Selasa, 25 Mei 2021

Akuntansi Pajak dan Audit: Kurs Pajak

KMK Nomor 21/KM.10/2021

Tanggal Berlaku: 7 April 2021 – 13 April 2021

Sumber: Salinan Keputusan Menteri Keuangan

NoMata UangNilaiPerubahan
1Dolar Amerika Serikat (USD)Amerika Serikat

14.544,00

100,00
2Dolar Australia (AUD)Australia

11.066,02

70,38
3Dolar Kanada (CAD)Kanada

11.562,52

91,20
4Kroner Denmark (DKK)Denmark

2.297,69

5,31
5Dolar Hongkong (HKD)Hongkong

1.870,46

11,23
6Ringgit Malaysia (MYR)Malaysia

3.508,68

19,22
7Dolar Selandia Baru (NZD)Selandia Baru

10.194,59

112,39
8Kroner Norwegia (NOK)Norwegia

1.703,44

25,89
9Poundsterling Inggris (GBP)Inggris

20.077,65

218,88
10Dolar Singapura (SGD)Singapura

10.805,66

76,84
11Kroner Swedia (SEK)Swedia

1.666,73

-6,92
12Franc Swiss (CHF)Swiss

15.429,61

24,65
13Yen Jepang (JPY)Jepang

13.151,39

-84,69
14Kyat Myanmar (MMK)Myanmar

10,32

0,06
15Rupee India (INR)India

198,37

-0,78
16Dinar Kuwait (KWD)Kuwait

48.111,73

286,01
17Rupee Pakistan (PKR)Pakistan

95,29

2,12
18Peso Philipina (PHP)Philipina

299,64

2,28
19Riyal Saudi Arabia (SAR)Saudi Arabia

3.877,86

26,41
20Rupee Sri Lanka (LKR)Sri Lanka

73,02

0,36
21Bath Thailand (THB)Thailand

465,07

0,13
22Dolar Brunei Darussalam (BND)Brunei Darussalam

10.803,03

71,79
23Euro Euro (EUR)Euro

17.089,29

43,06
24Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)Renminbi Tiongkok

2.212,43

2,64
25Won Korea (KRW)Korea

12,86

0,09

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100

Kamis, 31 Desember 2020

Posisi Indonesia Dalam Peta Ekonomi Syariah Global

SYARIAHPEDIA.COM – Posisi Indonesia dalam peta ekonomi syariah global dapat dilihat pada ranking Global Islamic Economy Indicator Score (GIEI) yang memberikan gambaran komprehensif mengenai negara-negara yang saat ini memiliki kapasitas untuk menangkap peluang ekonomi syariah global. GIEI menggunakan beberapa kriteria, antara lain Islamic Finance, Halal Food, Travel, Fashion, Media & Recreation, dan Pharma & Cosmetics.

Pada GIEI 2019/20, Indonesia berada di peringkat ke-5 dengan total nilai 49, meningkat dari posisi sebelumnya yang menempati posisi ke-10 dengan total nilai 45. Perkembangan Indonesia pada kategori Islamic Finance, Modest Fashion dan Halal Media & Recreation merupakan faktor pendorong naiknya peringkat Indonesia secara global.

Indonesia has seen a substantial rise in its ranking from tenth place in 2018 to fifth place in 2019, underpinned by a robust drive to strengthen its halal economy across all sectors. (State of the Global Islamic Economy Report 2019/20)

Selain itu, diterbitkannya Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2019-2024 yang memiliki tujuan untuk menjadikan Indonesia menjadi pusat ekonomi syariah terkemuka dunia, dinilai sebagai aspek yang penting untuk mendorong pengembangan industri halal.

Sumber : Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia 2019, OJK

Kondisi Ekonomi dan Keuangan Syariah Global

SYARIAHPEDIA.COM – Pada tahun 2018, diperkirakan umat Muslim dunia mengeluarkan USD2,2 triliun untuk sektor makanan, farmasi dan gaya hidup yang sesuai dengan prinsip syariah. Nilai tersebut mencerminkan 5,2% pertumbuhan dari tahun sebelumnya dan diperkirakan akan mencapai USD3,2 triliun pada tahun 2024 (dengan asumsi CAGR 6,2%). Selain itu, aset keuangan syariah dilaporkan telah mencapai USD2,5 triliun pada tahun 2018.

Ekonomi syariah yang diprediksi terus tumbuh hingga USD3,2 triliun pada tahun 2024, menjadi lahan investasi yang potensial bagi para investor

Aktivitas ekonomi syariah yang semakin berkembang tersebut mencakup 7 (tujuh) sektor antara lain makanan halal, keuangan syariah, busana syariah, Muslim-friendly travel, media dan rekreasi yang bertema sesuai syariah, farmasi halal dan kosmetik halal. Pada tahun 2018, sektor makanan halal, busana syariah dan media dan rekreasi yang bertema sesuai syariah menempati posisi 3 (tiga) terbesar dalam hal pengeluaran konsumer.

