Kamis, 17 Februari 2022
Cara Membuat Perhitungan PPH 21 Dengan Banyak Data Karyawan Di Ms. Excel #Part 1
Senin, 07 Februari 2022
Hukum Dompet Digital (DANA) - Syariahpedia
Oleh : Iwan Setiawan, S.Sy, M.H
SYARIAHPEDIA.COM – Perkembangan tekhnologi memberikan kemudahan bagi para penggunanya. Bukan hanya pada perbankan yang sudah lebih dulu memanfaatkan teknologi dalam memberikan jasa keuangannya. Sekarang bermunculan berbagai start up, baik pada e-commerce maupun financial technology (FinTech). Kegiatan ekonomi masyarakat yang dilakukan secara online maupun offline lebih aman, praktis, dan cepat. Salah satu FinTech pada digital payment system adalah DANA.
DANA merupakan dompet digital yang dapat digunakan untuk berbagai pembayaran online dan offline seperti membayar tagihan listrik, air, BPJS, pembelian pulsa dan transaksi di e-commerce. Sistem kerjanya cukup sederhana, konsumen tinggal melakukan top up lalu bisa menikmati fasilitas aplikasi dompet digital tersebut. (dana.id, Minggu, 6 Februari 2022, 15:40 WIB).
Jadi secara mekanismenya tidak ada masalah. Hanya saja ada beberapa yang berpendapat tidak boleh. Alasannya karena ketika seseorang melakukan top up, dianggapnya telah meminjamkan uang kepada penerbit, masalahnya karena akadnya pinjam meminjam, tatkala penerbit memberikan diskon bagi para konsumen yang berbelanja menggunakan e money dalam pembayarannya, adanya diskon itu dianggapnya sebagai riba karena ada manfaat dalam akad utang piutang.
Jika kita menelaah mekanismenya, akad yang digunakan ketika top up sebenarnya bukan pinjam meminjam antara pengguna aplikasi (konsumen) dengan penerbit. Logika sederhananya seperti ini. Jika akadnya pinjam meminjam, misalkan si A meminjamkan uangnya kepada si B. Maka si A tidak bisa lagi memakai uang tersebut, sebab sedang dipinjamkan. Sementara dalam dompet digital, ketika pengguna (konsumen) melakukan top up, apakah ia tidak bisa menggunakan uangnya seperti halnya tadi yang dipinjamkan? Jawabannya pengguna masih bisa menggunakan uangnya yaitu uang digital. Buktinya pengguna bisa melakukan transaksi, membayar tagihan dan sebagainya.
Artinya, akad yang digunakan bukan akad pinjam meminjam tetapi akad tukar menukar uang (sharf). Umpamanya, si A pergi ke money changer untuk menukarkan uang rupiah pada dolar, maka tatkala Ia keluar dari tempat penukaran uang (money changer), Ia tetap memegang uang, hanya saja berbeda, yang tadinya rupiah menjadi dolar.
Begitu juga dengan penggunaan dompet digital DANA, ketika pengguna melakukan top up, sama artinya dengan menukarkan uang yang bentuknya kertas atau logam dengan uang digital, sehingga ia bisa memakainya dimanapun dan kapanpun, karena uangnya ada. Jadi adanya diskon yang biasa dipermasalahkan dalam dompet digital serta mekanisme dompet digitalnya sendiri tidak ada maslah dan boleh untuk digunakan.
Wallahu’alam
Profil Penulis :
Iwan Setiawan, S.Sy, M.H
Dosen Hukum Ekonomi Syariah
STAI Sabili Bandung
Selasa, 01 Februari 2022
Tutorial Cara Lapor SPT Orang Pribadi Dengan Bantuan Bentuk Formulir
Tutorial Cara Lapor SPT Orang Pribadi Dengan Bantuan Bentuk Formulir
Sabtu, 29 Januari 2022
Cara Pelaporan SPT PPH Orang Pribadi Dengan Form Bentuk Panduan
Cara Pelaporan SPT PPH Orang Pribadi Dengan Form Bentuk Panduan
Rabu, 05 Januari 2022
Cara Menghapus Halaman di PDF dengan Cepat
Kalau anda sedang mengedit file-file PDF, dan anda menemukan halaman PDF tertentu yang salah dan ingin anda hapus, maka anda sebenarnya bisa menghapusnya melalui fasilitas yang disediakan oleh software PDF tersebut. Biasanya software Nitro Pro PDF menyediakan fitur untuk menghapus halaman PDF tertentu.
