Senin, 29 November 2021

Contoh KPI Kasir & Penjelasannya

Di dalam sebuah organisasi perusahaan, terdapat divisi KASIR. Kasir adalah bagian yang sangat penting di dalam perusahaan karena kasir adalah salah satu divisi memegang fungsi keuangan di dalam perusahaan. Berbeda dengan divisi accounting & keuangan, kasir langsung berurusan dengan uang tunai / kas. 


Oleh karena itu, seorang kasir harus bisa bekerja dengan baik, dan menjaga keamanan transaksi kas sesuai dengan prosedur yang berlaku sesuai SOP perusahaan. Divisi kasir sebisa mungkin harus meminimalkan risiko-risiko penyimpangan penggunaan kas. 

Di dalam perusahaan, untuk menilai kinerja / performa kasir, maka divisi kasir dapat dinilai menggunakan Key Performance Indicator (KPI). Mungkin banyak dari anda yang masih bingung bagaimana cara menentukan indikator-indikator kinerja yang bisa dimasukkan ke dalam divisi kasir. 

Pada pos ini, kita akan membahas contoh KPI kasir yang bisa diterapkan di perusahaan beserta penjelasan untuk masing-masing poin KPI kasir. 

CONTOH KPI KASIR 

Contoh KPI Kasir

Keterangan: 

Max = Semakin besar skor, maka nilai KPI semakin bagus 

Min = Semakin kecil skor, maka nilai KPI semakin bagus 

Capaian = angka pencapaian kasir di tahun lalu

Target KPI adalah target yang harus dicapai tahun ini. Dasar penentuan target KPI berdasarkan angka capaian tahun lalu, lalu dinaikkan atau diturunkan, atau dinilai tetap targetnya sesuai dengan pertimbangan manajemen. 

1. Laporan pemasukan & pengeluaran kas kecil tersedia setiap hari 

Kasir harus selalu membuat laporan pemasukan dan pengeluaran kas kecil setelah tutup transaksi di hari yang sama. Pemasukan dan pengeluaran kas kecil pada catatan laporan kasir harus sama dengan jumlah nominal fisik uang yang masuk dan keluar di hari tersebut. 

Laporan pemasukan dan pengeluaran kas kecil harus dilaporkan kepada pimpinan / manajer keuangan, disertai dengan bukti-bukti yang akurat bahwa laporan tersebut memang sudah sesuai dengan jumlah fisik kas yang masuk dan keluar. 

Apabila kasir tidak pernah terlambat membuat laporan pemasukan dan pengeluaran kas kecil setiap hari disertai dengan bukti-bukti laporan yang sudah benar, maka pencapaian / skor KPI semakin tinggi. 

Nilai KPI bisa diberikan dalam bentuk persentase. Sebagai contoh, laporan pemasukan dan pengeluaran kas setiap hari maka jumlahnya adalah 30 hari. Jika terjadi penyimpangan atau keterlambatan laporan, maka persentasenya akan berkurang. 

Misalnya terjadi keterlambatan laporan 1 hari, maka hitungannya: (29 /30) * 100% = 96,6%. Tentu ini akan mengurangi skor KPI, karena untuk poin pertama target KPI-nya harus 100%.  

2. Ketersediaan minimum dana kas kecil 

Setiap kasir pasti akan diberikan target untuk menyediakan dana minimum kas kecil. Mengelola dan mengatur jumlah ketersediaan dana minimum kas kecil adalah tugas penting seorang kasir, karena dana kas kecil sangat dibutuhkan perusahaan apabila terjadi transaksi2 mendadak.

Katakanlah kasir diberikan tugas untuk menyediakan dana kas kecil minimal sebanyak Rp70 juta di KPI. Maka kasir harus mengelola dana kas kecil agar dapat menyediakan kas kecil minimum sebesar Rp70 juta di perusahaan. Apabila kasir berhasil melaksanakan tugasnya, maka skor KPI tercapai (skor = 100). 

