Senin, 07 Februari 2022

Hukum Dompet Digital (DANA) - Syariahpedia

Oleh Iwan Setiawan, S.Sy, M.H

SYARIAHPEDIA.COM – Perkembangan tekhnologi memberikan kemudahan bagi para penggunanya. Bukan hanya pada perbankan yang sudah lebih dulu memanfaatkan teknologi dalam memberikan jasa keuangannya. Sekarang bermunculan berbagai start up, baik pada e-commerce maupun financial technology (FinTech). Kegiatan ekonomi masyarakat yang dilakukan secara online maupun offline lebih aman, praktis, dan cepat. Salah satu  FinTech pada digital payment system adalah DANA.

DANA merupakan dompet digital yang dapat digunakan untuk berbagai pembayaran online dan offline seperti membayar tagihan listrik, air, BPJS, pembelian pulsa dan transaksi di e-commerce. Sistem kerjanya cukup sederhana, konsumen tinggal melakukan top up lalu bisa menikmati fasilitas aplikasi dompet digital tersebut. (dana.id, Minggu, 6 Februari 2022, 15:40 WIB).

Jadi secara mekanismenya tidak ada masalah. Hanya saja ada beberapa yang berpendapat tidak boleh. Alasannya karena ketika seseorang melakukan top up, dianggapnya telah meminjamkan uang kepada penerbit, masalahnya karena akadnya pinjam meminjam, tatkala penerbit memberikan diskon bagi para konsumen yang berbelanja menggunakan e money dalam pembayarannya, adanya diskon itu dianggapnya sebagai riba karena ada manfaat dalam akad utang piutang.

Jika kita menelaah mekanismenya, akad yang digunakan ketika top up sebenarnya bukan pinjam meminjam antara pengguna aplikasi (konsumen) dengan penerbit. Logika sederhananya seperti ini. Jika akadnya pinjam meminjam, misalkan si A meminjamkan uangnya kepada si B. Maka si A tidak bisa lagi memakai uang tersebut, sebab sedang dipinjamkan. Sementara dalam dompet digital, ketika pengguna (konsumen) melakukan top up, apakah ia tidak bisa menggunakan uangnya seperti halnya tadi yang dipinjamkan? Jawabannya pengguna masih bisa menggunakan uangnya yaitu uang digital. Buktinya pengguna bisa melakukan transaksi, membayar tagihan dan sebagainya.

Artinya, akad yang digunakan bukan akad pinjam meminjam tetapi akad tukar menukar uang (sharf). Umpamanya, si A pergi ke money changer untuk menukarkan uang rupiah pada dolar, maka tatkala Ia keluar dari tempat penukaran uang (money changer), Ia tetap memegang uang, hanya saja berbeda, yang tadinya rupiah menjadi dolar.

Begitu juga dengan penggunaan dompet digital DANA, ketika pengguna melakukan top up, sama artinya dengan menukarkan uang yang bentuknya kertas atau logam dengan uang digital, sehingga ia bisa memakainya dimanapun dan kapanpun, karena uangnya ada. Jadi adanya diskon yang biasa dipermasalahkan dalam dompet digital serta mekanisme dompet digitalnya sendiri tidak ada maslah dan boleh untuk digunakan.

Wallahu’alam

Profil Penulis : 

Iwan Setiawan, S.Sy, M.H

Dosen Hukum Ekonomi Syariah

STAI Sabili Bandung

Selasa, 01 Februari 2022

Tutorial Cara Lapor SPT Orang Pribadi Dengan Bantuan Bentuk Formulir








Akuntansi Pajak dan Audit: Tutorial Cara Lapor SPT Orang Pribadi Dengan Bantuan Bentuk Formulir






Tutorial Cara Lapor SPT Orang Pribadi Dengan Bantuan Bentuk Formulir

Rabu, 05 Januari 2022

Cara Menghapus Halaman di PDF dengan Cepat

Kalau anda sedang mengedit file-file PDF, dan anda menemukan halaman PDF tertentu yang salah dan ingin anda hapus, maka anda sebenarnya bisa menghapusnya melalui fasilitas yang disediakan oleh software PDF tersebut. Biasanya software Nitro Pro PDF menyediakan fitur untuk menghapus halaman PDF tertentu. 

 

Tetapi sayangnya, kebanyakan fitur delete PDF pada software-software PDF seperti Nitro PDF, sifatnya adalah trial. Anda hanya bisa menggunakannya beberapa kali dan setelah itu, untuk mendapatkan fasilitas delete PDF-nya anda harus membayar (premium). 

Namun tenang saja, anda bisa menghapus halaman PDF dengan cepat melalui situs ilovepdf.com, tanpa dipungut biaya apapun. Yap, disini kita akan membahas cara menghapus halaman PDF dengan cepat dengan fasilitas ilovepdf, yang bisa digunakan setiap saat secara free.

