikenal sebagai mereka dikenal karena jumlah anggota keluarga gen halilintar yang banyak keluarga gen halilintar kini sudah memiliki lebih dari 17 juta subscribers. Mereka mendapatkan penghasilan dari iklan yang muncul dalam video. Video yang diunggah di YouTube yang videonya juga ditonton kisaran ratusan ribu hingga jutaan kali.
Selebgram
Pria Kelahiran 1968 juga merupakan seorang selebgram dengan akun Instagram terverifikasi dengan jumlah pengikut mencapai 1,4 juta jumlah pengikutnya yang banyak ini membuat dirinya kerap menerima endorse dari bermacam produk sama seperti selebgram lainnya. Akun Instagram Ayah Atta Halilintar adalah @halilintarasmid
Lagu
Keluarga Halilintar juga menciptakan dan menyanyikan lagu. Ayah Atta halilintar bersama dengan gen halilintar menciptakan dan menyanyikan lagu sejak tahun 2015 hingga 2019. Lewat lagu lagu tersebut juga menambah pundi-pundi kekayaannya sumber kekayaan Ayah Atta Halilintar yang membuatnya menjadi tajir melintir.
Semoga ini bisa menginspirasi kita semua dan semoga kita juga bisa sukses seperti beliau, Aamiin.
Informasi Keuangan, Bisnis, Investasi dan Perbankan
Jumat, 25 Februari 2022
Hukum SPaylater - Syariahpedia
Tekhnologi sangat membantu kegiatan masyarakat karena untuk memenuhi kebutuhannya bisa dilakukan dengan mudah. Misalnya saja adanya ojek online, masyarakat sebagai pengguna jasa tidak perlu menunggu lama dipinggir jalan untuk memakai jasa ojek online, masyarakat bisa pesan melalui hp dari rumah atau dari kantor. Contoh lainnya, adanya layanan jasa antar makanan semakin memanjakan para konsumen. Masyarakat yang membutuhkan makanan, baik itu untuk sarapan, makan siang, sampai makan malam bisa melalui aplikasi. Hanya cukup dengan memilih menu makanan yang ada, lalu pilih kemudian menunggu makanan datang diantar oleh driver.
Bukan hanya fasiitas dalam meyediakan lapak bagi para UMKM serta cara pemasaran melalui diskon yang menguntungkan konsumen. Berbagai market place menyediakan fasilitas baru dengan menggandeng platform jasa keuangan agar konsumen yang mempunyai dana limit bisa tetap membeli barang atau jasa yang dibutuhkan. Fasilitas ini dikenal dengan PayLater, walaupun disetiap aplikasi penyedia jasa, baik itu makanan, hotel, atau yang lainnya telah menggunakan fitur ini, setiap aplikasi mempunyai aturan yang berbeda. Hanya saja yang perlu digaris bawahi adalah, hubungan hukum dengan konsumen itu didasari dengan pinjam meminjam, sehingga ketika pihak fintech mensyaratkan adanya tambahan, itu termasuk pada riba yang diharamkan.
Kesadaran pentingnya menjadikan Islam sebagai tolak ukur dalam berprilaku harus menjadi dasar untuk melakukan aktivitas dalam bermuamalah agar sesuai syariah. Sehingga para konsumen dan produsen, baik itu yang bergerak dibidang makanan, kosmetik, dan pakaian, ataupun dibidang jasa, perlu mengetahu bagaimana hukum suatu transaksi. Dalam melakukan bisnis untuk mendapatkan keuntungan dan dalam menggunakan harta untuk memenuhi kebutuhan, jangan hanya didasari untung rugi saja, tetapi keberkahan dengan bermuamalah sesuai syariah pun wajib diperhatikan.
Rosulullah saw bersabda yang artinya:
Sesungguhnya Rasûlullâh ﷺ bersabda: “Tidak akan bergeser kedua telapak kaki seorang hamba di hari kiamat nanti kecuali setelah ditanya empat hal, yaitu: tentang umurnya, habis digunakan untuk apa, tentang jasadnya rusak digunakan untuk apa, tentang ilmunya apakah diamalkan, dan tentang hartanya dari mana ia dapatkan dan untuk apa ia gunakan” (HR. Ibnu Hibban dan At Tirmizi).
Mengenai hukum paylater pada Shopee dalam pandangan Islam, dijelaskan dalam beberapa poin:
Pertama, PayLater adalah fasilitas yang ada pada market place, bekerjasama dengan pihak ketiga dengan memberikan pelayanan kepada konsumen berupa bayar tunda atau bayar nanti. Aturan main PayLater tidak jauh beda dengan kartu kredit, namun PayLater tidak menggunakan kartu, melainkan berbasis teknologi informasi.
Kedua, Salah satu market place yang mempunyai layanan PayLater adalah Shopee. Shopee bekerjasama dengan PT Commerce Finance sebagai pihak penyedia produk pinjaman. Shopee PayLater merupakan layanan pembayaran yang memberikan kemudahan bagi konsumen untuk berbelanja dan membayarnya pada waktu yang ditentukan. Misalnya 3 bulan, 6 bulan, atau 12 bulan. Konsumen dikenakan biaya penanganan sebesar 1 % per transaksi .