3. Membayar supplier tepat waktu 

Kasir harus bisa membayar supplier tepat waktu. Maka dari itu, koordinasi dengan setiap supplier sangat dibutuhkan, karena jika kasir tidak bisa membayar tepat waktu, tentu perusahaan akan berpotensi kehilangan supplier. 

Kasir bisa diberikan KPI, misalnya harus membayar supplier maksimal / paling lama 1 minggu, dan maksimal pembayaran ke supplier adalah untuk transaksi yang nominalnya Rp5 juta, sedangkan transaksi dengan nominal diatas Rp5 juta harus dibayar lewat divisi keuangan. 

Skor KPI bisa ditetapkan dalam satuan angka. Apabila kriteria tersebut tercapai, maka skor KPI 100. Jika terjadi penyimpangan, maka bisa dihitung berapa kali terjadi penyimpangan dalam pembayaran supplier. Misalnya jika terjadi penyimpangan 1 kali, maka skor KPI berkurang menjadi 95. Jika ada penyimpangan 2 kali, skor KPI berkurang menjadi 90 dan seterusnya.

4. Penyimpangan kas kecil saat audit internal 

Divisi kasir pasti akan diaudit secara berkala oleh divisi internal audit. Dari hasil audit internal, diharapkan kasir memiliki penyimpangan kas kecil seminimal mungkin. 

Penyimpangan kas kecil misalnya berkaitan dengan kelalaian seorang kasir, atau kesalahan kasir dalam menerima atau membayar tagihan tanpa ada surat jalan atau otorisasi dari pimpinan. Hal-hal seperti ini bisa termasuk dalam temuan audit internal saat mengaudit kasir, sehingga dapat mengurangi skor KPI. 

Untuk KPI ini bisa ditetapkan dalam ukuran angka. Misalnya maksimal hanya boleh ditemukan penyimpangan sebanyak 2 penyimpangan. Jika terjadi 3 penyimpangan atau lebih, maka skor KPI akan berkurang. Semakin sedikit penyimpangan, skor KPI semakin bagus.  

5. Penyimpangan penggunaan formulir kas bon 

Kasir harus memastikan ketersediaan formulir kas bon untuk permintaan dan pengeluaran kas kecil. Di satu sisi, penggunaan kas bon harus ada otorisasi dari pimpinan.  

Dalam hal ini, divisi kasir jangan sampai terlewat, karena bisa jadi kasir menerima kas bon tanpa ada otorisasi pimpinan. Jika kasir menerima kas bon seperti ini, maka hal tersebut dianggap sebagai kelalaian kasir, dan akan mempengaruhi nilai KPI. 

6. Penilaian kasir oleh divisi lain / pimpinan

Kinerja kasir sebaiknya di-review atau dinilai oleh divisi lain yang memiliki hubungan bisnis langsung dengan kasir. Misalnya kinerja kasir bisa dinilai oleh divisi pembelian, internal audit, acoounting atau bahkan langsung oleh pimpinan. 

Penilaian-penilaian ini bisa meliputi bagaimana kasir berkoordinasi dengan setiap departemen, apakah kasir kooperatif dalam menyelesaikan setiap masalah, penilaian perilaku, kedisplinan dan lain-lain. 

Semakin tinggi penilaian divisi lain terhadap kinerja kasir, maka itu menunjukkan bahwa kinerja kasir semakin bagus, sehingga akan meningkatkan skor KPI di poin ini.  

Itulah contoh KPI kasir beserta penjelasan untuk setiap indikator. KPI kasir diatas adalah contoh. Anda tidak harus meniru 100%. Anda bisa adopsi untuk kebutuhan perusahaan anda masing-masing  

Kamis, 11 November 2021

PROSEDURAL CARA AUDIT PIUTANG USAHA

  • Validasi Nota Putih apakah sudah  sesuai SOP.

  • Cocokkan beberapa sampling specimen yang ada di Nota Putih, Giro Mundur dengan kartu identitas pelanggan.