Sektor lainnya yaitu Muslim-friendly travel menempati posisi ke-4 dengan nilai USD189 miliar diikuti dengan farmasi halal dan kosmetik halal yang masing-masing bernilai USD92 miliar dan USD64 miliar. Sementara sektor keuangan syariah yang merupakan sektor pendukung dari keseluruhan ekonomi syariah, memiliki nilai aset USD2,5 triliun.

Ekonomi syariah yang diprediksi terus tumbuh hingga USD3,2 triliun pada tahun 2024, menjadi lahan investasi yang potensial bagi para investor. Investasi pada ekonomi syariah tumbuh 399% pada tahun 2018 dengan nilai USD1,2 miliar. Meskipun tumbuh signifikan, investasi pada ekonomi syariah masih memiliki porsi yang kecil, yaitu 0,1% dari total investasi global.

Menurut State of Global Islamic Economy Report 2019/20 – Dinar Standard, terdapat 6 faktor yang akan menjadi pendorong ekonomi syariah global, yaitu :

  1. Populasi Muslim yang diperkirakan tumbuh hingga 2,2 miliar pada 2030
  2. Meningkatnya GDP per kapita negara OIC dengan asumsi 4,3% CAGR hingga 2024
  3. Meningkatnya ketertarikan terhadap agama yang ditandai dengan hasil survei 76% Muslim menganggap agama sangat penting bagi kehidupan
  4. Muslim di negara OIC memiliki konektivitas digital yang baik
  5. Meningkatnya preferensi masyarakat untuk ethical consumerism
  6. Impor makanan dan minuman senilai USD184 miliar oleh negara OIC yang masih dipenuhi dari luar negara OIC

Sumber : Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia 2019 – OJK

Selasa, 29 Desember 2020

Pemisahan (Spin-Off) Bank Syariah - Syariahpedia

SYARIAHPEDIA.COM – Pemisahan atau spin-off adalah pemisahan usaha dari satu Bank menjadi dua badan usaha atau lebih, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Seperti pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) Bank Umum Konvensional (BUK) menjadi Bank Umum Syariah (BUS). Dalam UU Perbankan Syariah pasal 68 dijelaskan bahwa :

Dalam hal Bank Umum Konvensional memiliki UUS yang nilai asetnya telah mencapai paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total nilai aset bank induknya atau 15 (lima belas) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini, maka Bank Umum Konvensional dimaksud wajib melakukan Pemisahan UUS tersebut menjadi Bank Umum Syariah.

 

Tatacara Spin Off UUS Menjadi BUS 

Persyaratan dan tatacara spin-off UUS menjadi BUS menurut POJK No. 59 Tahun 2020 adalah sebagai berikut :

a. Pemisahan UUS dapat dilakukan dengan cara:

1) mendirikan BUS baru; atau

2) mengalihkan hak dan kewajiban UUS kepada BUS yang telah ada.

b. Pemisahan UUS dengan cara mendirikan BUS baru dapat dilakukan oleh 1 (satu) atau lebih BUK yang memiliki UUS.

c. Pendirian BUS hasil pemisahan wajib memperoleh izin OJK dengan modal disetor paling sedikit Rp1 triliun (untuk anggota Kelompok Usaha Bank) atau Rp3 triliun (selain anggota Kelompok Usaha Bank) dan dalam bentuk tunai.

d. Pemisahan UUS dengan cara mengalihkan hak dan kewajiban BUS yang telah ada dapat dilakukan kepada BUS yang memiliki atau tidak memiliki hubungan kepemilikan dengan BUS yang memiliki UUS.

e. Persyaratan BUS hasil Pemisahan mencakup:

1) pemenuhan rasio kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) sesuai POJK mengenai kewajiban penyediaan modal minimum BUS; dan

2) rasio non performing financing (NPF) bruto paling tinggi 5% (lima persen).

f. Penyelesaian pelampauan batas maksimum penyaluran dana (BMPD) akibat pemisahan UUS paling lama 18 (delapan belas) bulan. BUS hasil pemisahan atau BUS penerima pemisahan dapat mengajukan perpanjangan jangka waktu penyelesaian BMPD apabila berdasarkan penilaian BUS hasil pemisahan atau BUS penerima pemisahan dimaksud memerlukan waktu penyelesaian BMPD melampaui 18 (delapan belas) bulan.

g. BUK yang melakukan penyertaan modal karena melakukan pemisahan UUS dikecualikan dari persyaratan tingkat kesehatan bagi bank yang akan melakukan penyertaan modal sesuai dengan POJK mengenai prinsip kehatihatian dalam kegiatan penyertaan modal.

h. BUK yang memiliki UUS dapat mengajukan permohonan persetujuan untuk melaksanakan sinergi perbankan dengan BUS hasil pemisahan secara bersamaan dengan permohonan pendirian BUS hasil pemisahan atau permohonan persetujuan pemisahan UUS.

i. Pemisahan dengan cara mengalihkan hak dan kewajiban UUS dapat dilakukan kepada BUK lain dengan syarat BUK lain harus melakukan perubahan kegiatan usaha BUK menjadi BUS.