Ketiga, konsumen statusnya sebagai debitur (penerima pinjaman) , ketika konsumen membeli barang namun tidak melakukan pembayaran secara tunai, konsumen memilih fitur PayLater untuk meminjam uang guna membayar barang yang dibeli dan konsumen berkewajiban untuk membayar pada waktu jatuh tempo beserta bunganya, dalam konteks ini dinamakan biaya penanganan.
Keempat, pihak ketiga yaitu PT Commerce Finance statusnya sebagai kreditur, yaitu perusahaan yang mempunyai piutang atas konsumen karena adanya perjanjian pinjam meminjam . Kelima, perjanjian antara konsumen dan pihak penyedia layanan PayLater adalah pinjam meminjam, oleh karena itu dalam akad pinjam meminjam (qardh) tidak boleh adanya tambahan yang disyaratkan di muka oleh pihak penerbit PayLater kepada konsumennya. Imam Ibnu Qudamah mengatakan dalam kitabnya:
كل قرض شرط فيه ان يزيده فهو حرام بغير خلاف
“Para ulama sepakat bahwa setiap pinjaman yang disyaratkan ada tambahannya itu diharamkan”
Keenam, perjanjian pada SPayLater membebankan biaya penanganan 1 % pada jumlah transaksi yang disyaratkan diawal, contohnya ketika belanja 100.000 maka harus membayar 1% dari transaksi menjadi 101.000. Oleh karena itu, pemberi utang mensyaratkan adanya tambahan dalam akad pinjam meminjam maka SPayLater haram hukumnya karena termasuk pada riba .
Wallahu’alam
Kamis, 17 Februari 2022
Cara Membuat Perhitungan PPH 21 Dengan Banyak Data Karyawan Di Ms. Excel #Part 1
Cara Membuat Perhitungan PPH 21 Dengan Banyak Data Karyawan Di Ms. Excel #Part 1
Senin, 07 Februari 2022
Hukum Dompet Digital (DANA) - Syariahpedia
Oleh : Iwan Setiawan, S.Sy, M.H
SYARIAHPEDIA.COM – Perkembangan tekhnologi memberikan kemudahan bagi para penggunanya. Bukan hanya pada perbankan yang sudah lebih dulu memanfaatkan teknologi dalam memberikan jasa keuangannya. Sekarang bermunculan berbagai start up, baik pada e-commerce maupun financial technology (FinTech). Kegiatan ekonomi masyarakat yang dilakukan secara online maupun offline lebih aman, praktis, dan cepat. Salah satu FinTech pada digital payment system adalah DANA.
DANA merupakan dompet digital yang dapat digunakan untuk berbagai pembayaran online dan offline seperti membayar tagihan listrik, air, BPJS, pembelian pulsa dan transaksi di e-commerce. Sistem kerjanya cukup sederhana, konsumen tinggal melakukan top up lalu bisa menikmati fasilitas aplikasi dompet digital tersebut. (dana.id, Minggu, 6 Februari 2022, 15:40 WIB).
Jadi secara mekanismenya tidak ada masalah. Hanya saja ada beberapa yang berpendapat tidak boleh. Alasannya karena ketika seseorang melakukan top up, dianggapnya telah meminjamkan uang kepada penerbit, masalahnya karena akadnya pinjam meminjam, tatkala penerbit memberikan diskon bagi para konsumen yang berbelanja menggunakan e money dalam pembayarannya, adanya diskon itu dianggapnya sebagai riba karena ada manfaat dalam akad utang piutang.
Jika kita menelaah mekanismenya, akad yang digunakan ketika top up sebenarnya bukan pinjam meminjam antara pengguna aplikasi (konsumen) dengan penerbit. Logika sederhananya seperti ini. Jika akadnya pinjam meminjam, misalkan si A meminjamkan uangnya kepada si B. Maka si A tidak bisa lagi memakai uang tersebut, sebab sedang dipinjamkan. Sementara dalam dompet digital, ketika pengguna (konsumen) melakukan top up, apakah ia tidak bisa menggunakan uangnya seperti halnya tadi yang dipinjamkan? Jawabannya pengguna masih bisa menggunakan uangnya yaitu uang digital. Buktinya pengguna bisa melakukan transaksi, membayar tagihan dan sebagainya.
Artinya, akad yang digunakan bukan akad pinjam meminjam tetapi akad tukar menukar uang (sharf). Umpamanya, si A pergi ke money changer untuk menukarkan uang rupiah pada dolar, maka tatkala Ia keluar dari tempat penukaran uang (money changer), Ia tetap memegang uang, hanya saja berbeda, yang tadinya rupiah menjadi dolar.
Begitu juga dengan penggunaan dompet digital DANA, ketika pengguna melakukan top up, sama artinya dengan menukarkan uang yang bentuknya kertas atau logam dengan uang digital, sehingga ia bisa memakainya dimanapun dan kapanpun, karena uangnya ada. Jadi adanya diskon yang biasa dipermasalahkan dalam dompet digital serta mekanisme dompet digitalnya sendiri tidak ada maslah dan boleh untuk digunakan.
Wallahu’alam
Profil Penulis :
Iwan Setiawan, S.Sy, M.H
Dosen Hukum Ekonomi Syariah
STAI Sabili Bandung