  • Bandingkan nota putih dengan Credit limit yang diberikan ke pelanggan tersebut (sampling)

  • Umur piutang (dari tanggal penjualan s/d tanggal jatuh tempo)

  • Umur piutang dr giro mundur yg diterima (dari tanggal penjualan s/d tanggal jatuh tempo)

  • Monitor realisasi dari pencairan giro-giro yang ada

  • Periksa setoran hari ini seperti BAP Kas Besar:

  • METODE PENYUSUTAN AKTIVA TETAP DAN CONTOH PERHITUNGAN

    Penyusutan adalah nilai dari aset tetap yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa aset dimanfaatkan. Penyusutan merupakan bentuk penyesuaian harga suatu aset secara terus menerus sesuai dengan penurunan kapasitas suatu aset, baik penurunan nilai, kualitas, dan kuantitas.
    1. Metode Penyusutan Garis Lurus (Straight Line Method)

        Metode garis lurus digunakan untuk membebankan penggunaan aset disetiap periodenya.

    Penyusutan = (Harga Perolehan – Estimasi Nilai Sisa) / (Masa penggunaan)

    Contoh: Pada awal Januari PT Onde onde membeli Forklif dengan harga sebesar Rp. 600.000.000. forklif tersebut di operasikan selama 10 tahun, Nilai Sisa 100.000.000. Penyusutan dihitung dengan metode garis lurus, berapa nilai penyusutan forklift tersebut?

     Penyusutan  = 

     600jt-100jt/ 10 tahun

    Rp50.000.000
     Akhir tahun ke     Biaya Penyusutan    Akumulasi Biaya Penyusutan    Nilai Buku  
                             1 Rp50.000.000Rp50.000.000   550.000.000
                             2 Rp50.000.000Rp100.000.000   500.000.000
                             3 Rp50.000.000Rp150.000.000   450.000.000
                             4 Rp50.000.000Rp200.000.000   400.000.000
                             5 Rp50.000.000Rp250.000.000   350.000.000
                             6 Rp50.000.000Rp300.000.000   300.000.000
                             7 Rp50.000.000Rp350.000.000   250.000.000
                             8 Rp50.000.000Rp400.000.000   200.000.000
                             9 Rp50.000.000Rp450.000.000   150.000.000
                          10 Rp50.000.000Rp500.000.000   100.000.000



    2. Metode Penyusutan Saldo Menurun Ganda (Double Declining Balance Method)

    Metode saldo menurun ganda adalah cara untuk menghitung deprasiasi yang berdasarkan persentase nilai dalam buku awal pembelian produk pada periode tertentu. Besar persentase penyusutan saldo menurun ganda 2 kali dari tarif penyusutan metode garis lurus. Metode penyusutan saldo menurun ganda dapat dihitung dengan formula:

    metode penyusutan 1

    Contoh: Pada awal Januari PT Onde onde membeli Loader dengan harga sebesar Rp. 1.000.000.000. loader tersebut di operasikan selama 10 tahun. Penyusutan dihitung dengan metode saldo menurun, berapa nilai penyusutan loader tersebut?
     Akhir tahun ke   Biaya Penyusutan  Akumulasi Biaya Penyusutan  Nilai Buku 
                                    1                
    200.000.000
                                          
    200.000.000
           800.000.000
                                    2                
    160.000.000
                                          
    360.000.000
           640.000.000
                                    3                
    128.000.000
                                          
    488.000.000
           512.000.000
                                    4                
    102.400.000
                                          
    590.400.000
           409.600.000
                                    5                  
    81.920.000
                                          
    672.320.000
           327.680.000
                                    6                  
    65.536.000
                                          
    737.856.000
           262.144.000
                                    7                  
    52.428.800
                                          
    790.284.800
           209.715.200
                                    8                  
    41.943.040
                                          
    832.227.840
           167.772.160
                                    9                  
    33.554.432
                                          
    865.782.272
           134.217.728
                                 10                  
    26.843.546
                                          