CARA MENGHAPUS HALAMAN DI PDF DENGAN CEPAT 

1. Buka situs ilovepdf.com bagian remove page. Untuk lebih cepatnya, anda bisa masuk langsung masuk kesini: Ilove PDF Remove Pages. 

2. Setelah itu, akan muncuk tampilan berikut: 

3. Lalu pilih PDF yang ingin anda hapus halamannya

Misalnya saya memilih file PDF saya sebanyak 2 halaman. Maka akan muncul seluruh tampilan halaman PDF pada situs ilovepdf sebagai berikut: 

Cara Menghapus Halaman di PDF dengan Cepat

Untuk menghapus halaman PDF, maka langkah pertama anda bisa klik halaman PDF yang ingin anda hapus. Misalnya saya ingin menghapus satu halaman, maka saya klik halaman PDF tersebut (perhatikan nomor 1).

Kemudian anda bisa klik Remove Pages (perhatikan nomor 2), maka halaman PDF anda otomatis akan dihapus. Setelah anda klik Removes Page dan halaman PDF anda dihapus, maka file PDF anda yang baru otomatis akan terdownload. Kalau belum terdownload, anda bisa klik Download PDF seperti contoh tampilan berikut: 

Maka kini PDF anda sudah terupdate, dan halaman-halaman yang salah pada PDF anda sudah hilang. Itulah cara menghapus halaman di PDF dengan cepat. 

Cara ini memang membutuhkan koneksi internet. Tetapi anda hanya membutuhkan waktu yang sangat singkat untuk menghapus halaman PDF melalui cara ini, dan tidak perlu berbayar. 

Anda bisa terus menggunakan fasilitas ilovePDF sampai kapanpun. Sedangkan kalau anda menggunakan software seperti nitro PDF, biasanya dibatasi trial sampai beberapa hari saja, setelah itu anda harus membayar layanan premiumnya.

Seringkali kalau anda sudah menggunakan layanan remove PDF di Nitro PDF, maka anda sudah tidak bisa menggunakannya lagi, karena anda harus membayar layanan tersebut. Demikian juga pada tool-tool PDF lainnya seperti PDF Xchange View.  

Jadi buat anda yang ingin menghapus PDF dengan cara yang paling cepat dan simpel, anda bisa gunakan cara-cara di pos ini. Semoga bermanfaat. 

Sabtu, 01 Januari 2022

Fatwa DSN-MUI No. 01 Tentang Giro

SYARIAHPEDIA.COM – Menimbang bahwa keperluan masyarakat dalam peningkatan kesejahteraan dan dalam bidang investasi, pada masa kini, memerlukan jasa perbankan; dan salah satu produk perbankan di bidang penghimpunan dana dari masyarakat adalah giro, yaitu simpanan dana yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan penggunaan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan.  Namun kegiatan giro tidak semuanya dapat dibenarkan oleh hukum Islam (syari’ah). Oleh karena itu, Dewan Syari’ah Nasional (DSN) memandang perlu menetapkan fatwa tentang bentuk-bentuk mu’amalah syar’iyah untuk dijadikan pedoman dalam pelaksanaan giro pada bank syari’ah.

Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari’ah Nasional pada hari Sabtu, tanggal 26 Dzulhijjah 1420 H./1 April 2000 menetapkan Fatwa DSN-MUI No.01 tentang Giro sebagai berikut:

Pertama : Giro ada dua jenis

  1. Giro yang tidak dibenarkan secara syari’ah, yaitu giro yang berdasarkan perhitungan bunga.
  2. Giro yang dibenarkan secara syari’ah, yaitu giro yang berdasarkan prinsip Mudharabah dan Wadi’ah.

Kedua : Ketentuan Umum Giro berdasarkan Mudharabah

  1. Dalam transaksi ini nasabah bertindak sebagai shahibul maal atau pemilik dana, dan bank bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana.
  2. Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah dan mengembangkannya, termasuk di dalamnya mudharabah dengan pihak lain.
  3. Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya, dalam bentuk tunai dan bukan piutang.
  4. Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening.
  5. Bank sebagai mudharib menutup biaya operasional giro dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya.
  6. Bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan.

Ketiga : Ketentuan Umum Giro berdasarkan Wadi’ah

  1. Bersifat titipan.
  2. Titipan bisa diambil kapan saja (on call).
  3. Tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian (‘athaya) yang bersifat sukarela dari pihak bank.
Baca Selengkapnya dan Download Fatwa DSN-MUI No.01 tentang Giro DISINI

Fatwa DSN-MUI No. 05 Tentang Jual - Beli Salam

SYARIAGPEDIA.COM – Menimbang bahwa jual beli barang dengan cara pemesanan dan pembayaran harga lebih dahulu dengan syarat-syarat tertentu, disebut dengan salam, kini telah melibatkan pihak perbankan, serta bahwa agar cara tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang salam untuk dijadikan pedoman oleh lembaga keuangan syari’ah. 

Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari’ah Nasional pada hari Selasa, tanggal 29 Dzulhijjah 1420 H./4 April 2000 menetapkan fatwa DSN-MUI No.5 tentang jual-beli salam dengan ketentuan sebagi berikut:

Pertama : Ketentuan tentang Pembayaran

  1. Alat bayar harus diketahui jumlah dan bentuknya, baik berupa uang, barang, atau manfaat.
  2. Pembayaran harus dilakukan pada saat kontrak disepakati.
  3. Pembayaran tidak boleh dalam bentuk pembebasan hutang.

Kedua : Ketentuan tentang Barang

  1. Harus jelas ciri-cirinya dan dapat diakui sebagai hutang.
  2. Harus dapat dijelaskan spesifikasinya.
  3. Penyerahannya dilakukan kemudian.
  4. Waktu dan tempat penyerahan barang harus ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
  5. Pembeli tidak boleh menjual barang sebelum menerimanya.
  6. Tidak boleh menukar barang, kecuali dengan barang sejenis sesuai kesepakatan.

Ketiga : Ketentuan tentang Salam Paralel (السلم الموازي) 

Dibolehkan melakukan salam paralel dengan syarat, akad kedua terpisah dari, dan tidak berkaitan dengan akad pertama.

Keempat : Penyerahan Barang Sebelum atau pada Waktunya

  1. Penjual harus menyerahkan barang tepat pada waktunya dengan kualitas dan jumlah yang telah disepakati.
  2. Jika penjual menyerahkan barang dengan kualitas yang lebih tinggi, penjual tidak boleh meminta tambahan harga.
  3. Jika penjual menyerahkan barang dengan kualitas yang lebih rendah, dan pembeli rela menerimanya, maka ia tidak boleh menuntut pengurangan harga (diskon).
  4. Penjual dapat menyerahkan barang lebih cepat dari waktu yang disepakati dengan syarat kualitas dan jumlah barang sesuai dengan kesepakatan, dan ia tidak boleh menuntut tambahan harga.
  5. Jika semua atau sebagian barang tidak tersedia pada waktu penyerahan, atau kualitasnya lebih rendah dan pembeli tidak rela menerimanya, maka ia memiliki dua pilihan:
    a. membatalkan kontrak dan meminta kembali uangnya,
    b. menunggu sampai barang tersedia.

Kelima : Pembatalan Kontrak

Pada dasarnya pembatalan salam boleh dilakukan, selama tidak merugikan kedua belah pihak.

Baca Selengkapnya dan Download Fatwa DSN-MUI No.05 tentang Jual-Beli Salam DISINI

Kamis, 02 Desember 2021

Pengertian Retur & Jurnal Retur Pembelian dan Retur Penjualan

Di dalam transaksi akuntansi, kita mengenal istilah transaksi RETUR. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, retur artinya adalah kembali. Dalam konteks transaksi dagang dan keuangan, retur dapat diartikan sebagai pengembalian barang oleh pelanggan karena barang diterima tidak sesuai dengan harapan pelanggan. 

 

Retur (pengembalian barang) biasanya terjadi karena beberapa hal: Barang yang dipesan rusak, barang tidak sesuai spesifikasi, atau barang yang dikirim ternyata sudah expired. Beberapa hal inilah yang menjadi penyebab utama retur barang. 

Dalam transaksi dagang, retur dibagi menjadi dua yaitu: RETUR PEMBELIAN DAN RETUR PENJUALAN. 

RETUR PEMBELIAN 

Retur pembelian adalah pengembalian barang dari pembeli kepada penjual, yang disebabkan karena barang yang diterima tidak sesuai ekspektasi (cacat / rusak, kadaluarsa, tidak sesuai spesifikasi dan lain-lain). Retur pembelian dapat dibagi menjadi dua, yaitu: 

1. Retur pembelian secara tunai, yaitu barang yang dikembalikan pada penjual atas barang yang telah dibeli secara tunai, dengan perjanjian bahwa barang dapat diretur yang diikuti dengan pengembalian pembayaran. 

2. Retur pembelian secara kredit, yaitu barang yang dikembalikan pada penjual atas transaksi yang belum lunas (dibayar kredit). Jika retur pembelian secara kredit terjadi, maka pada pencatatan akuntansi, utang pembelian pada penjual akan berkurang. 

Retur pembelian membuat utang dagang pembeli kepada penjual berkurang, sehingga pada jurnal akuntansi retur pembelian dicatat di sisi kredit (berkurang), dan utang dagang dicatat di sisi debit (berkurang).