Daftar BUS Hasil Spin Off UUS

Berikut ini adalah sejumlah BUS yang pendiriannya melalui proses spin off dari UUS :

Referensi :

Jenis Produk Simpanan Bank Syariah

SYARIAHPEDIA.COM – Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh Nasabah kepada Bank Syariah dan/atau UUS berdasarkan Akad wadi’ah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dalam bentuk Giro, Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

Jenis produk simpanan bank syariah terdiri dari :

  1. Tabungan adalah Simpanan berdasarkan Akad wadi’ah atau Investasi dana berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat dan ketentuan tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan/atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu
  2. Giro adalah Simpanan berdasarkan Akad wadi’ah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan perintah pemindahbukuan
  3. Deposito adalah Investasi dana berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan Akad antara Nasabah Penyimpan dan Bank Syariah dan/atau UUS

Referensi : UU No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah

Sabtu, 26 September 2020

Rahasia Investasi Kebun Emas - Info Keuangan

Rahasia Investasi Kebun Emas


Investasi emasRahasia Investasi Kebun Emas – Apakah mungkin anda berkebun emas? Saat ini ada banyak jenis #investasi yang ditawarkan kepada anda. Salah satu investasi yang menarik untuk anda coba adalah investasi kebun emas ini. Apa sebenarnya yang dimaksud dengan investasi dalam bentuk kebun emas ini? Anda akan mendapatkan informasinya di sini.

Metode investasi kebun emas ini memang masih tergolong baru dan belum banyak orang tahu. Metode ini adalah sistem yang unik dan menguntungkan dalam berinvestasi dalam bentuk emas atau logam mulia dibandingkan dengan sistem lainnya. Pertama kalinya sistem ini diperkenalkan di tahun 2007 dan biasanya ditawarkan oleh bank syariah atau pegadaian. Untuk menjalankan metode atau sistem ini, anda perlu tahu resep sukses dari investasi ini.

Kesabaran sangat dituntut dalam melakukan investasi ini. Anda tidak akan bisa menjual emas anda setelah satu tahun. Anda memerlukan waktu minimal 2 sampai 3 tahun jika anda ingin berinvestasi dengan sistem kebun emas ini.

Dalam kurun waktu 2 sampai 3 tahun maka anda telah melihat peningkatan harga dari emas di pasaran. Anda hanya bisa memanen dan menjual hasil kebun emas anda setelah waktu tersebut dan bisa juga diperpanjang.

Investor sebaiknya juga menggunakan jenis emas murni dengan 24 karat sehingga investasinya ini akan mendapatkan keuntungan maksimal serta lebih terjamin. Setelah membaca informasi ini apakah anda tertarik untuk investasi kebun emas ini?

Jumat, 25 September 2020

Tips Cara Mudah Mengatur Keuangan Pasca Menikah

Tips Cara Mudah Mengatur Keuangan Pasca Menikah


Manajemen Keuangan. Tips Cara Mengatur Keuangan Pasca Menikah – Anda yang baru saja menikah tentu saja akan menjalani kehidupan yang baru dan banyak hal baru yang harus anda atur kembali. Bila sebelumnya anda hidup sendiri dan mengatur #keuangan anda untuk kepentingan anda sendiri maka setelah menikah kondisi keuangan anda akan cenderung berbeda.

Anda harus tahu bagaimana cara mengatur keuangan pasca menikah sehingga keuangan anda tetap dapat stabil. Apa saja yang harus anda lakukan untuk mengatur keuangan setelah anda menikah?


Pertama
anda harus mulai menabung. Biasanya anda telah menghabiskan banyak uang untuk pernikahan dan ada baiknya anda dan pasangan mulai lagi mengisi rekening tabungan. Anda juga sebaiknya mulai memikirkan dana darurat yang bisa digunakan kapan saja anda membutuhkannya.

Cara mengatur keuangan pasca menikah yang kedua adalah dengan menyatukan rekening tabungan anda dan suami anda. Setelah menikah tidak ada lagi uang pribadi milik salah satu dari anda. Anda hanya mempunyai dana yang akan digunakan bersama-sama untuk kepentingan keluarga juga. Anda harus membuat satu rekening baru atau menggunakan salah satu rekening anda atau suami saja.


Ketiga
, bagi anda yang mempunyai hutang sebelum menikah dan masih membebani anda, ini saatnya anda memikirkan bagaimana melunasi hutang anda dalam tempo yang cepat. Anda bisa membicarakan dengan pasangan anda dan menutup hutang tersebut sebelum hutang bertambah besar. Cara mengatur keuangan pasca menikah tersebut bisa anda coba sekarang.