    892.625.818
           107.374.182

    3. Metode Penyusutan Unit Produksi (Unit of Production Method)


    Menurut metode Unit Produksi adalah penyusutan berdasarkan jumlah unit produk yang dihasilkan dalam periode tertentu. Beban penyusutan unit produksi dihitung berdasarkan sayuan unit produksi. Sehingga penyusutan setiap periode akan sesuai dengan fluktuasi hasil produksi. Metode ini menghitung penyusutan unit produksi dengan rumus :

    metode penyusutan 2

    Contoh : Harga mesin foto copy  adalah Rp10.000.000. Diperkirakan bahwa mesin foto copy ini dapat digunakan dengan baik selama 3 tahun dengan kemampuan mencetak atau fotocopy sebanyak  100.000.000 lembar kertas. Setelah habis masa manfaatnya mesin foto copy diperkirakan akan terjual dengan harga Rp 1.000.000 (estimasi nilai sisa). Tahun  ke-1 mencetak 50.000.000 lembar, tahun ke-2 30.000.000 lembar, dan tahun ke-3 20.000.000 lembar.

    metode penyusutan 3

    Kamis, 04 November 2021

    Istilah - Istilah Dalam Trading Forex yang Perlu Diketahui

    #Istilah-IstilahDalamForex #trading . 

    Trading Forex merupakan istilah bagi trading dengan Mata Uang berbagai negara. Pada kesempatan ini saya akan share beberapa istilah yang sering muncul pada saat kita melakukan trading forex.

    Istilah - Istilah Dalam Trading Forex yang Perlu Diketahui

    Bagi Anda yang masih pemula di bidang trading forex tentunya masih asing ketika mendengar istilah – istilah forex yang akan dibahas berikut ini. Terutama bagi trader pemula sebaiknya mengetahui terlebih dulu istilah – istilah yang sering digunakan dalam trading forex market.

    Istilah yang sering digunakan dalam trading forex diantaranya :

    Pips
    Pips adalah kependekan dari Percentage In Point yang merupakan pergerakan pada kurs mata uang di pasar forex. Contohnya, suatu Pips dengan harga 1.2560 maka empat angka setelah titik adalah pips.

    Lot
    Lot adalah satuan ukuran dalam pasar forex per transaksi dan biasanya setiap Lot pada setiap broker akan berbeda-beda.

    Contohnya, jika seorang trader mempunyai modal $1000 dan akan bertransaksi dengan dana 100 pips maka harus memakai 1 lot (100.000).

    Spread
    Spread adalah selisih atau perbedaan antara harga jual dengan harga beli pair di pasar forex. Contohnya, harga jual EUR/USD = 1.5100 dan harga beli = 1.5105, jadi 1.5105 – 1.5100 = 5 pips.

    Margin
    Margin adalah deposit yang biasanya digunakan untuk mempertahankan posisi transaksi atau batas area posisi transaksi yang sedang berlangsung. Contohnya, dengan modal sebesar $1000, memakai 1 lot dan tiap lot tersebut dihitung $10, maka ketahanan marginnya adalah $1000 : $10 = 100 pips.

    Laverage
    Laverage adalah daya pengungkit untuk trader ketika menggunakan dana yang jumlahnya lebih besar dibandingkan dana yang dimiliki.

    Itulah beberapa istilah yang sering muncul saat kita melakukan trading forex sehingga perlu diketahui bersama agar kegiatan trading bisa lebih lancar dan lebih menyenangkan. Semoga bermanfaat.

    Rabu, 27 Oktober 2021

    UU HPP (Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan)

    Apa saja perubahan Perpajakan terkait UU HPP? 

    1. Nomor NIK menjadi NPWP

    2. UMKM Peredaran usahanya dibawah sama dengan 500 Jt Setahun bebas PPH

    3. Batasan dan tarif PPh WP OP Mengalami perubahan yaitu pada rentang pertama PKP 50 Jt Menjadi 60 Jt dan Penambahan tarif 35% untuk PKP diatas 5 Miliar

    4. Perubahan Tarif PPN Menjadi 12%

    5. Perubahan tarif PPH BADAN Menjadi 22%

    Kemenkeu- Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menjadi bagian dari proses reformasi struktural untuk mendorong sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel. Penguatan sistem perpajakan akan memperkuat fungsi APBN dari sisi penerimaan terutama dalam pembangunan jangka panjang.