RETUR PENJUALAN 

Retur penjualan adalah penerimaan barang oleh penjual yang sudah dikembalikan pihak pembeli. Sama seperti retur pembelian, pengembalian barang dapat dikarenakan barang mengalami kerusakan, tidak sesuai spesifikasi atau kadaluwarsa. Terdapat tiga jenis retur penjualan: 

1. Retur penjualan yang mengembalikan kas pembeli

2. Retur penjualan yang mengurangi piutang pembeli 

3. Retur penjualan untuk mengganti barang yang rusak dengan barang yang baru 

Retur pembelian dan retur penjualan tentu saja dapat diminimalkan penjual. Sebelum mengirimkan barang, penjual harus cek terlebih dahulu kualitas barang, tanggal expired dan harus memenuhi request / kebutuhan pelanggan. 

Hal ini karena retur yang besar akan menyebabkan kerugian bagi perusahaan. Apabila retur dapat diminimalkan, maka kerugian perusahaan juga dapat berkurang. 

Pada retur penjualan, piutang penjual terhadap pembeli akan dikurangi, sehingga pada pencatatan jurnal akuntasi, retur penjualan akan bertambah masuk di debet dan piutang dagang akan berkurang masuk di kredit. 

JURNAL RETUR PEMBELIAN 

Jurnal retur pembelian kredit

Jurnal retur pembelian tunai

Berikut contoh soal untuk jurnal retur pembelian: 

1/12 PT Maju membeli barang dagang secara tunai sebesar Rp30.000.000

7/12 PT Maju membeli barang dagang secara kredit sebesar Rp100.000.000 

15/12 Pembeli mengembalikan barang dagang yang dibeli tanggal 1/12 sebesar Rp3.000.000 

21/12 Pengembalian barang dagang yang dibeli tanggal 7/12 sebesar Rp10.000.000

27/12 Melunasi utang pembelian barang dagang tanggal 7/12 

Soal: Buatlah jurnal retur pembelian dan jurnal untuk seluruh transaksi diatas

Jawaban:

Jurnal Retur Pembelian


Pembahasan jurnal retur pembelian

Tanggal 1 Desember membeli barang secara tunai. Berarti pembelian bertambah dan kas berkurang. Lalu tanggal 7 Desember membeli barang secara kredit, berarti pembelian bertambah dan utang dagang juga bertambah. 

Tanggal 15 Desember terjadi retur pembelian dari transaksi tunai tanggal 1 Desember, maka kas akan bertambah karena uang pembeli dikembalikan dan retur pembelian juga bertambah, sehingga masuk di kredit. 

Tanggal 21 Desember terjadi retur atas pembelian kredit yang terjadi tanggal 7 Desember. Maka jurnlanya utang dagang akan berkurang dan retur pembelian bertambah (masuk di kredir). 

Tanggal 27 Desember perusahaan melunasi utang pembelian yang terjadi di tanggal 7 Desember. Maka utang dagang berkurang dan kas juga berkurang. Namun perusahaan hanya melunasi / membayar utangnya sebesar Rp90.000.000 bukan Rp100.000.000. 

Hal ini karena pada tanggal 21 Desember sudah dikurangi dengan retur pembelian kredit sebesar Rp10.0000.000, sehingga utang yang perlu dilunasi sebesar Rp90.000.000. 

JURNAL RETUR PENJUALAN

Retur Penjualan Kredit

Retur Penjualan Tunai

Berikut contoh soal retur penjualan dan jurnalnya: 

PT Makmur Abadi menjual barang dagangan sebesar Rp100.000.000. 70% dijual secara tunai dan 30% sisanya secara kredit. Perusahaan memiliki Harga Pokok Penjualan sebesar Rp50.000.000 dan Persediaan Akhir sebesar Rp30.000.000. 

Penjualan barang sebesar Rp25.000.000 akan dikembalikan karena adanya cacat produk dan tidak sesuai dengan spesifikasi, dengan rincian Rp15.000.000 adalah pengembalian secara tunai dan Rp10.000.000 adalah pengembalian penjualan secara kredit. 

Dari sini, kita dapatkan data bahwa terjadi retur penjualan tunai sebesar Rp15.000.000 dan retur penjualan kredit sebesar Rp10.000.000. Kemudian persediaan akan bertambah sebesar Rp25.000.000 (karena barang dikembalikan sehingga menambah persediaan), dan Harga Pokok Penjualan (biaya barang yang dijual) akan berkurang dengan nilai yang sama. 

Sehingga berikut adalah jurnal retur penjualan-nya: 

Itulah pengertian retur beserta contoh jurnal retur pembelian dan retur penjualan. Semoga bermanfaat dan bisa digunakan di dalam praktik akuntansi dagang.