Tetapi sayangnya, kebanyakan fitur delete PDF pada software-software PDF seperti Nitro PDF, sifatnya adalah trial. Anda hanya bisa menggunakannya beberapa kali dan setelah itu, untuk mendapatkan fasilitas delete PDF-nya anda harus membayar (premium).
Namun tenang saja, anda bisa menghapus halaman PDF dengan cepat melalui situs ilovepdf.com, tanpa dipungut biaya apapun. Yap, disini kita akan membahas cara menghapus halaman PDF dengan cepat dengan fasilitas ilovepdf, yang bisa digunakan setiap saat secara free.
CARA MENGHAPUS HALAMAN DI PDF DENGAN CEPAT
2. Setelah itu, akan muncuk tampilan berikut:
3. Lalu pilih PDF yang ingin anda hapus halamannya
Misalnya saya memilih file PDF saya sebanyak 2 halaman. Maka akan muncul seluruh tampilan halaman PDF pada situs ilovepdf sebagai berikut:
Cara Menghapus Halaman di PDF dengan Cepat |
Untuk menghapus halaman PDF, maka langkah pertama anda bisa klik halaman PDF yang ingin anda hapus. Misalnya saya ingin menghapus satu halaman, maka saya klik halaman PDF tersebut (perhatikan nomor 1).
Kemudian anda bisa klik Remove Pages (perhatikan nomor 2), maka halaman PDF anda otomatis akan dihapus. Setelah anda klik Removes Page dan halaman PDF anda dihapus, maka file PDF anda yang baru otomatis akan terdownload. Kalau belum terdownload, anda bisa klik Download PDF seperti contoh tampilan berikut:
Maka kini PDF anda sudah terupdate, dan halaman-halaman yang salah pada PDF anda sudah hilang. Itulah cara menghapus halaman di PDF dengan cepat.
Cara ini memang membutuhkan koneksi internet. Tetapi anda hanya membutuhkan waktu yang sangat singkat untuk menghapus halaman PDF melalui cara ini, dan tidak perlu berbayar.
Anda bisa terus menggunakan fasilitas ilovePDF sampai kapanpun. Sedangkan kalau anda menggunakan software seperti nitro PDF, biasanya dibatasi trial sampai beberapa hari saja, setelah itu anda harus membayar layanan premiumnya.
Seringkali kalau anda sudah menggunakan layanan remove PDF di Nitro PDF, maka anda sudah tidak bisa menggunakannya lagi, karena anda harus membayar layanan tersebut. Demikian juga pada tool-tool PDF lainnya seperti PDF Xchange View.
Jadi buat anda yang ingin menghapus PDF dengan cara yang paling cepat dan simpel, anda bisa gunakan cara-cara di pos ini. Semoga bermanfaat.
Sabtu, 01 Januari 2022
Fatwa DSN-MUI No. 01 Tentang Giro
SYARIAHPEDIA.COM – Menimbang bahwa keperluan masyarakat dalam peningkatan kesejahteraan dan dalam bidang investasi, pada masa kini, memerlukan jasa perbankan; dan salah satu produk perbankan di bidang penghimpunan dana dari masyarakat adalah giro, yaitu simpanan dana yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan penggunaan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan. Namun kegiatan giro tidak semuanya dapat dibenarkan oleh hukum Islam (syari’ah). Oleh karena itu, Dewan Syari’ah Nasional (DSN) memandang perlu menetapkan fatwa tentang bentuk-bentuk mu’amalah syar’iyah untuk dijadikan pedoman dalam pelaksanaan giro pada bank syari’ah.
Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari’ah Nasional pada hari Sabtu, tanggal 26 Dzulhijjah 1420 H./1 April 2000 menetapkan Fatwa DSN-MUI No.01 tentang Giro sebagai berikut:
Pertama : Giro ada dua jenis
- Giro yang tidak dibenarkan secara syari’ah, yaitu giro yang berdasarkan perhitungan bunga.
- Giro yang dibenarkan secara syari’ah, yaitu giro yang berdasarkan prinsip Mudharabah dan Wadi’ah.
Kedua : Ketentuan Umum Giro berdasarkan Mudharabah
- Dalam transaksi ini nasabah bertindak sebagai shahibul maal atau pemilik dana, dan bank bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana.
- Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah dan mengembangkannya, termasuk di dalamnya mudharabah dengan pihak lain.
- Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya, dalam bentuk tunai dan bukan piutang.
- Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening.
- Bank sebagai mudharib menutup biaya operasional giro dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya.
- Bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan.
Ketiga : Ketentuan Umum Giro berdasarkan Wadi’ah
- Bersifat titipan.
- Titipan bisa diambil kapan saja (on call).
- Tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian (‘athaya) yang bersifat sukarela dari pihak bank.
Fatwa DSN-MUI No. 05 Tentang Jual - Beli Salam
SYARIAGPEDIA.COM – Menimbang bahwa jual beli barang dengan cara pemesanan dan pembayaran harga lebih dahulu dengan syarat-syarat tertentu, disebut dengan salam, kini telah melibatkan pihak perbankan, serta bahwa agar cara tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang salam untuk dijadikan pedoman oleh lembaga keuangan syari’ah.
Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari’ah Nasional pada hari Selasa, tanggal 29 Dzulhijjah 1420 H./4 April 2000 menetapkan fatwa DSN-MUI No.5 tentang jual-beli salam dengan ketentuan sebagi berikut:
Pertama : Ketentuan tentang Pembayaran
- Alat bayar harus diketahui jumlah dan bentuknya, baik berupa uang, barang, atau manfaat.
- Pembayaran harus dilakukan pada saat kontrak disepakati.
- Pembayaran tidak boleh dalam bentuk pembebasan hutang.
Kedua : Ketentuan tentang Barang
- Harus jelas ciri-cirinya dan dapat diakui sebagai hutang.
- Harus dapat dijelaskan spesifikasinya.
- Penyerahannya dilakukan kemudian.
- Waktu dan tempat penyerahan barang harus ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
- Pembeli tidak boleh menjual barang sebelum menerimanya.
- Tidak boleh menukar barang, kecuali dengan barang sejenis sesuai kesepakatan.
Ketiga : Ketentuan tentang Salam Paralel (السلم الموازي)
Dibolehkan melakukan salam paralel dengan syarat, akad kedua terpisah dari, dan tidak berkaitan dengan akad pertama.
Keempat : Penyerahan Barang Sebelum atau pada Waktunya
- Penjual harus menyerahkan barang tepat pada waktunya dengan kualitas dan jumlah yang telah disepakati.
- Jika penjual menyerahkan barang dengan kualitas yang lebih tinggi, penjual tidak boleh meminta tambahan harga.
- Jika penjual menyerahkan barang dengan kualitas yang lebih rendah, dan pembeli rela menerimanya, maka ia tidak boleh menuntut pengurangan harga (diskon).
- Penjual dapat menyerahkan barang lebih cepat dari waktu yang disepakati dengan syarat kualitas dan jumlah barang sesuai dengan kesepakatan, dan ia tidak boleh menuntut tambahan harga.
- Jika semua atau sebagian barang tidak tersedia pada waktu penyerahan, atau kualitasnya lebih rendah dan pembeli tidak rela menerimanya, maka ia memiliki dua pilihan:
a. membatalkan kontrak dan meminta kembali uangnya,
b. menunggu sampai barang tersedia.
Kelima : Pembatalan Kontrak
Pada dasarnya pembatalan salam boleh dilakukan, selama tidak merugikan kedua belah pihak.