    “Tujuan utama reformasi Pajak Penghasilan (PPh) dalam UU HPP adalah membentuk sistem PPh yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum sehingga dapat memperluas basis pajak serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Upaya ini dilakukan dengan tetap menjaga keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat luas dan dinamika perekonomian di masa depan,” ungkap Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu.

    Melalui UU HPP, komitmen keberpihakan kepada masyarakat menengah-bawah dilaksanakan. Di bidang PPh, perbaikan kebijakan diantaranya melalui insentif bagi Wajib Pajak (WP) UMKM, perbaikan progresivitas tarif PPh Orang Pribadi (OP), serta perbaikan administrasi salah satunya dengan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk WP OP.

    “UU HPP meningkatkan keberpihakan kepada WP UMKM. Hal ini dilakukan melalui pemberian insentif berupa Batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atas peredaran bruto WP OP UMKM sampai Rp500 juta setahun. Artinya, WP OP UMKM yang memiliki peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta setahun tidak membayar PPh,” ungkap Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo.

    Lebih lanjut, Suryo mengatakan bahwa WP Badan UMKM tetap mendapatkan fasilitas diskon tarif PPh 50% sesuai Pasal 31E UU PPh. Dukungan perpajakan ini diharapkan dapat meningkatkan daya tahan dan daya saing usaha UMKM di Indonesia.

    UU HPP juga memperbaiki progresivitas tarif PPh OP. Hal ini dilakukan dengan memperlebar rentang lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) untuk tarif PPh OP terendah yaitu 5% dan menambah lapisan tarif PPh OP tertinggi yaitu 35%. PKP OP yang dikenai tarif terendah berubah dari Rp50 juta menjadi Rp60 juta. Di sisi lain, tarif PPh OP tertinggi ditujukan untuk PKP di atas Rp5 miliar.

    Sementara itu, Pemerintah tetap memberikan batasan PTKP bagi WP OP yang saat ini ditetapkan sebesar Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun untuk OP lajang, tambahan sebesar Rp4,5 juta setahun diberikan untuk WP kawin, dan tambahan sebesar Rp4,5 juta setahun untuk setiap tanggungan dengan maksimal 3 orang. Dengan demikian, masyarakat dengan penghasilan sampai dengan Rp4,5 juta per bulan tetap tidak terbebani dengan PPh.

    UU HPP memberikan pengaturan ulang perlakuan perpajakan atas pemberian natura agar sistem PPh semakin adil. Untuk pegawai atau kalangan tertentu, pemberian natura menjadi objek pajak bagi penerima. Namun di sisi lain, pemberian natura dapat menjadi biaya dalam penghitungan pajak bagi perusahaan yang memberikan.

    Beberapa jenis natura tidak dikenakan pajak meliputi penyediaan makanan atau minuman bagi seluruh pegawai, pemberian natura di daerah tertentu, penyediaan natura karena keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan, natura yang bersumber dari dana APBN atau APBD, dan natura dengan jenis dan batasan tertentu.

    Selain reformasi PPh OP, UU HPP juga mengatur ulang tarif PPh Badan menjadi 22%. Tarif ini masih kompetitif serta kondusif dalam menjaga iklim investasi di Indonesia, khususnya apabila dibandingkan dengan tarif PPh negara lain seperti rata-rata negara ASEAN (22,17%), OECD (22,81%), Amerika (27,16%), dan G20 (24,17%). Sumber Kementrian Keuangan.

    Selasa, 10 Agustus 2021

    Safe Deposit Box Syariah (SDBS)

    SYARIAHPEDIA.COM – Safe Deposit Box Syariah (SDBS) adalah Jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat berharga dalam ruang khasanah Bank Syariah.

    Ketentuan Akad

    1. Berdasarkan sifat dan karakternya, Safe Deposit Box (SDB) dilakukan dengan menggunakan akad Ijarah (sewa).
    2. Rukun dan syarat Ijarah dalam praktek SDB merujuk pada fatwa DSN No.9/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Ijarah.
    3. Barang-barang yang dapat disimpan dalam SDB adalah barang yang berharga yang tidak diharamkan dan tidak dilarang oleh negara.
    4. Besar biaya sewa ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
    5. Hak dan kewajiban pemberi sewa dan penyewa ditentukan berdasarkan kesepakatan sepanjang tidak bertentangan dengan rukun dan syarat Ijarah

    Karakteristik 

    1. Bank syariah dapat mengenakan biaya sewa atas penggunaan SDB sesuai kesepakatan.
    2. Bank syariah dapat menambahkan perlindungan asuransi kerugian.
    3. Bank syariah dapat menetapkan jangka waktu penyimpanan tertentu

    Tujuan/ Manfaat

    Bagi Bank Syariah Menjadi sumber pendapatan yang berasal dari fee (ujrah), serta Memperluas keragaman produk dan jasa Bank syariah. Bagi Nasabah Sebagai tempat penyimpanan yang aman.

    Identifikasi Risiko

    Bank syariah menghadapi potensi risiko operasional yang muncul antara lain akibat adanya kesalahan dan kecurangan di internal Bank syariah, kesalahan proses transaksi dan kegagalan sistem teknologi informasi yang digunakan di Bank atau adanya fraud oleh karyawan Bank syariah.

    Sumber:

    1. Fatwa DSN No. 24/DSN-MUI/III/2002 tentang Safe Deposit Box
    2. SURAT EDARAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 36/SEOJK.03/2015 TENTANG PRODUK DAN AKTIVITAS BANK UMUM SYARIAH DAN UNIT USAHA SYARIA

    Pembiayaan Sindikasi Syariah - Syariahpedia

    SYARIAHPEDIA.COM – Pembiayaan sindikasi syariah (Al-TAMWIL Al-MASHRIFI Af-MUJAMMA ‘) adalah pemberian pembiayaan bersama antara sesama Bank Syariah atau antara Bank Syariah dengan bank konvensional kepada satu nasabah, yang jumlah pembiayaannya terlalu besar apabila diberikan oleh satu Bank Syariah saja. Dalam suatu perjanjian pembiayaan sindikasi, Bank Syariah dapat bertindak antara lain sebagai arranger, underwriter, agen, atau partisipan.

    Akad antara sesama peserta sindikasi

    Akad antara sesama peserta sindikasi dapat berupa:

    1. Akad Mudharabah; para peserta sebagai pihak yang menyertakan modal (shahibul mal); dan pihak Leader (Mudharib) hanya menyertakan modal dalam bentuk keahlian/keterampilan us aha, tidak ikut berpartisifasi dalam penyertaan modal (ra ‘sul mal);
    2. Akad Musyarakah; peserta dan leader ikut berpartisifasi dalam pengumpulan modal (ra’sul mal), dan di antara syarik ditunjuk (melalui kesepakatan) sebagai leader; leader berhak memperoleh pendapatan/ penghasilan tambahan dengan akad tersendiri karena kedudukannya sebagai pengelola;
    3. Akad Wakalah bil Ujrah; peserta sebagai muwakkil dan leader berkedudukan sebagai wakil. Dalam hal akad yang dilakukan akad Wakalah bil Ujrah, maka wakil berhak mendapatkan ujrah

    Akad antara entitas sindikasi dengan nasabah

    Akad antara Entitas Sindikasi dengan Nasabah dapat berupa:

    1. Akad jual-beli (al-bai ‘), baik jual-beli musawamah (bai ( almusawamah); di mana harga ditentukan berdasarkan proses tawarmenawar, jual-beli murabahah (bai (al-murabahah), jual-beli salam (bai ( at-salami atau jual beli _salam pararel (bai ( al-salam almuwazi), jual-beli istishna: (bai ( al-istishna’i atau jual-beli istishna “pararel (bai (al-istishna (al-muwazi);
    2. Akad sewa menyewa (Ijarah) atau akad sewa-menyewa yang diakhiri dengan pengalihan kepemilikan obyek sewa (al-Ijarah alMuntahiyyah bi al-Tamlik);
    3. Akad kerj asama usaha di mana semua pihak menyertakan modal usaha (musyarakah tsabitah) atau akad kerjasama usaha di mana semua pihak menyertakan modal usaha dan modal Entitas Sindikasi dialihkan secara berangsur kepada nasabah lain (musyarakah mutanaqishah );
    4. Akad kerjasama usaha pertanian: a) muzara’ah, b) mukhabarah, c) mugharasah, dan d) musaqah.

    Rekening dan Dokumen Akad

    1. Dalam hal sindikasi dilakukan sesama Lembaga Keuangan Syariah, maka rekening, dokumen kontrak serta dokumen-dokumen pendukung lainnya boleh diadministrasikanldisusun dalam satu dokumen;
    2. Dalam hal sindikasi dilakukan antara Lembaga Keuangan Syariah dengan Lembaga Keuangan Konvensional, maka harus menggunakan rekening yang terpisah dan dibuatkan dokumen induk (perjanjian bersama) yang kemudian dibuat dokumen untuk Lembaga Keuangan Syariah tersendiri; dan dibuat pula dokumen khusus untuk Lembaga Keuangan Konvensional secara tersendiri.

    Tujuan/ Manfaat

    Bagi Bank Syariah:

    • Sebagai salah satu bentuk penyaluran dana.
    • Sebagai sarana berbagi risiko.
    • Meningkatkan kapasitas pembiayaan Bank Syariah.
    • Memperoleh pendapatan.

    Bagi Nasabah Memperoleh pembiayaan dengan jumlah besar yang sulit dibiayai hanya dengan satu Bank.

    Karakteristik 

    1. Pembiayaan dapat dilakukan dalam mata uang rupiah atau valuta asing (khusus untuk pembiayaan dalam valuta asing hanya hanya berlaku bagi Bank yang telah mendapat persetujuan untuk melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing).
    2. Jangka waktu pembiayaan pada umumnya berjangka menengah atau panjang.
    3. Dapat ditunjuk salah satu partisipan sebagai agent yang dapat berfungsi untuk mendukung aktivitas pembiayaan sindikasi dan/atau mengadministrasikan pembiayaan sindikasi.

    Identifikasi Risiko

    1. Bank menghadapi potensi risiko kredit (credit risk) yang disebabkan oleh nasabah wanprestasi atau default.
    2. Bank menghadapi potensi risiko pasar yang disebabkan oleh pergerakan nilai tukar apabila pembiayaan sindikasi diberikan dalam valuta asing.
    3. Bank menghadapi potensi risiko operasional yang diakibatkan oleh proses internal yang kurang memadai, kegagalan proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, dan/atau adanya kejadian eksternal yang mempengaruhi operasional Bank.
    4. Bank menghadapi potensi risiko likuiditas yang disebabkan ketidakmampuan Bank untuk memenuhi kewajiban yang jatuh tempo dari sumber pendanaan arus kas dan/atau aset likuid berkualitas tinggi yang dapat diagunkan, karena tidak terbayarnya pembiayaan oleh nasabah yang dapat mengakibatkan munculnya potensi likuidasi bagi Bank.

    Sumber:

    1. Fatwa DSN No.91/DSN-MUI/IV/2014 tentang Pembiayaan Sindikasi (Al-Tamwil AlMashrifi Al-Mujamma’)
    2. SURAT EDARAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 36/SEOJK.03/2015 TENTANG PRODUK DAN AKTIVITAS BANK UMUM SYARIAH DAN UNIT USAHA SYARIAH